Baca Juga:
TANJUNGMORAWA I SUMUT24.co
Melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai dengan pasal 363 KUHPidana. Dua orang karyawan PT Gunung Mas Jaya Nusantara EP alias K dan PA alis B diciduk Reskrim Polsek Tanjung Morawa ( 22/1/2020).
Sesuai Laporan Polisi Nomor LP / 17 / I / 2020 / SU / Res Ds / Sek Tg, Morawa (15 /1/ 2020), atas nama A Sun.
E P Alias K, 50 tahun, laki-laki, Karyawan PT. Gunung Mas Jaya Nusantara, warga jalan sultan serdang pasar V gang pendidikan Dusun V Desa Telaga Sari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.
Dan PA Alias B, 46 tahun, laki-laki, Karyawan PT. Gunung Mas Jaya Nusantara, jalan sultan serdang pasar V gang Perdana Dusun V Desa Telaga Sari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang. Keduanya diciduk kini meringkuk di terali besi akibat perbuatannya.
Barang bukti 4 (empat) Buah Plat Besi berukuran 21 X 94 CM. 13 (tiga belas) Buah Potongan plat Besi dengan ukuran panjang 110 Cm. turut di amankan ujar Kasubbag Iptu Masfan.
Dijelaskannya, selasa (14 /1/ 2020 ) sekira pukul 08.00 WIB, dijalan Batang Kuis, Dusun III Desa Telaga Sari Kec. Tj.Morawa tepatnya di PT. Gunung Mas Jaya Nusantara, telah terjadi tindak pidana pencurian dgn pemberatan terhadap 45 buah plat besi berukuran 21cm x 94cm yang semula berada di dalam ruangan kerja sudah tidak ada lagi. Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 8.000.000.-
Dari hasil pemeriksaan, Keduanya mengakui perbuatan yang mereka lakukan. Pada hari senin (14/1/2020) sekira pukul 17.00 wib kedua pelaku bertugas jaga malam di PT. Gunung Mas Jaya Nusantara kemudian sekira pukul 01.30 wib pelaku atas nama PA lias B mengajak rekannya yang bernama E P Alias (Kuntuk) melakukan pencurian besi yang berada di ruang kerja bagian produksi PT. Gunung Mas Jaya Nusantara, terang Kasubbag Humas Polresta DS. ( Hari’S)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News