Menziarahi Sang Penyambung Lidah Rakyat, Abdullah Rasyid: Jangan Sekali-kali Melupakan Sejarah
BLITAR, SUMUT24.CO Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Bidang Komunikasi dan Media, Ir. Abdullah Rasyid, M.E., melaksanakan zi
News
Baca Juga:
Peristiwa ini terjadi pada Minggu malam, 20 Juli 2025, di depan sebuah warung makan populer, Iga Bakar Cobek, yang terletak di Jalan Kenanga, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Pelaku berinisial MHD. Riski Ferdian (32), seorang wiraswasta asal Padangsidimpuan Selatan, nekat melukai korban bernama Hermansyah (41) dengan sebilah gunting hingga mengalami luka serius di beberapa bagian tubuh. Polisi berhasil meringkus pelaku hanya beberapa jam setelah kejadian.
Menurut informasi dari pihak kepolisian, kejadian bermula ketika Hermansyah sedang menunggu giliran mengamen di depan Iga Bakar Cobek. Tanpa diduga, pelaku datang dan langsung mengambil alih tempat tersebut untuk mengamen lebih dulu.
Setelah selesai, pelaku keluar dan bertemu korban. Bukannya meminta maaf, pelaku malah meludahi korban dan menantangnya berkelahi. Pertikaian pun tak terelakkan. Di tengah perkelahian, pelaku secara tiba-tiba mengeluarkan gunting dari pinggangnya dan menikam korban beberapa kali.
Korban mengalami luka tusuk di bagian kepala belakang sebanyak tiga kali, luka di pelipis kiri, serta luka gores di pinggang, tangan, dan kaki. Beruntung, beberapa warga sekitar segera melerai perkelahian dan pelaku langsung kabur dari lokasi kejadian.
Tak butuh waktu lama, Tim Resmob Satreskrim Polres Padangsidimpuan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim bergerak cepat. Pada Senin dini hari, 21 Juli 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di Jalan Bakti Abri II, Lingkungan II, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu bilah gunting yang diduga digunakan untuk melukai korban.
Dalam hasil interogasi, pelaku mengaku bahwa tindakan nekat tersebut dilakukan karena rasa kesal terhadap korban yang dianggap sering merebut lapak tempat ia mengamen. Kecemburuan dan ego memicu pelaku melakukan kekerasan fisik yang nyaris fatal.
Kasus ini telah ditangani oleh Polres Padangsidimpuan. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai lima tahun penjara.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa tindakan kekerasan sekecil apa pun akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
"Kami tidak mentolerir bentuk kekerasan dalam bentuk apa pun. Perbedaan dan konflik harus diselesaikan secara damai, bukan dengan penganiayaan. Kami mengimbau masyarakat untuk melapor jika melihat potensi gangguan kamtibmas," ujar Kapolres.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menyelesaikan permasalahan secara kepala dingin. Ego dan emosi sesaat bisa berujung pada tindakan kriminal yang tak hanya melukai orang lain, tapi juga menghancurkan masa depan sendiri.
Polres Padangsidimpuan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga kerukunan dan menghindari kekerasan. Jika menemukan tindakan mencurigakan atau berbahaya, segera hubungi pihak berwajib agar dapat ditangani secara profesional.zal
BLITAR, SUMUT24.CO Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Bidang Komunikasi dan Media, Ir. Abdullah Rasyid, M.E., melaksanakan zi
News
sumut24.co PAKPAK BHARAT, Pesta Oang Oang ( suka cita ) di peringati setiap tahunnya di kabupaten Pakpak Bharat, giat tersebut di gelar di
News
sumut24.co MEDAN, Polrestabes Medan kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan mengungkap kas
kota
Dua tokoh Asia Dua dunia yang berbeda Satu visi tentang inklusivitas.
News
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan terus memperkuat langkah penanggulangan stunting melalui Gerakan Aksi Bergizi di Se
News
sumut24.co PAKPAK BHARAT, Peringatan hari jadi Kabupaten Pakpak Bharat yang ke 23Tahun, yang dilaksanakan setiap tahunnya pada tgl 28 Juli.
News
Polres Padangsidimpuan Bergerak Cepat! Empat Terduga Pelaku Pembacokan Mahasiswa Ditangkap, Satu Masih Diburu
kota
Perang Melawan Rokok Ilegal! Polres Padang Lawas Serahkan Dua Kasus ke Bea Cukai Sibolga
kota
Polres Padang Lawas Bantah Isu Dugaan Penerimaan Uang oleh Penyidik, Tegaskan Informasi Viral di Media Sosial Hoaks
kota
Polres Tapsel Raih Predikat Pelayanan Prima dari Kapolri, AKBP Anton Santoso Tegaskan Komitmen Layani Masyarakat Tanpa Diskriminasi
kota