Senin, 31 Agustus 2026

KERUGIAN NEGARA RP401,65 MILIAR DALAM PERKARA TATA KELOLA NIKEL PT CNI DIKEMBALIKAN

Administrator - Senin, 31 Agustus 2026 17:01 WIB
KERUGIAN NEGARA RP401,65 MILIAR DALAM PERKARA TATA KELOLA NIKEL PT CNI DIKEMBALIKAN

JAKARTA — Perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola nikel periode 2017–2020 memasuki babak penting. Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menyebut kerugian keuangan negara dalam perkara yang berkaitan dengan PT CNI mencapai Rp401,65 miliar.

Baca Juga:

Direktur Penyidikan JAM PIDSUS, Saiful Bahri Siregar, menyampaikan perkembangan penyidikan tersebut pada Senin, 31 Agustus 2026.

Dalam proses penyidikan, tim telah memeriksa 116 orang saksi dan tiga orang ahli. Penyidik juga telah menyita 143 dokumen yang telah mendapatkan persetujuan penetapan dari Pengadilan Negeri.

Selain itu, penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di Sulawesi Tenggara, Daerah Khusus Jakarta, dan Sulawesi Selatan.

Besaran kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) BPKP RI, yakni mencapai:

Rp401.653.737.469,69.

Angka tersebut terdiri dari Rp401 miliar lebih dan menjadi salah satu titik penting dalam konstruksi perkara dugaan korupsi tata kelola nikel tersebut.

PT CNI Disebut Belum Memiliki RKAB

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, pada periode 2017 hingga 2019, terdapat perusahaan pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara, yakni PT CNI, yang disebut memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, tetapi belum memiliki RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya).

Meski demikian, perusahaan tersebut disebut telah memiliki rekomendasi ekspor.

Penyidik kemudian mengungkap adanya dugaan pengaturan kadar nikel agar memenuhi persyaratan ekspor.

Pihak PT CNI disebut bersama-sama dengan pihak penyelenggara negara melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga diperoleh hasil uji kadar nikel kurang dari 1,7 persen, yang disebut digunakan untuk memenuhi ketentuan ekspor pada saat itu.

Tidak berhenti di sana, pihak PT CNI disebut menggunakan dokumen yang tidak sah untuk melakukan ekspor nikel secara ilegal.

Praktik tersebut, menurut penyidik, kemudian menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara.

Rp401,65 Miliar Telah Dikembalikan

Perkembangan terbaru dalam perkara ini adalah telah dikembalikannya seluruh nilai kerugian keuangan negara yang dihitung BPKP RI.

Pada 28 Agustus 2026, Tim Penyidik menerima penyerahan uang sebesar Rp401.653.737.469,69 dari PT CNI.

Dana tersebut telah dititipkan melalui Bank Mandiri pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) atas nama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Pengembalian kerugian negara tersebut menjadi bagian penting dalam penanganan perkara, meskipun proses hukum terhadap dugaan tindak pidananya tetap berjalan sesuai ketentuan.

Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Saiful Bahri Siregar menegaskan, pemberantasan tindak pidana korupsi tidak semata-mata berorientasi pada penindakan dan pemidanaan.

Menurutnya, penegakan hukum juga harus diarahkan pada pemulihan keuangan negara serta perbaikan tata kelola setelah proses penindakan dilakukan.

Perkara tata kelola nikel ini sekaligus kembali menyoroti pentingnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan dan ekspor komoditas strategis. Sebab, ketika tata kelola perizinan, dokumen ekspor, dan pengawasan kadar komoditas dapat dimanipulasi, dampaknya bukan hanya terhadap administrasi pertambangan, tetapi langsung berpotensi menggerus penerimaan dan keuangan negara.

Kini, publik menunggu kelanjutan proses penyidikan untuk mengungkap secara terang siapa saja pihak yang diduga terlibat, bagaimana mekanisme pengaturan ekspor tersebut berlangsung, serta bagaimana pertanggungjawaban hukum para pihak dalam perkara tersebut.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
Cni
beritaTerkait
Warga Balige Kecewa Kemungkinan Panitia Tidak Melakukan Technical Meeting
komentar
beritaTerbaru