Kamis, 23 Juli 2026

Karaoke Krypton Digerebek, 7 Oknum Polisi Bersama 5 Wanita Cantik Terciduk Saat Dugem

Administrator - Kamis, 13 Februari 2020 09:56 WIB
Karaoke Krypton Digerebek, 7 Oknum Polisi Bersama 5 Wanita Cantik Terciduk Saat Dugem
MEDAN | SUMUT24.co Club Malam Krypton KTV Room Karaoke, Lantai V Gedung Ramayana Plaza di Jalan Babura/Iskandar Muda, Kecamatan Medan Baru, Kamis (13/02/2020), digerebek Tim Subbid Paminal Bid Propam Polda Sumut. Disebut-sebut 7 orang oknum polisi bersama 5 wanita cantik terciduk ketika lagi asyik dugem dan 9 butir pil ekstasi disita. Penggerebekan tersebut berawal dari informasi yang mengatakan ada sejumlah oknum polisi yang kerap sering dugem. Mendapat laporan itu Bid Propam Polda Sumut membentuk tim untuk melakukan penyelidikan ke lokasi. Begitu mendalami penyelidikan, tim menerima informasi kalau ke-7 oknum Polri masing-masing, berinisial Briptu OMT, Briptu MSS, Bripda HRP, Bripda MARP, Bripda AF, Bripda JP dan Bripda CKS, sedang berada di Club Malam Krypton, bersama lima teman wanitanya. Kemudian, petugas langsung melakukan penggerebekan. Hasil penggeledahan, ditemukan 9 butir pil ekstasi yang disimpan dalam bungkus rokok di belakang speaker, sejumlah senjata api milik para oknum, minuman keras, dan pisau sangkur. Untuk kepentingan penyelidikan, seluruh oknum itu diboyong ke Mapolda Sumut beserta barang bukti. Dari hasil pemeriksaan sementara,  ke-tujuh oknum Polri yang masih aktif ini awalnya menikmati KTV di Jalan Kapten Muslim Medan. Di lokasi itu, mereka disinyalir mengonsumsi narkotika jenis pil ekstasi, dan menikmati dentuman musik. Kemudian, sekira pukul 16.00 WIB, ke tujuh oknum itu berpindah tempat nyambung ke Krypton KTV Room, mengajak ke-lima teman wanitanya, masing-masing berinisial An (25), Wi (22), Ra (25), Pu (25) dan Li (26), sehingga di lokasi inilah ke-tujuh oknum Polri ini ditangkap oleh Bid Propam Polda Sumut. Secara terpisah, Kasubbid Penmas Polda Sumatera Utara AKBP MP Nainggolan, saat dikonfirmasi membenarkan informasi penangkapan ke tujuh oknum Polri tersebut. Meski ke tujuh orang itu tidak mengakui kepemilikan 9 butir pil ekstasi, tapi pihak Polda Sumut tetap memproses. “Kasusnya masih di proses,” ungkapnya. (W05)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
Mendesak Copot Kadis Perhubungan, GEMPPAR Geruduk Tiga Instansi di Asahan, Kejari Janji Tindak Lanjut Dugaan Pelanggaran Hukum
Pemkot Tanjungbalai dan Kanwil Kemenkum Sumut Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual Melalui Kerja Sama
Kadis Koperasi dan UKM Sumut: 17.994 Koperasi Jadi Pilar Penguatan Ekonomi Rakyat, UMKM Tembus 1,4 Juta Unit
Bupati Saipullah Tegaskan Perpustakaan Jadi Senjata Utama Tingkatkan IPM Madina
Pemkab Madina Siapkan Gedung Lama RSUD Panyabungan Jadi Sumber PAD, BRI hingga Pusat Rehabilitasi Masuk Rencana
komentar
beritaTerbaru