Patroli Blue Light Ditingkatkan, Polresta Deli Serdang Perkuat Pencegahan Kejahatan Malam Hari
Patroli Blue Light Ditingkatkan, Polresta Deli Serdang Perkuat Pencegahan Kejahatan Malam Hari
kota
Baca Juga:
- Cekcok Berujung Kekerasan! Pria di Kisaran Ditangkap Usai Coba Perkosa dan Aniaya Wanita di Hotel
- Polisi dan Warga Gotong Royong Perbaiki Jembatan Desa Sipirok, Bukti Nyata Kepedulian Polsek Padang Bolak
- Tangis 34 Keluarga Polisi Pecah! Istri Tersangka Dugaan Penipuan Malah Bebas, Gaji Tersisa Rp300 Ribu, Nasib Mereka Kini Menggantung
Bahkan, Josniko sudah dititipkan ke Lapas Kelas 2 A, Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang dan berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cabang Pancur Batu.
Kanitreskrim Polsek Pancur Batu, Iptu Elia Karo Karo, ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa Josniko sudah dititipkan ke Lapas Pancur Batu.
"Tersangka sudah dititipkan ke Lapas Pancur Batu. Sedangkan berkas perkara juga sudah dilimpahkan dan menunggu petunjuk untuk P22," katanya Senin (23/6/2025) siang.
Elia Karo Karo menambahkan bahwa penyidik sudah berulang ulang melimpahkan berkas berita acara pemeriksaan. Namun belum dinyatakan lengkap dikarenakan Josniko belum ditangkap.
"Tapi saat ini sudah kita limpahkan lagi berkasnya karena tersangkanya sudah diamankan dan sudah dititipkan ke Lapas Pancur Batu, kita tunggu dari kejaksaan untuk melimpahkan tersangka dan barang buktinya atau P22," terangnya.
Kacabjari Pancur Batu Yus Iman Mawardin Harefa SH MH membenarkan bahwa berkas perkara Josniko Tarigan sudah diberikan penyidik kepolisian.
"Saat ini berkas sudah dikirim penyidik polsek Pancur baru, dan sudah ditangani oleh teman teman JPU. Jika sudah dinyatakan lengkap, maka kami akan sampaikan kepada rekan rekan penyidik di Polsek Pancur Batu untuk segera dilimpahkan tersangkanya," terangnya.
Sedangkan kuasa hukum Notrianta Sebayang bernama Wilter Sinuraya SH meminta agar kejaksaan bekerja dengan profesional menangani perkara Josniko Tarigan.
"Kami sangat berharap agar Kejaksaan Pancur batu dapat lebih profesional dari penyidik polsek Pancur batu,apalagi menangani perkara Josniko. Dia adalah pelaku penganiayaan dan masuk DPO, jadi kejaksaan diminta profesional," tuturnya.
Selain itu, Wilter juga mengaku kliennya sudah diperiksa ulang untuk keterangan tambahan.
"Kami tegaskan bahwa sampai saat ini klien kami belum ada dan belum pernah melakukan perdamaian dengan tersangka. Kami minta agar kejaksaan Profesional," terangnya.
Sebagimana diketahui, Josniko warga Kecamatan Pancur Batu ini ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan penganiayaan terhadap Notrianta Sebayang di Jalan Letjen Jamin Ginting, Desa Tiang Layar, Kec. Pancur Batu, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, tahun 2022. Pelaku memukuli korban menggunakan batu dan melarikan diri sampai akhirnya ditetapkan tersangka dan DPO.
Patroli Blue Light Ditingkatkan, Polresta Deli Serdang Perkuat Pencegahan Kejahatan Malam Hari
kota
Turnamen Pingpong Ketupat PTM Eksekutif Sumut Resmi Ditutup
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim, melantik 11 pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau eselon I
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Mahyaruddin Salim bersama jajaran Pemerintah Kota Tanjungbalai melayat ke rumah duka almarhumah Hj Fatiah Haitami,
News
sumut24.co ASAHAN, Tim gabungan dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri bersama Bidang Propam Polda Sumatera Utara melaksan
News
sumut24.co MEDAN, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara mendukung suksesnya peringatan Hari Jadi ke78 Provinsi Sumat
kota
Wali Kota menghadiri Rapat Paripurna DPRD dengan agenda Penyampaian Nota Jawaban Wali Kota atas Pemandangan Umum Fraksifraksi DPRD
kota
Walikota menerima audiensi Panitia Bakti Sosial Alumni SMA RK Budi Mulia Dalam Rangka Jubileum 100 Tahun Kongregasi Bruder Indonesia
kota
Demi Pelayanan Maksimal, Ini Cara Polres Padang Lawas Jaga Performa Anggota
kota
Zero Pelanggaran! Audit Senpi di Polres Padang Lawas Tuai Apresiasi Mabes Polri
kota