Melakukan Pungli Pria Ini Diamankan Polsek Beringin
Baca Juga:
Deliserdang I Sumut24.co
Polsek Beringin Polresta Deli Serdang mengamankan pria yang melakukan pungutan liar (pungli) di Simpang Dusun Cempaka Desa Karang Anyar Kec. Beringin Kab. Deli Serdang. Rabu (26/2/2020) siang.
Siang itu, unit reskrim yang dipimpin Oleh Kanit Reskrim Polsek Beringin, Iptu D. Manalu sedang melakukan monitoring dan mobile di daerah Desa Karang Anyar ,melihat pelaku berinisial “S†(53) sedang menerima uang dari pengemudi truk.
Sontak Tim Opsnal langsung mengamankan dan menginterogasi pelaku dan mengaku telah menerima uang sebesar dua ribu rupiah dari setiap pengemudi truk yang lewat dengan modus sebagai upah pengaturan jalan yang dilakukan (S) . Dengan bukti yang cukup selanjutnya Tim Opsnal langsung mengamankan pelaku ke Mapolsek Beringin Polresta Deli Serdang guna meminta keterangan yang lebih lengkap.
Sesampainya di Mapolsek, (S) mengakui bahwa perbuatan yang dilakukannya adalah perbuatan yang salah, sehingga ia menyesali perbuatannya. Pelaku mengungkapkan penyesalannya kepada Unit Reskrim polsek Beringin dan berjanji untuk tidak mengulang perbuatannya, “saya menyesal telah berbuat seperti ini, saya janji tidak akan berbuat kedua kalinya.†Ucapnya.
Kapolsek Beringin yang berpangkat balok tiga emas di pundaknya saat dihubungi Sumut 24 membenarkan penangkapan tersebut, menurutnya, bahwa pelaku akan dilakukan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya. “tidak kami tahan, hanya pembinaan, pelaku juga telah menyesali perbuatannya dan telah menandatangani surat tidak mengulangi perbuatan, semoga pelaku berubah dan berbuat lebih positif lagi.†Pungkas Akp M.K. Lumbantobing SH. (Hari’S)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News