Sergai |sumut24.co -
Baca Juga:
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana yang sempat menggemparkan warga Dusun VI, Desa Pulau Gambar, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai, Senin (27/4/2026).
Rekonstruksi dilaksanakan di halaman Satreskrim Polres Serdang Bedagai dengan menghadirkan para tersangka. Dalam kegiatan tersebut, pelaku memperagakan sebanyak 33 adegan yang menggambarkan secara rinci rangkaian peristiwa, mulai dari tahap perencanaan hingga upaya menghilangkan jejak kejahatan.
Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai, AKP Binrod Situngkir, mengatakan rekonstruksi merupakan bagian penting dalam proses penyidikan guna memperkuat alat bukti dan memperjelas kronologi kejadian.
"Sebanyak 33 adegan kita peragakan hari ini. Ini memberikan gambaran utuh tentang bagaimana peristiwa tersebut terjadi, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan," ujar AKP Binrod di sela kegiatan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku utama berinisial Anita alias Utet awalnya merencanakan pembunuhan terhadap seorang pria bernama Effendi. Namun rencana tersebut tidak terlaksana karena tidak menemukan kesempatan.
Situasi kemudian berubah ketika pelaku menjadikan Irawati sebagai target. Polisi mengungkap motif pembunuhan dilatarbelakangi rasa sakit hati dan dendam pribadi yang telah lama dipendam.
"Motifnya karena sakit hati dan dendam. Ada kekecewaan terhadap korban terkait janji yang tidak ditepati, termasuk persoalan imbalan saat mengasuh cucu," jelasnya.
Dalam rekonstruksi terungkap, pelaku menggunakan tipu daya untuk memancing korban datang ke rumahnya dengan alasan ingin bertemu cucunya.
Setibanya di lokasi, korban langsung diserang. Korban didorong hingga terjatuh, kemudian dicekik, diikat tangan dan kakinya, serta dibekap hingga meninggal dunia.
Aksi tersebut tidak dilakukan sendiri. Pelaku dibantu tersangka lain berinisial Julkifli, yang merupakan suami dari Anita alias Utet dan diduga turut berperan dalam proses pembunuhan.
Setelah memastikan korban meninggal, kedua tersangka memindahkan jasad ke lokasi pembuangan sampah di belakang rumah orang tua pelaku. Untuk menghilangkan jejak, jasad korban kemudian ditutupi dengan tumpukan sampah.
Tidak hanya itu, pelaku juga mengambil sejumlah barang milik korban, seperti perhiasan dan dokumen penting. Polisi menyebut pelaku turut membakar kain yang digunakan saat melakukan aksi pembunuhan guna menghilangkan barang bukti.
AKP Binrod juga mengungkap adanya hubungan keluarga antara tersangka dan korban. Salah satu tersangka diketahui merupakan mantan menantu korban.
"Memang ada hubungan kekeluargaan. Salah satu tersangka adalah mantan menantu korban," tambahnya.
Kasus ini terungkap setelah warga mencium bau tidak sedap dari area pembuangan sampah. Kecurigaan tersebut membuat kepala dusun bersama warga melakukan pengecekan hingga akhirnya menemukan jasad korban dalam kondisi tertutup sampah.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Rekonstruksi turut dihadiri penyidik kepolisian, jaksa penuntut umum, penasihat hukum, para saksi, serta kedua tersangka. Selama kegiatan berlangsung, aparat kepolisian melakukan pengamanan ketat guna memastikan situasi tetap kondusif. (Fani).
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News