Antonius Tumanggor Dorong Masyarakat Batak Tidak Abaikan Urus Akta Nikah, KK dan KTP
sumut24.co MEDAN, Anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, mengingatkan masyarakat khususnya warga Batak agar tidak mengabaikan
kota
Baca Juga:
Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan mencecar saksi dari manajemen PT Tor Ganda terkait prosedur pemberian cuti dan proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Persidangan yang berlangsung Kamis (30/4) dalam perkara Nomor 107/Pdt.Sus-PHI/PN Mdn ini, hakim menyoroti sinkronisasi data perusahaan dengan fakta di lapangan.
Kejanggalan mencuat saat saksi Kristina Sitorus memberi keterangan mengenai alasan PHK terhadap penggugat Ranto Selamat dan Asaiman Laia. Perusahaan menyatakan keduanya mangkir kerja, namun di sisi lain terdapat pembahasan mengenai jatah cuti tahunan yang masih melekat pada periode tersebut.
"Tadi Saudara bilang cuti apa? Cuti tahunan? Memang ada aturan perusahaan ada cuti pulang kampung? Cuti tahunan diberikan 12 hari, sisanya 7 hari?" tanya Ketua Majelis Hakim Sarma Siregar saat mendalami keabsahan alasan ketidakhadiran pekerja.
Menanggapi keterangan saksi yang dinilai tidak konsisten terkait prosedur pemanggilan dan status cuti, majelis hakim yang terdiri dari Sarma Siregar, Kasiaman Pasaribu, dan Usaha Tarigan mengingatkan setiap keterangan di bawah sumpah akan diuji dengan bukti surat dalam berkas perkara.
"Saudara beri keterangan apa yang Saudara ketahui. Jika ada bukti surat yang tidak sesuai dengan keterangan Saudara, bisa kami perintahkan supaya ditahan. Salah bicara bisa berimplikasi pidana," tegas hakim.
Peringatan tersebut disampaikan setelah saksi mengakui surat panggilan (SP) sebagai syarat formil PHK tidak diterima langsung oleh pekerja, melainkan ditandatangani pihak lain.
Majelis hakim kemudian mempertanyakan keabsahan perwakilan tanda tangan tersebut dalam perspektif hukum ketenagakerjaan. Polemik semakin mengemuka ketika perusahaan tetap memproses PHK dengan alasan mangkir.
Sementara saksi menyebut adanya komunikasi melalui telepon sebelum surat PHK diterbitkan. Selain itu, untuk pekerja lain, perusahaan mengklaim telah melakukan pemanggilan dengan cara menempelkan surat di pintu barak yang sudah kosong.
Dalam persidangan, saksi juga mengakui bahwa upah para pekerja telah berhenti dibayarkan sejak Januari 2023, meskipun sebelumnya disebut masih berstatus karyawan.
Hal ini menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim dalam menilai kesesuaian prosedur PHK dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan serta aturan perusahaan.
Sidang perselisihan hubungan industrial ini akan dilanjutkan pada Senin (4/5) dengan agenda penambahan bukti dari pihak penggugat untuk membantah dalil perusahaan. (Rel)
sumut24.co MEDAN, Anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, mengingatkan masyarakat khususnya warga Batak agar tidak mengabaikan
kota
Gubsu Didesak Akhiri Rangkap Jabatan Pj SekdaprovsuElfanda Seolaholah Tidak Ada SDM Lain
kota
Launching Pemilihan Wali Nagari Serentak Tahun 2026 Kabupaten Solok Resmi Digelar
kota
Seorang Pemuda Terduga Jaringan Paham Terorisme di Palas Ditangkap Densus 88 Anti Teror
kota
sumut24.co ASAHAN, Suatu insiden perusakan plang penanda milik Forum Wartawan Kejaksaan (FORWAKA) Kabupaten Asahan kini berlanjut ke jalur
News
sumut24.co Labuhanbatu, Ketua Bawaslu Labuhanbatu berinisial W, resmi dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan penelantaran rumah tangga.
News
sumut24.co ASAHAN, Suasana Lapangan Sepak Bola Universitas Asahan (UNA) hari Minggu (10/5) sekira pukul 10.05 Wib menjadi begitu meriah. Ge
News
sumut24.co ASAHAN, Menyongsong masa depan yang lebih dinamis dan berprestasi, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI
News
sumut24.co ASAHAN, Praktik curang dalam pengadaan peta desa terbukti merugikan keuangan negara secara masif di Kabupaten Asahan. Seorang ok
News
77 Peserta Rehab Ikuti Upacara Khidmat, Ketua JMSI Sumut Jauhi Bahaya Narkoba
News