Kamis, 23 Juli 2026

Kedapatan Buang Shabu, Bukhori Digelandang ke Satres Narkoba Polres Tanjungbalai

Administrator - Selasa, 04 Februari 2020 08:13 WIB
Kedapatan Buang Shabu, Bukhori Digelandang ke Satres Narkoba Polres Tanjungbalai
TANJUNGBALAI | SUMUT24.co Personil Satres Narkoba Polres Tanjungbalai mengamankan seorang laki-laki tersangka pelaku penyalah gunaan narkotika jenis shabu-shabu, Sabtu (1/2/2020), malam pukul 22.27 WIB. Adapun laki-laki dimaksud, Bukhori alias Kepin (25), warga Jalan Pattimura Link.III, Kel.Pantai Burung Kec.Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai. Pelaku ditangkap dari kawasan Jalan RA.Kartini Link.V, Kel.Pahang, Kec.Datuk Bandar Kota Tanjung Balai. Saat ditangkap, petugas juga mengamankan barang bukti, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,55 gram, 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam dan uang tunai Rp75 ribu. Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira menyebutkan, tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa di Jalan RA.Kartini Link.V, Kel.Pahang, Kec.Datuk Bandar Kota Tanjung Balai sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu. Atas informasi tersebut lanjut Kapolres, Unit  Reskrim Polsek Datuk Bandar melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil mendatangi TKP dan melihat 1 (satu) orang laki-laki sedang berdiri dipinggir jalan menunggu pembeli narkotika jenis shabu. “Melihat tersangka tersebut petugas langsung melakukan penangkapan, saat dilakukan penangkapan tersangka membuang sesuatu bungkusan dengan menggunakan tangan kirinya, setelah di cek oleh petugas ternyata bungkusan tersebut adalah 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu,” ujar Kapolres. Selanjutnya petugas menginterogasi tersangka dan tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya dan barang bukti di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut. “Atas perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 1 subs Pasal 112 AYAT 1 Undang-Undang No.35 Tahun 2009  Ancaman hukuman 5 Tahun maksimal 20 Tahun,” terang orang nomorvsatu di Mapolres Tanjungbalai ini.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
Mendesak Copot Kadis Perhubungan, GEMPPAR Geruduk Tiga Instansi di Asahan, Kejari Janji Tindak Lanjut Dugaan Pelanggaran Hukum
Pemkot Tanjungbalai dan Kanwil Kemenkum Sumut Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual Melalui Kerja Sama
Kadis Koperasi dan UKM Sumut: 17.994 Koperasi Jadi Pilar Penguatan Ekonomi Rakyat, UMKM Tembus 1,4 Juta Unit
Bupati Saipullah Tegaskan Perpustakaan Jadi Senjata Utama Tingkatkan IPM Madina
Pemkab Madina Siapkan Gedung Lama RSUD Panyabungan Jadi Sumber PAD, BRI hingga Pusat Rehabilitasi Masuk Rencana
komentar
beritaTerbaru