Kamis, 23 Juli 2026

Judi di Wilkum Polsek Lubuk Pakam Dilibas

Administrator - Selasa, 14 Januari 2020 03:34 WIB
Judi di Wilkum Polsek Lubuk Pakam Dilibas

 

Baca Juga:

LUBUK PAKAM I SUMUT24.co

Guna menyikapi perintah Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi Sik. “Sikat segala bentuk judi” di Wilkum Kapolsek sejajaran Polresta Deli Serdang di Aula Catur Prasetya. Senin (6/1/2020). Lalu, Satuan yunit Reskrim Polsek Lubuk Pakam beraksi melakukan penangkapan kasus permainan Judi Jenis Kim dalam pasal 303 ayat 1e dan 2e KUHP Pidana Senin (13/1/2020) sekitar pukul 21.15 wib. Ujar Paur Humas Iptu Masfan Naibaho SH Selasa (14/1/2020)

Tempat kejadian perkara ( TKP ) penangkapan di mulai dari Jalan Negara Gg. Buntu Link III No.75-A Kel. Petapahan Kec. Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang tepatnya di dalam rumah tersangka

Saksi-saksi penangkapan IPDA Edi J.J Manalu SH. AIPTU Amaran Sianturi AIPDA Alex Sembiring barang bukti yang di sita Uang 50.000 ( lima puluh ribu rupiah) 2 (dua) buku besar yang berisikan angka tebakan 1 (satu) pena warna hitam 1 (satu) Hp merk Polytron warna putih

Tersangka yang di amankan EH, Lk 65 Thn, Islam, Pedagang, Jalan Negara Gg. Buntu Link III No. 75-A Kel. Petapahan Kec. Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang.

Urai Masfan Naibaho Kronologis penangkapan, Senin (13/1/2020 ) sekira pkl 20.00 wib. Unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam menerima informasi dari masyarakat bawasannya di sebuah rumah milik Edi Hermanto (tersangka) sering di gunakan untuk merekap no tebakan judi jenis KIM.

Selang beberapa waktu anggota Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan benar informasi tersebut ada dan langsung menggedor pintu rumah tersangka langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Setelah di lakukan penggeledahan di dalam rumah di temukan barang bukti yang tercantum di atas. Selanjutnya Tim Opsnal Memboyong tersangka ke mako Polsek Lubuk Pakam untuk di lakukan pemeriksaan terang Masfan Naibaho SH.

Tindakan kepolisian terkait penangkapan tersebut amankan tersangka ,Riksa Tersangka, Sita Barang Bukti, Proses tuntas, tutupnya.(Hari’S)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Mendesak Copot Kadis Perhubungan, GEMPPAR Geruduk Tiga Instansi di Asahan, Kejari Janji Tindak Lanjut Dugaan Pelanggaran Hukum
Pemkot Tanjungbalai dan Kanwil Kemenkum Sumut Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual Melalui Kerja Sama
Kadis Koperasi dan UKM Sumut: 17.994 Koperasi Jadi Pilar Penguatan Ekonomi Rakyat, UMKM Tembus 1,4 Juta Unit
Bupati Saipullah Tegaskan Perpustakaan Jadi Senjata Utama Tingkatkan IPM Madina
Pemkab Madina Siapkan Gedung Lama RSUD Panyabungan Jadi Sumber PAD, BRI hingga Pusat Rehabilitasi Masuk Rencana
MAHAJAYA Jadi Wadah Persatuan Marga Harahap, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Nanusa Gegoh Desky Sambut Sinergitas Baru
komentar
beritaTerbaru