Rico Waas: Yayasan Pendidikan Berbasis Agama Berperan Bentuk Karakter Generasi Muda
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menilai peran yayasan pendidikan, khususnya yang berbasis keagamaan, sangat penti
kota
Baca Juga:
Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan mencecar saksi dari manajemen PT Tor Ganda terkait prosedur pemberian cuti dan proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Persidangan yang berlangsung Kamis (30/4) dalam perkara Nomor 107/Pdt.Sus-PHI/PN Mdn ini, hakim menyoroti sinkronisasi data perusahaan dengan fakta di lapangan.
Kejanggalan mencuat saat saksi Kristina Sitorus memberi keterangan mengenai alasan PHK terhadap penggugat Ranto Selamat dan Asaiman Laia. Perusahaan menyatakan keduanya mangkir kerja, namun di sisi lain terdapat pembahasan mengenai jatah cuti tahunan yang masih melekat pada periode tersebut.
"Tadi Saudara bilang cuti apa? Cuti tahunan? Memang ada aturan perusahaan ada cuti pulang kampung? Cuti tahunan diberikan 12 hari, sisanya 7 hari?" tanya Ketua Majelis Hakim Sarma Siregar saat mendalami keabsahan alasan ketidakhadiran pekerja.
Menanggapi keterangan saksi yang dinilai tidak konsisten terkait prosedur pemanggilan dan status cuti, majelis hakim yang terdiri dari Sarma Siregar, Kasiaman Pasaribu, dan Usaha Tarigan mengingatkan setiap keterangan di bawah sumpah akan diuji dengan bukti surat dalam berkas perkara.
"Saudara beri keterangan apa yang Saudara ketahui. Jika ada bukti surat yang tidak sesuai dengan keterangan Saudara, bisa kami perintahkan supaya ditahan. Salah bicara bisa berimplikasi pidana," tegas hakim.
Peringatan tersebut disampaikan setelah saksi mengakui surat panggilan (SP) sebagai syarat formil PHK tidak diterima langsung oleh pekerja, melainkan ditandatangani pihak lain.
Majelis hakim kemudian mempertanyakan keabsahan perwakilan tanda tangan tersebut dalam perspektif hukum ketenagakerjaan. Polemik semakin mengemuka ketika perusahaan tetap memproses PHK dengan alasan mangkir.
Sementara saksi menyebut adanya komunikasi melalui telepon sebelum surat PHK diterbitkan. Selain itu, untuk pekerja lain, perusahaan mengklaim telah melakukan pemanggilan dengan cara menempelkan surat di pintu barak yang sudah kosong.
Dalam persidangan, saksi juga mengakui bahwa upah para pekerja telah berhenti dibayarkan sejak Januari 2023, meskipun sebelumnya disebut masih berstatus karyawan.
Hal ini menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim dalam menilai kesesuaian prosedur PHK dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan serta aturan perusahaan.
Sidang perselisihan hubungan industrial ini akan dilanjutkan pada Senin (4/5) dengan agenda penambahan bukti dari pihak penggugat untuk membantah dalil perusahaan. (Rel)
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menilai peran yayasan pendidikan, khususnya yang berbasis keagamaan, sangat penti
kota
sumut24.co MedanAngka kecelakaan lalu lintas dan cedera yang terus meningkat di Indonesia menjadi tantangan serius bagi sistem pelayanan k
Umum
sumut24.co Medan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan mencecar saksi dari manajemen PT Tor Gand
Umum
MEDAN Kinerja keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut saat ini sudah menunjukkan tren positif. Hal ini dapat dilihat dari realisasi pe
kota
Serang Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa pelatihan vokasi menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatka
Info
Belawan, PT Belawan New Container Terminal (BNCT) menerima kunjungan PT Bintang Biru Indah, agen dari perusahaan pelayaran global Maersk, se
Umum
Jakarta PT Federal International Finance (FIFGROUP), anak perusahaan Astra yangbergerak di bidang pembiayaan, mengukuhkan 37 guru terbaik S
Info
SURABAYA (28/4) Jutaan orang tua Indonesia setiap hari membuka grup WhatsApp wali kelas dengan keyakinan penuh bahwa mereka sudah cukup
Tips
Belawan Sumut24.coPT Belawan New Container Terminal (BNCT) menerima kunjungan dari Mediterranean Shipping Company (MSC) pada 7 April 2026
Ekbis
Belawan Sumut24.co PT Belawan New Container Terminal (BNCT) menerima kunjungan dari Tata Motors pada 27 April 2026 dalam rangka penjajakan
Umum