Kamis, 28 Mei 2026

Nyambi Jual Shabu, Honorer dan Temannya Diamankan Sat Res Narkoba Tanjung Balai

Administrator - Selasa, 11 Februari 2020 19:13 WIB
Nyambi Jual Shabu, Honorer dan Temannya Diamankan Sat Res Narkoba Tanjung Balai
TANJUNG BALAI | SUMUT24.co Seorang pegawai honorer, Azwin Hasibuan alias Azwin (24), warga Jalan Sipori-pori, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai dan temanya, Niko Ardiansyah alias Ardi alias Budi (25), warga Jalan Jenaha, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai diamankan personil Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai, Selasa (11/2/2020), sore pukul 16.00 WIB. Keduanya ditangkap lantaran terlibat kasus Narkotika jenis shabu-shabu dari Gang Sepakat, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai. Dari tersangka turut diamankan barang bukti, satu bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,28 gram, satu bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,24 gram, 1 bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,16 gram, 1 bungkus plastik klip besar transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,54 gram, 10 bungkus plastik klip kecil transparan kosong, 1 batang pipet plastik yang ujungnya diruncingkan, 1 kotak kecil warna biru bergambar boneka, 1 unit HP merk LG warna putih, 1 buah dompet warna hitam dan uang kontan sebesar Rp 150 ribu. Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH kepada wartawan mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya mengatakan bahwa di Gang Sepakat, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu. Atas informasi tersebut lanjut Kapolres, Kbo dan Unit II Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi TKP dan melihat 1 orang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang di informasikan sedang duduk didalam gang didepan rumah warga menunggu pembeli narkotika jenis shabu. Melihat tersangka tersebut petugas langsung melakukan penangkapan, dan saat digeledah dari genggaman tangan sebelah kiri tersangka, petugas menemukan 1 bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis shabu. “Saat diinterogasi awal tersangka mengaku bernama, Azwin Hasibuan alias Azwin dan tersangka mengatakan bahwa barang bukti shabu di dapat dari tersangka Niko Ardiansyah alias Ardi alias Budi,” terang AKBP Putu Yudha. Selanjutnya sambung Kapolres, petugas melakukan pengembangan kasus dan tidak jauh dari TKP penangkapan tersangka Azwin Hasibuan, petugas kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka Niko Ardiansyah alias Ardi alias Budi. “Dari tersangka Budi dan dari genggaman tangan sebelah kanannya petugas menemukan 1 kotak kecil warna biru bergambar boneka yang setelah dibuka berisi 1 bungkus plastik klip besar transparan diduga berisi narkotika jenis shabu, 2 bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dan 10 bungkus plastik klip kecil transparan kosong,” terang Kapolres. Selanjutnya petugas menginterogasi kedua tersangka dan kedua tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis shabu yang diamankan petugas adalah benar milik mereka. Kemudian barang bukti dan kedua tersangka di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mempetanggung jawabkan perbuatanya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 ayat  1 subs Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun, beber Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
PWI Sumut Sembelih 6 Hewan Kurban, Bagikan 500 Kupon kepada Anggota dan Warakawuri
Musa Rajekshah Salurkan Hewan Kurban untuk PWI Sumut
BNCT dan PT Kurnia Aneka Gemilang Salurkan Hewan Kurban ke PWI Sumut
Hewan qurkan Dari Presiden RI Untuk Hari Raya Idul Adha,Bapati Pakpak Bharat Di Desa Sukaramai
Pasca “Topan Gol”, Pejabat Eselon II Berinisial S Disebut Jadi “Ketua Kelas” dalam Polemik Proyek RS Haji Rp484 Miliar
Kinerja DPRDSU dan Polrestabes Medan Dituding  Tidak Jelas"
komentar
beritaTerbaru