MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Baru Polrestabes Medan mengembalikan barang bukti tindak kejahatan dilakukan 4 (empat) tersangka pelaku begal kepada korbannya yang diamankan personil Unit Reskrim Medan Baru pada, Rabu (15/1/2020).
Pengembalian barang bukti hasil kejahatan itu diserahkan kepada 9 orang warga yang menjadi korban aksi kejahatan para tersangka pada hari, Sabtu (18/1/2020)
Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Hermindo Tobing SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Philip A Purba SH MH yang dikonformasi membenarkan pengembalian barang-barang milik korban aksi kejahatan tersebut.
“Benar. Ada 9 orang korban yang datang dan petugas kita menyerahkan barang-barang milik korban untuk pinjam pakai,†ujar Kompol Martuasah, Selasa, (21/1/2020).
Lebih lanjut dijelaskan manyan Kanit VC/Judi Sila Satreskrim Polrestabes Medan ini, barang-barang milik korban yang dikembalikan itu antara lain terdiri dari Tas, kartu ATM, KTP, STNK sepeda motor dan sejumlah barang berharga lainnya.
“Kepada masyarakat yang merasa menjadi korban aksi kejahatan para tersangka, kita mempersilahkannya untuk datang ke Mapolsek Medan Baru dan barang-barang milik korban akan kita kembalikan atau pinjam pakai,†jelas Kompol Martuasah.
Sebelumnya, empat orang tersangka yang sedikitnya telah beraksi di 26 lokasi berbeda berhasil dibekuk personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru.
Keempatnya, Bobi Haryadi alias Bobi (28), Ragil Hendra Lesmana Silitonga alias Ragil (21), Muhamat Risky Agung alias Agung (18), Rinaldi alias Bocil, (21) terpaksa diberi tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan ketika diringkus. Sementara tembakan peringatan yang diletuskan petugas tidak diindahkan oleh para tersangka(W02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News