KPK Kembali Tahan 7 Tersangka Baru, Fee Proyek Diduga Mengalir hingga Miliaran Rupiah
KPK Kembali Tahan 7 Tersangka Baru, Fee Proyek Diduga Mengalir hingga Miliaran Rupiah
News
Baca Juga:
Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan mencecar saksi dari manajemen PT Tor Ganda terkait prosedur pemberian cuti dan proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Persidangan yang berlangsung Kamis (30/4) dalam perkara Nomor 107/Pdt.Sus-PHI/PN Mdn ini, hakim menyoroti sinkronisasi data perusahaan dengan fakta di lapangan.
Kejanggalan mencuat saat saksi Kristina Sitorus memberi keterangan mengenai alasan PHK terhadap penggugat Ranto Selamat dan Asaiman Laia. Perusahaan menyatakan keduanya mangkir kerja, namun di sisi lain terdapat pembahasan mengenai jatah cuti tahunan yang masih melekat pada periode tersebut.
"Tadi Saudara bilang cuti apa? Cuti tahunan? Memang ada aturan perusahaan ada cuti pulang kampung? Cuti tahunan diberikan 12 hari, sisanya 7 hari?" tanya Ketua Majelis Hakim Sarma Siregar saat mendalami keabsahan alasan ketidakhadiran pekerja.
Menanggapi keterangan saksi yang dinilai tidak konsisten terkait prosedur pemanggilan dan status cuti, majelis hakim yang terdiri dari Sarma Siregar, Kasiaman Pasaribu, dan Usaha Tarigan mengingatkan setiap keterangan di bawah sumpah akan diuji dengan bukti surat dalam berkas perkara.
"Saudara beri keterangan apa yang Saudara ketahui. Jika ada bukti surat yang tidak sesuai dengan keterangan Saudara, bisa kami perintahkan supaya ditahan. Salah bicara bisa berimplikasi pidana," tegas hakim.
Peringatan tersebut disampaikan setelah saksi mengakui surat panggilan (SP) sebagai syarat formil PHK tidak diterima langsung oleh pekerja, melainkan ditandatangani pihak lain.
Majelis hakim kemudian mempertanyakan keabsahan perwakilan tanda tangan tersebut dalam perspektif hukum ketenagakerjaan. Polemik semakin mengemuka ketika perusahaan tetap memproses PHK dengan alasan mangkir.
Sementara saksi menyebut adanya komunikasi melalui telepon sebelum surat PHK diterbitkan. Selain itu, untuk pekerja lain, perusahaan mengklaim telah melakukan pemanggilan dengan cara menempelkan surat di pintu barak yang sudah kosong.
Dalam persidangan, saksi juga mengakui bahwa upah para pekerja telah berhenti dibayarkan sejak Januari 2023, meskipun sebelumnya disebut masih berstatus karyawan.
Hal ini menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim dalam menilai kesesuaian prosedur PHK dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan serta aturan perusahaan.
Sidang perselisihan hubungan industrial ini akan dilanjutkan pada Senin (4/5) dengan agenda penambahan bukti dari pihak penggugat untuk membantah dalil perusahaan. (Rel)
KPK Kembali Tahan 7 Tersangka Baru, Fee Proyek Diduga Mengalir hingga Miliaran Rupiah
News
sumut24.co MEDAN, PT PLN (Persero) terus memperkuat transformasi digital pelayanan pelanggan melalui peluncuran New Aplikasi Pelayanan Pela
kota
sumut24.co ASAHAN, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Asahan, Drs. Zainal Aripin Sinaga, M.H., memimpin pelaksanaan upacara peringatan Har
News
sumut24.co ASAHAN, Dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa mencuat di Kabupaten Asahan. Sejumlah Kepala Desa (Kades) kini sedang menj
News
sumut24.co ASAHAN, Lembaga Swadaya Masyarakat Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Sosial Pendukung Aspirasi Masyarakat (LSM DPP SSPAMA) Kabup
News
KH Marahalim Pimpin Upacara Hari Santri Nasional 2026 di UNUSU bersama Ratusan Kader NU
News
MEDAN , Firma Hukum Budi Dharma selaku kuasa hukum PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara berhasil mengawal peng
News
Polda Sumut Ungkap Penembakan di Tanjung Morawa, Dua Tersangka Diamankan 1 Diantaranya Diberi Tindakan Tegas Terukur
News
Polda Sumut Ungkap Kronologi Penembakan di Tanjung Morawa, Hingga Mobil Korban Tabrak Warga
News
Kapolda Sumut Perkuat Sinergi dengan Muhammadiyah, Ajak Bersama Jaga Kamtibmas dan Cegah Narkoba
News