Baca Juga:
DELISERDANG I SUMUT24.co
Satuan unit Reskrim Polsek Tiga Juhar, Kamis (23/1/ 2020) sekira pukul 21.00 wib. meringkus JS 60 tahun pelaku perjudian jenis Kim di tempat kejadian perkara (TKP)
Kedai milik Musim yang berada di Dsn II Desa Sipinggan Kec. STM Hulu kab. Deliserdang.
Pelaku JS (60 ) sebagai pekerja bertani, alamat Dsn I Desa Sipinggan Kec. STM hulu Kab. Deli serdang. Di ringkus dengan barang bukti 1 (satu) unit hp merk Nokia type N1280 warna putih yang mana dikolom sms berisikan daftar rekapan nomor jual beli jenis judi KIM.
Tidak hanya itu 2 (dua) lembar kertas kecil dan besar yang berisikan tulisan dan rekapan nomor jual beli jenis judi KIM. Dan Pecahan Uang tunai sejumlah Rp. 539.000. turut di sita Ungkap Kabag Humas Polresta Iptu Masfan Naibaho Jum’at (24/1).
Masfan menerangkan, Kamis sekira pukul 21.00 Wib telah tertangkap tangan 1 (satu) orang laki-laki dewasa yaitu pelaku permainan judi jenis KIM yang bernama Jamarlun Sinaga 60 thn, pekerja tani, alamat Dsn I Desa Sipinggan Kec. STM hulu Kab. Deli serdang.
Pelaku ditangkap di Kedai Musim yang berada di Dsn II Desa Sipinggan Kec. STM Hulu kab. Deli Serdang saat sedang melakukan permainan judi jenis KIM.
selanjutnya pelaku langsung dibawa dan diamankan di Polsek Tiga Juhar ungkap Humas Polresta. (Hari’S ).
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News