Bank Sumut Serahkan CSR Rp 4,46 Miliar Perkuat Penanganan Bencana di Sumut*
Bank Sumut Serahkan CSR Rp 4,46 Miliar Perkuat Penanganan Bencana di Sumut
kota
Baca Juga:
- Puskesmas Medan Labuhan Pastikan Kondisi Bayi Salwa Membaik dan Berat Badan Meningkat Pasca Operasi
- Pengurusan KTP Beres di Kecamatan, Gebrakan Rico Waas Dekatkan Pelayanan Adminduk ke Warga Medan Labuhan Warga Medan Labuhan kini tak perlu lagi m
- Dinas P3APMP2KB Medan Perkuat Ketahanan Keluarga, Dorong Peran Ayah dalam Pengasuhan Anak
Seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial I.P alias Bondo, yang dikenal sebagai spesialis perampas sepeda motor, berhasil diringkus di wilayah Medan Tembung.
Pelaku diamankan pada Selasa, 16 Desember 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, di Jalan Pelaksanaan, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, setelah sebelumnya menjadi buronan polisi.
Kasus curas yang menjerat pelaku terjadi pada Rabu, 29 Oktober 2025, sekitar pukul 02.05 WIB, di Jalan Pendidikan No. 155–169, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan. Dalam aksinya, pelaku merampas sepeda motor korban dengan modus berpura-pura membantu.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polrestabes Medan dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan di wilayah hukum Polrestabes Medan. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius dan profesional," tegas Kombes Jean Calvijn.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Timsus JCS Polrestabes Medan di bawah komando Kanit JCS IPTU Eko Sanjaya, S.H., M.H., bersama Panit JCS IPDA Ricard Derio Siahaan, S.H., serta personel lainnya.
Sementara itu, AKBP Bayu Putro Wijayanto menjelaskan bahwa pelaku berhasil diamankan berkat penyelidikan intensif yang dilakukan oleh timnya.
"Pelaku merupakan spesialis perampas sepeda motor yang kerap beraksi dengan modus pencurian disertai kekerasan. Setelah identitas dan keberadaannya diketahui, tim langsung bergerak cepat dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan," jelas AKBP Bayu.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Selasa, 15 Desember 2025, sekitar pukul 01.30 WIB, Timsus JCS memperoleh informasi bahwa pelaku berada di sekitar wilayah Medan Estate. Tim kemudian melakukan pengintaian hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di lingkungan rumahnya pada dini hari.
Kanit JCS Polrestabes Medan IPTU Eko Sanjaya, S.H., M.H. menambahkan bahwa dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.
"Pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap sepeda motor korban. Saat ini kasus masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan dan pelaku lain yang terlibat," ujar IPTU Eko Sanjaya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku menjalankan aksinya dengan modus berpura-pura membantu korban yang sedang menanyakan alamat. Ketika korban lengah, pelaku langsung merampas sepeda motor dan melarikan diri.
Sepeda motor yang dirampas adalah Honda Beat Street warna silver tahun 2021, yang kemudian dijual kepada seorang penadah berinisial B, yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Usai penangkapan, pelaku langsung dibawa ke Mapolrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi masih terus melakukan pengembangan guna memburu penadah serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah hukum Polrestabes Medan.
Polrestabes Medan kembali mengimbau masyarakat agar selalu waspada, khususnya saat beraktivitas pada malam hingga dini hari, serta segera melaporkan setiap tindak kriminal kepada pihak kepolisian.(W02)
Bank Sumut Serahkan CSR Rp 4,46 Miliar Perkuat Penanganan Bencana di Sumut
kota
Pelantikan Pengurus FORWAKA Medan Periode 2026&ndash2028, Irfandi Perkuat Sinergi Pers dan Aparat Penegak Hukum
kota
RPK Langkat Resah, Bermohon Kebijakan Terbaik dari Pimpinan Bulog Medan
kota
Di Antara Zikir dan IUP Perebutan Ruang Hidup di Beutong Ateuh
kota
Mitigasi Trauma Sosial Eks Santri Ndolo KusumoSediakan Posko Aduan dan Pendampingan Psikologis
kota
Kanwil DJKN Sumut dan Kejati Sumut Jalin Kerja Sama Percepatan Pemulihan Aset Negara
kota
Kejaksaan Setorkan Rp10,2 Triliun dan 2,3 Juta Hektare Lahan Hutan ke Negara
kota
Garuda Indonesia Medan Audiensi dan Silaturahmi dengan Kajati Sumut
kota
Hak Jawab Agincourt Resources Tegaskan Pengelolaan Lingkungan dan KonservasiKeanekaragaman Hayati Dilaksanakan secara Bertanggung Jawab
kota
Hak Jawab PTAR Tegaskan Pengelolaan Lahan Ramba Joring Dilakukan SesuaiKetentuan Hukum
kota