Kamis, 28 Mei 2026

Polsek Pancurbatu Gagalkan Peredaran Narkotika ke Karo, 2 Kurir Berikut BB Shabu 1 Ons Diamankan

Administrator - Minggu, 01 Maret 2020 14:53 WIB
Polsek Pancurbatu Gagalkan Peredaran Narkotika ke Karo, 2 Kurir Berikut BB Shabu 1 Ons Diamankan

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Kepolisian Sektor (Polsek) Pancurbatu, Polrestabes Medan berhasil menggagalkan peredaran Narkoba jenis shabu-shabu ke Kabupaten Karo setelah meringkus 2 (dua) orang pemuda diduga bandar narkotika saat personil Polsek Pancur Batu menggelar razia di depan Mapolsek Pancur Batu, Minggu (1/3/2020) dinihari di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang.

Adapun kedua tersangka yang ditangkap masing-masing, Dwi Yanto alias Sen-sen (23) dan Agus Wahyudi als Agus (20), keduanya sama-sama berprofesi sebagai tukang las tercatat sebagai warga Desa Dagang Kerawang Dusun II, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang.

Dari keduanya berhasil diamankan barang bukti satu plastik yang berisi narkotika jenis sabu seberat 1,0009 ons, Honda Scoopy warna abu-abu plat BK 2951 MBC tanpa dokumen dan dua handphone android samsung warna hitam dan putih,” kata Kapolsek Pancurbatu AKP Dedy Darma didampingi Kanit Reskrim Iptu Suhaily Hasibuan.

Dijelaskan, saat itu Kapolsek Pancurbatu AKP Dedy Dharma SH dan Kanit Reskrim Iptu S Hasibuan SH MH beserta anggota melaksanakan razia cipta kondisi di Jalan Jamin Ginting tepatnya di depan Polsek Pancurbatu.

“Tiba-tiba, kedua pelaku yang berboncengan naik Honda Scoopy berhenti dan berbalik arah sekitar 20 meter sebelum lokasi razia. Lalu personel Reskrim mengejar keduanya dan berhasil mengamankan Agus Wahyudi,” urai AKP Dedy Darma.

Sementara tersangka Dwi Yanto melarikan diri ke arah Pajak Pancurbatu. Kemudian dilakukan pengejaran oleh personel Unit Reskrim Polsek Pancurbatu dan berhasil menangkapnya.

“Tidak jauh dari tempatnya ditangkap ditemukan satu paket sabu. Setelah ditanyakan, kedua pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah milik mereka,” beber AKP Dedy Darma.

Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang buktinya diamankan ke kantor Polsek Pancurbatu untuk proses penyidikan selanjutnya.

“Imbas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 juncto Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang peredaran narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” pungkas AKP Dedy Darma.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
PWI Sumut Sembelih 6 Hewan Kurban, Bagikan 500 Kupon kepada Anggota dan Warakawuri
Musa Rajekshah Salurkan Hewan Kurban untuk PWI Sumut
BNCT dan PT Kurnia Aneka Gemilang Salurkan Hewan Kurban ke PWI Sumut
Hewan qurkan Dari Presiden RI Untuk Hari Raya Idul Adha,Bapati Pakpak Bharat Di Desa Sukaramai
Pasca “Topan Gol”, Pejabat Eselon II Berinisial S Disebut Jadi “Ketua Kelas” dalam Polemik Proyek RS Haji Rp484 Miliar
Kinerja DPRDSU dan Polrestabes Medan Dituding  Tidak Jelas"
komentar
beritaTerbaru