Kamis, 23 Juli 2026

Konsumsi Daun Ganja Dua Pria Warga Tanjung Morawa Diamankan Polisi

Administrator - Kamis, 23 Januari 2020 15:26 WIB
Konsumsi Daun Ganja Dua Pria Warga Tanjung Morawa Diamankan Polisi

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Dua pria warga Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Anwar Sinuhaji (35) warga Jalan Dalu X-A dan Husni Mubaroh (33) penduduk Jalan Batang Kuis harus berurusan dengan pihak aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Patumbak Polrestabes Medan.

Pasalnya, keduanya diamankan lantaran mengkonsumsi narkotika jenis daun ganja di Jalan Makmur Ujung, Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang, Senin, (23/1/2020).

“Penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di daerah Pajak/Pasar Gambir Tembung sering terjadi transaksi narkoba jenis daun ganja kering,” kata Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fahreza SIK didampingi Kanit Reskrim Iptu Gindo Manurung SH, Kamis (23/1/2020).

Berdasarkan info tersebut, lanjut kata Kapolsek, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Patumbak yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Gindo Manurung didampingi Panit Ipda Darman Lumban Raja kemudian melakukan penyelidikan dan melihat kedua tersangka berboncengan menggunakan sp motor Yamaha Jupiter Z plat BK 4391 MAC warna merah hitam.

“Kemudian tim melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku yang sedang melintas di Jalan Makmur Ujung Batang Kuis dan berhasil menghentikan sepeda motor pelaku. Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan narkoba jenis daun ganja kering dari kantong celana depan sebelah kiri Anwar,” urai Kompol Arfin.

Kepada polisi, Anwar mengaku bahwa ganja tersebut dia beli dari seorang laki-laki yang tidak diketahui namanya seharga Rp10 ribu.

Kemudian pelaku beserta barang bukti dua plastik kecil daun ganja kering diamankan dan diboyong ke komando guna proses selanjutnya.

“Imbas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 juncto Pasal 111 Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara,” pungkas Kompol Arfin.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
Mendesak Copot Kadis Perhubungan, GEMPPAR Geruduk Tiga Instansi di Asahan, Kejari Janji Tindak Lanjut Dugaan Pelanggaran Hukum
Pemkot Tanjungbalai dan Kanwil Kemenkum Sumut Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual Melalui Kerja Sama
Kadis Koperasi dan UKM Sumut: 17.994 Koperasi Jadi Pilar Penguatan Ekonomi Rakyat, UMKM Tembus 1,4 Juta Unit
Bupati Saipullah Tegaskan Perpustakaan Jadi Senjata Utama Tingkatkan IPM Madina
Pemkab Madina Siapkan Gedung Lama RSUD Panyabungan Jadi Sumber PAD, BRI hingga Pusat Rehabilitasi Masuk Rencana
komentar
beritaTerbaru