Mengenal Ungku Saliah, Ulama Pariaman yang Fotonya Banyak Terpajang di Warung Nasi Padang
Mengenal Ungku Saliah, Ulama Pariaman yang Fotonya Banyak Terpajang di Warung Nasi Padang
kota
Baca Juga:
Korban Bonio Raja Gadjah pada malam kejadian mengajak pelaku utk menginap di rumahnya Krn pada saat itu korban sendirian di rumah.
Korban dan pelaku sebelum kerumahnya terlebih dahulu membeli satu am daun ganja kering di daerah pasar 12 untuk di pakai bersama - sama di rumah korban.
Niat pelaku muncul pada saat pelaku bersama korban sedang bermain Billyard dekat rumahnya,dmana pelaku harus membayar iuran kredit sp motornya yg sudah nunggak dan sangat butuh biaya untuk membayarnya.
Korban di habisi oleh pelaku pada saat tidur di ruang tamu dengan menggunakan sebilah gunting yg sudah di asah,satu buah linggis dan satu bilah pisau dapur.
Pada saat korban tertidur dan pelaku merasa gunting yg sudah di asahnya tidak cukup untuk melakukan aksinya,kemudian pelaku mengambil linggis beserta pisau dari dapur rumah korban dan menyelipkan pisau dan linggis di bawah tempat tidur.
Pelaku melihat korban tertidur terlentang, kemudian memukul kepala korban menggunakan tangan kanan nya sekuat tenaga dengan linggis sebanyak satu kali.
Kemudian korban terbangun dan melakukan perlawanan dan berusaha menangkap tangan pelaku,selanjutnya pelaku menggunakan tangan kiri menikam leher korban sebanyak dua kali dan bagian kepala sebanyak dua kali menggunakan gunting yg sudah di siapkan pelaku.
Setelah korban terkapar kemudian pelaku mengambil pisau dari bawah tempat tidur kemudian menikam bagian punggung korban sebanyak satu kali.
Korban sudah tidak bergerak lagi selanjutnya pelaku menyeret korban ke dalam kamar tidur.
Selain membunuh korban,pelaku juga merampok harta benda nya dan tas korban di gunakan pelaku sebagai tempat menyimpan alat - alat yg di gunakan dan menyimpan hasil rampokannya seperti dompet dan Hp milik korban dan juga sp motor korban di bawa kabur oleh pelaku.
Pelaku mengunci rumah korban dan menggembok pagar rumah kemudian pelaku kembali ke rumahnya untuk berpamitan kepada orang tuanya bahwa pelaku hendak merantau namun pelaku tidak ada menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
Pelaku di jerat dengan pasal 340 KUHP subs 338 KUHP subs 365 KUHP ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 ( dua puluh ) tahun.(W02)
Mengenal Ungku Saliah, Ulama Pariaman yang Fotonya Banyak Terpajang di Warung Nasi Padang
kota
Pemkab Simalungun Komitmen Dukung Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Banjir di Sumut
kota
Wakil Bupati Simalungun Sidak Perumda Agromadear, Dorong Pembenahan dan Kepastian Investasi
kota
Andar Amin Harahap dan Hendri Yanto Sitorus, Dua Kader Muda di Pusaran Musda Golkar SumutMedan Sumut24.coMenjelang Musyawarah Daerah (Musd
Politik
Pemko Pematangsiantar menggelar Seminar Generasi Muda Tanpa Narkoba &ldquoMembangun Generasi Muda yang Berdaya Saing Menuju Generasi Emas 2045&rdquo.
kota
Acara Ibadah Syukur Tahun Baru Sinode GKPI Tahun 2026
kota
sumut24.co JakartaDirektorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan dukungan penuh terhadap penetapan lima tersangka oleh Komisi Pemberantasan Ko
kota
Mantan Aspidsus Kejati Sumatera Utara Dikukuhkan sebagai Guru Besar Ilmu Hukum.
News
sumut24.co PAKPAK BHARAT, Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor menghadiri Rapat Koordinasi Percepatan Rahabilitasi Pascabencana S
News
sumut24.co TAPANULI SELATAN, Komitmen PT PLN (Persero) dalam mendukung percepatan pemulihan pascabencana kembali ditegaskan melalui kunjung
News