Kamis, 23 Juli 2026

Kasua Suap Walikota, Mantan Kadis PUPR Medan Dituntut 2,6 Tahun Penjara 

Administrator - Senin, 03 Februari 2020 16:45 WIB
Kasua Suap Walikota, Mantan Kadis PUPR Medan Dituntut 2,6 Tahun Penjara 
MEDAN | SUMUT24.co Mantan Kadis PUPR Medan, Isa Ansyari dituntut 2 Tahun dan 6 Bulan Penjara oleh penuntut Umum KPK dalam persidangan yang berlangsung di Cakra 1 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (3/2/2020). Selain menuntut pidana, terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp250 Juta atau digantikan Enam Bulan Penjara apabila tak sanggup membayarnya. Penuntut umum KPK, Zainal Abidin dalam tuntutannya menyatakan Isa Ansyari dengan sadar dan mengetahui perbuatannya yang memberikan uang atas permintaan Kasubag Protokoler Syamsul Fitri untuk menutupi biaya perjalan dinas yang tak ditanggung di dalam anggaran perjalanan Walikota Medan, bertujuan agar jabatannya selaku Kadis PUPR Medan tetap bertahan. Karena ingin jabatan tetap aman, ia rela memberikan uang setelah dihubungi Syamsul Fitri agar membantu menutupi biaya operasional Walikota Medan, Dzulmi Eldin yang tidak ditanggung oleh APBD (dana non Budgeter). Adapun uang yang diberikan atas permintaan Kasubag Protokoler Sekretariat Pemko Medan Syamsul Fitri sebesar Rp530 juta yang dibayarkan secara bertahap. Adapun uang yang diberikan Isa Ansyari atas permintaan Kasubag Protokoler Pemko Medan, Syamsul Fitri untuk biaya perjalanan dinas Walikota yang tak ditanggung anggaran sebesar Rp80 Juta dengan empat kali pembayaran yakni Rp20 juta sebanyak 4 kali yang diserahkan kepada Andika atas suruhan Syamsul Fitri. Kemudian Syamsul juga menelpon kepada Isa, agar membantu biaya perjalanan dinas Walikota Medan, Dzulmi Eldin, Kepala OPD serta keluarga dan kerabat Walikota Medan ke Ichikawa, Jepang, Isa kembali mengelontorkan uang sebesar Rp450 juta dengan dua kali transfer serta tunai yang diberikan kepada Andika yang merupakan Honorer Sekretariat Protokoler Pemko Medan. Sementara itu pengajuan JC yang telah diajukan Isa Ansyari ditolak penuntut umum KPK. Sebelum persidangan ditutup oleh Ketua Majelis Hakim Tipikor Medam, Abdul Aziz, penasehat hukum terdakwa Adi Mansar Lubis menyatakan segera menjawab tuntutan jaksa dengan menyiapkan nota pembelaan terhadap tuntutan jaksa penuntut umum kepada kliennya.(End)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
Mendesak Copot Kadis Perhubungan, GEMPPAR Geruduk Tiga Instansi di Asahan, Kejari Janji Tindak Lanjut Dugaan Pelanggaran Hukum
Pemkot Tanjungbalai dan Kanwil Kemenkum Sumut Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual Melalui Kerja Sama
Kadis Koperasi dan UKM Sumut: 17.994 Koperasi Jadi Pilar Penguatan Ekonomi Rakyat, UMKM Tembus 1,4 Juta Unit
Bupati Saipullah Tegaskan Perpustakaan Jadi Senjata Utama Tingkatkan IPM Madina
Pemkab Madina Siapkan Gedung Lama RSUD Panyabungan Jadi Sumber PAD, BRI hingga Pusat Rehabilitasi Masuk Rencana
komentar
beritaTerbaru