MEDAN | SUMUT24.co
Guna terciptanya Cipta Kondisi Kondusif di Wilayah hukum (Wilkum) Polrestabes Medan khususnya di Polsek Medan Area dengan mengantisipasi 3C (Curas, Curat dan Curanmor), Polsek Medan Area melaksanakan kegiatan Patroli malam dan Razia kelengkapan surat kendaraan bermotor, Sabtu (18/1/2020) malam hingga, Minggu (19/1/2020) pagi dini hari.
Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chaniago SH MH mengatakan, kegiatan dilakukan atas dasar UU RI No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Surat Perintah Kapolsek Medan Area, Nomor : Sprin/122/I/2020 tgl 18 Januari 2020 tentang pelaksanaan Razia.
“Patroli malam dan Razia kelengkapan surat kendaran kita lakukan untuk mengantisipasi tindak kejahatan krminal 3C (Curas, Curat dan Curanmor) pada hari, Sabtu 18 Januari 2020 s/d Minggu 19 Januai 2020 pagi dini hari di wilkum Polsek Medan Area, Polrestabes Medan,” kata Kompol Faidir, Minggu (19/1/2020) kepada wartawan.
Lanjut Kapolsek, Patroli dan Razia dilakukan dikawasan yang diduga dianggap rawan aksi kejahatan jalanan yakni, dilakukan personil Satlantas Polsek Medan Area, Iptu M Simanjuntak sebagai (Pawas), Aiptu DH. Sianipar, Bripka Guswandi P, Aiptu Josef Ginting, Aiptu F. Barus dan Brig Firman Bram dengan sasaran di Jalan Sutrisno Simpang Perak, Kelurahan Sei Rengas Permata, Kecamatan Medan Area.
“Sebelum Patroli dan Razia dimulai, kegiatan awal dilakukan Apel sekaligus memberikan APP yang dipimpin oleh Pawas Iptu M. Simanjuntak dan Razia dilakukan untuk antisipasi 3C dan barang terlarang seperti, Narkoba, Senpi dan Sajam.
“Hasil penindakan tindak pidana tidak kita temui selama kegiatan patroli dan razia. Untuk oelanggaran LaLu lintas pengemudi roda dua yang berbonceng 3 (tiga) dan tanpa kelengjapan berkendara seperti SIM juga jendaraan tanpa plat Nomor Polisi dibelakang sehingga kita lakukan penahanan/penilangan STNK,” ujar Kompol Faidir.(W02)
Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News