Jumat, 20 Juni 2025

Residivis Ganja Dibekuk Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan,Barbut di Sembunyikan di Becak

Administrator - Kamis, 19 Juni 2025 22:26 WIB
Residivis Ganja Dibekuk Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan,Barbut di Sembunyikan di Becak
P. Sidimpuan |sumut24.co -

Baca Juga:

Komitmen Polres Padangsidimpuan dalam memberantas peredaran narkoba kembali membuahkan hasil. Pada Selasa, 17 Juni 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil menangkap seorang pria dewasa yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba.

Pria tersebut adalah Ifhan Fuandi Lubis alias Ucok Botol (42), warga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Penangkapan berlangsung di kawasan Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, saat pelaku sedang mengendarai becak motor jenis Honda Megapro.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa ada seseorang yang membawa narkotika jenis ganja di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal segera melakukan penyelidikan ke lokasi.

Setibanya di sana, petugas melihat pelaku mengendarai becak dan langsung melakukan penyergapan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sebuah plastik berwarna biru di balik bangku penumpang yang berisi puluhan paket ganja siap edar.

Total barang bukti yang diamankan berupa 65 paket ganja yang dibungkus plastik hitam dengan berat bruto 66,08 gram, serta tambahan ganja kering seberat 150 gram. Selain itu, petugas juga menyita satu unit HP Nokia senter warna biru, satu unit becak motor Honda Megapro, dan satu kantong plastik biru.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr Wira Prayatna, SH, SIK, MH dalam keterangannya mengungkapkan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang peduli terhadap bahaya narkoba.

"Kami sangat mengapresiasi keberanian masyarakat dalam memberikan informasi. Penangkapan ini membuktikan bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk memberantas peredaran narkoba," ujar AKBP Wira.

Dalam proses interogasi, pelaku mengaku bahwa ganja tersebut ia beli dari seseorang bernama Nasti yang berada di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dengan harga Rp200.000. Ia juga mengakui bahwa dirinya merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus serupa.

Pelaku dan seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

AKBP Wira Prayatna menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan tindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkoba, terlebih yang sudah berstatus residivis.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Padangsidimpuan. Penindakan akan dilakukan secara tegas dan berkelanjutan, demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika," tegasnya.

Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan peredaran narkoba. Menurutnya, menciptakan lingkungan yang sehat dan bersih dari narkoba adalah tanggung jawab bersama antara aparat penegak hukum dan masyarakat.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
AKBP Wira Prayatna Terima Penghargaan dan Dukung Penuh Launching Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak di Padangsidimpuan
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Padangsidimpuan Bagi Bansos dan Layanan Kesehatan Gratis
Tugu Salak Knalpot Brong Padangsidimpuan Diresmikan AKBP Wira Prayatna, Simbol Edukasi Lalu Lintas Sambut HUT Bhayangkara ke-79
Trail Adventure HUT Bhayangkara ke-79: Polres Padangsidimpuan dan Komunitas Trail Tabagsel Solid Jalin Kebersamaan
Pencurian di Toko Queen Cell Berhasil Diungkap Satreskrim Polres Padangsidimpuan,Ini Identitas Pelakunya
Residivis Curanmor "Kopral" Terpaksa Diberi Tindakan Tegas Terukur.
komentar
beritaTerbaru