Baca Juga:
Medan I Sumut24
Tersandung kepemilikan narkoba seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) dikawasan Jalan Kampar Kelurahan Belawan I, Medan Belawan diciduk personil Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, Sabtu (01/02/2020) kemarin.
Informasi dikepolisian mengatakan IRT yang diamankan bernama Farida Hanum (36) tahun warga Jalan Kampar Kelurahan Belawan I, Medan Belawan. Tersangka ditangkap dari dikediamannya ketika dilakukan penggeledahan petugas menemukan 4 gram sabu dan 2 butir pil ekstasi. Kemudian tersangka diboyong ke Komando berikut barang bukti.
Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Juliardi SH ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan telah mengamankan seorang IRT dengan kepemilikan sabu dan ekstasi sekarang masih dalam proses pengembangan. Ungkap Juliardi.
Penangkapan tersangka ini berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan kalau dirumah tersangka sering dijadikan transaksi Narkoba. Mendapat informasi tersebut pihak kita mencoba melakukan penyelidikan langsung ke Kekediaman tersangka ternyata memang benar karena dengan Kedatangan polisi tersangka langsung panik dan ketika digeledah petugas menemukan barang bukti sabu dan pil ekstasi. Ujar Kasat.
Tersangka ketika diintrogasi petugas tidak menyangkal. Dia mengaku kalau barang haram yang ditemukan dari dalam rumahnya tersebut adalah miliknya. Katanya sabu dan pil ekstasi tersebut diperolehnya dari temannya berinisial ‘K’ yang beralamat di Gudang Kapur, Kelurahan Pekan Labuhan. Ketika petugas mendatangi kediaman K dia tidak berada dirumah dan kita akan tetap serius untuk mendalaminya.
Untuk melanjutkan proses hukum tersangka diboyong ke Polres Pelabuhan Belawan berikut barang bukti 4 gram sabu, dua butir pil ekstasi, dua unit telepon seluler dan uang hasil penjualan sebesar Rp 114.000. Dalam proses pengembangan.(W05)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News