Selasa, 20 Oktober 2026

Mantan Dirut RSUD Abdul Manan Simatung Kisaran di Vonis 1 Tahun 4 Bulan Terlihat Tenang

Administrator - Sabtu, 05 Maret 2016 09:00 WIB
Mantan Dirut RSUD Abdul Manan Simatung Kisaran di Vonis 1 Tahun 4 Bulan Terlihat Tenang

MEDAN|SUMUT24

Baca Juga:

Mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Haji Abdul Manan Simatupang (RSUD HAMS) Kisaran, Nilwan Arief di vonis majelis hakim dengan penjara selama 1 tahun 4 bulan penjara terlihat tenang dan santai atas kasus dugaan korupsi proyek pengadaan peralatan kesehatan (Alkes) di RSUD Haji Abdul Manan Simatupang Kisaran. Di ruang Cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (3/3).

Selain Nirwan Arif, Majelis Hakim yang diketuai Didit SH juga memvonis Rido Habibie yang merupakan rekanan dengan penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara.

” Selain hukuman penjara keduanya juga dibebani majelis hakim dengan membayar denda masing- masing sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara,”. ungkap majelis hakim

Majelis hakim menjerat keduanya dengan pasal 3 juncto 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suheri menuntut dua tahun penjara terhadap mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Haji Abdul Manan Simatupang (RSUD HAMS) Kisaran.

Selain tuntutan kurungan badan, JPU juga menuntut Nilwan Arief, membayar Rp50 juta Subsidair 6 bulan kurungan. Sementara uang pengganti tidak dikenakan dikarenakan uang sebanyak Rp50 juta telah dititipkan kepada penyidik untuk dikembalikan ke kas negara.

Sementara itu terdakwa lain, Rido Habibie merupakan rekanan dituntut satu tahun dan 10 bulan penjara dan membebankan membayar Rp50 juta subsidair 6 bulan kurungan

Menurut JPU, Nilwan Arief terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangan selaku pimpinan atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sehingga negara mengalami kerugian Rp1,3 miliar pada proyek pengadaan peralatan kesehatan (Alkes) di RSUD HAMS Kisaran yang ditampung pada APBN 2013.

Dimana dalam penghitungan penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) oleh Yudhistira yang merupakan rekanan (dalam berkas terpisah) dalam proyek tersebut sebesar Rp9,9 milyar dari nilai proyek Rp10 milyar.(Iin)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
PT Lencana Bayangkara Indonesia Sepakat Menghentikan Seluruh Aktivitas Perusahaan, Proses Administrasi Pembubaran Ditindaklanjuti
Diduga Hendak Edarkan Sabu, Pria di Timbangan Padangsidimpuan Diciduk Polisi
Kapolres Padang Lawas Pimpin Penggerebekan Pagi Hari, Pria 45 Tahun Diamankan Bersama Sabu 1,12 Gram
Sentuhan Humanis AKBP Noval Desky di HUT ke-75 Humas Polri, Anak-anak Panti Asuhan Hayat Terima Bantuan Sembako
Jangan Nekat! Jalinsum Sipirok–Tarutung Masih Berbahaya, Kapolres Tapsel Sarankan Jalur Alternatif
Bupati Solok Bagikan Masker dan Vitamin untuk Pelajar.
komentar
beritaTerbaru