Gempur Sarang Narkoba, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang dan BNNK Ungkap Kasus Shabu di Pantai Labu
Gempur Sarang Narkoba, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang dan BNNK Ungkap Kasus Shabu di Pantai Labu
News
Baca Juga:
- Kapolri Rotasi Tujuh Wakapolda, Brigjen Fadillah Zulkarnaen Adik Ipar Wawako Medan Gantikan Naek Pamen di Sumut
- Polisi Sisir Cafe dan Karaoke di Padangsidimpuan, Remaja di Bawah Umur Diserahkan ke Satpol PP
- Horas Polisi! Berkat Kepedulian Warga, Polres Simalungun Bongkar Ladang Ganja 12 Batang Milik Petani di Simpang Raya Dasma
Padangsidimpuan | Sumut24.co
Unit II Satreskrim Polres Padangsidimpuan mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan. Dalam perkara ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial AFS (22) yang diduga terlibat dalam pencurian satu unit AC dan mesin genset milik warga.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Unit II Satreskrim di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Hasiholan Naibaho, S.H., M.H. Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/478/VIII/2026/SPKT/POLRES PADANGSIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 19 Agustus 2026.
Kasus tersebut disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Kasus ini bermula ketika korban atau pelapor, Guslan Deddy Harianto, berada di rumah dan menyadari dua barang miliknya yang sebelumnya berada di bagian belakang rumah telah raib.
Barang yang hilang tersebut berupa satu unit AC dan satu unit mesin genset. Mengetahui barang miliknya tidak lagi berada di tempat, korban kemudian berupaya mencari informasi mengenai keberadaan barang tersebut.
Sebelumnya, pada 8 Agustus 2026, korban diketahui pernah bertemu dengan seorang pria yang menawarkan bantuan untuk menjualkan AC miliknya. Namun, saat itu tidak ada kesepakatan terkait penjualan barang tersebut.
Korban kemudian kembali menemui pria tersebut untuk menanyakan apakah dirinya mengetahui keberadaan AC dan genset yang hilang.
Dalam pertemuan itu, pria tersebut mengakui bahwa dirinya bersama seorang rekannya telah mengambil kedua barang milik korban tanpa izin dan tanpa sepengetahuan pemilik.
Korban selanjutnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Padangsidimpuan.
Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengamankan AFS, pria berusia 22 tahun yang diketahui bekerja sebagai wiraswasta dan berdomisili di wilayah Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu tutup unit AC merek LG dan satu batang kayu.
Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materiel sekitar Rp2,5 juta.
Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Hasiholan Naibaho mengatakan, pihaknya masih terus melengkapi proses penyidikan terhadap perkara tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Setelah menerima laporan, Unit II Satreskrim melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Saat ini proses penyidikan terus kami lengkapi sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar AKP Hasiholan Naibaho.
Dalam proses penanganan kasus ini, penyidik telah melakukan sejumlah langkah, mulai dari menerima laporan polisi, mengamankan tersangka dan barang bukti, memeriksa saksi-saksi, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka hingga melaksanakan gelar perkara.
Penyidik juga melakukan penahanan terhadap tersangka sesuai ketentuan hukum serta mempersiapkan kelengkapan berkas perkara untuk selanjutnya dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
AKP Hasiholan menegaskan, Polres Padangsidimpuan akan menangani perkara tersebut secara profesional dan tetap mengedepankan prosedur hukum dalam setiap tahapan penyidikan.
Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menjadi korban tindak pidana maupun mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan langsung kepada Polres Padangsidimpuan atau menggunakan layanan Call Center Polri 110 agar informasi yang diterima dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas.zal
Gempur Sarang Narkoba, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang dan BNNK Ungkap Kasus Shabu di Pantai Labu
News
Pererat SilahturahmiKajati Aceh dan Kajari Medan Main Bola Kaki Bersama Tim Legend
kota
PGRI Dan Bunda Guru Pasaman Barat Serahkan Bantuan Bagi Korban Galodo
News
Jakarta Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah menghadiri perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke11 PT Kereta Cepat Indonesia
News
BANDA ACEH Serikat Perusahaan Pers (SPS) Aceh, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Aceh, dan Forum Pemimpin Redaksi (Pimred) Multimedi
News
MEDAN, SUMUT24.CO DPW Pendawa Sumatera Utara akan menggelar silaturahmi dan perkenalan pengurus pada Minggu (18/10/2026), pukul 14.00 WIB, d
Info
43 Armada Operasional Disalurkan, Bupati Deli Serdang Tekankan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
News
KAPOLRI Ditantang Buktikan &ldquoNo Viral No Justice&rdquo, Karyawati 22 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual
News
450 Hektare EksHGU Tanjung Siram Disorot, GTRA Paluta Percepat Penanganan Sengketa
News
Peredaran Ganja 30,7 Kg Terungkap, Wabup Madina Dorong Perang Narkoba hingga Modus Vape
News