
Jangan Biarkan Universitas Menjadi Penjual Ijazah
Jangan Biarkan Universitas Menjadi Penjual Ijazah
kotaBaca Juga:
Pria tersebut adalah Ifhan Fuandi Lubis alias Ucok Botol (42), warga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Penangkapan berlangsung di kawasan Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, saat pelaku sedang mengendarai becak motor jenis Honda Megapro.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa ada seseorang yang membawa narkotika jenis ganja di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal segera melakukan penyelidikan ke lokasi.
Setibanya di sana, petugas melihat pelaku mengendarai becak dan langsung melakukan penyergapan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sebuah plastik berwarna biru di balik bangku penumpang yang berisi puluhan paket ganja siap edar.
Total barang bukti yang diamankan berupa 65 paket ganja yang dibungkus plastik hitam dengan berat bruto 66,08 gram, serta tambahan ganja kering seberat 150 gram. Selain itu, petugas juga menyita satu unit HP Nokia senter warna biru, satu unit becak motor Honda Megapro, dan satu kantong plastik biru.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr Wira Prayatna, SH, SIK, MH dalam keterangannya mengungkapkan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang peduli terhadap bahaya narkoba.
"Kami sangat mengapresiasi keberanian masyarakat dalam memberikan informasi. Penangkapan ini membuktikan bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk memberantas peredaran narkoba," ujar AKBP Wira.
Dalam proses interogasi, pelaku mengaku bahwa ganja tersebut ia beli dari seseorang bernama Nasti yang berada di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dengan harga Rp200.000. Ia juga mengakui bahwa dirinya merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus serupa.
Pelaku dan seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
AKBP Wira Prayatna menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan tindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkoba, terlebih yang sudah berstatus residivis.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Padangsidimpuan. Penindakan akan dilakukan secara tegas dan berkelanjutan, demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika," tegasnya.
Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan peredaran narkoba. Menurutnya, menciptakan lingkungan yang sehat dan bersih dari narkoba adalah tanggung jawab bersama antara aparat penegak hukum dan masyarakat.zal
Jangan Biarkan Universitas Menjadi Penjual Ijazah
kotaKapolresta Deli Serdang Pimpin Sertijab Kabag Ops dan Kasat Lantas
kotaPolisi Hadir untuk Masyarakat Ditsamapta Polda Sumut Turun Langsung Bantu Warga Hadapi Banjir
kotaKAMAK Desak Penegak Hukum Usut Proyek Kolam Retensi Ratusan Miliar yang Tak Berfungsi
kotasumut24.co ASAHAN, Unit Reskrim Polsek Sei Kepayang Polres Asahan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilay
Newssumut24.co ASAHAN, Komandan Kodim 0208/Asahan Letkol Inf Edy Syahputra, SH., M.I.P. menghadiri malam pagelaran seni budaya etnis Tapanuli B
Newssumut24.co TANJUNGBALAI, Wakapolres Tanjungbalai Kompol MP. Pardede menyoroti keberadaan lahan tidur dan menekankan agar setiap Polsek yang
NewsAPBD Sumut Diutakatik Saat Visi Misi Belum Diperdakan, Kalibrasi Desak KPK Tetapkan Bobby Tersangka
kotaDICARI RANI REHULINA TARIGAN, HILANG SEJAK 6 OKTOBER DALAM PERJALANAN DARI SERIBU DOLOK KE MEDAN
kotaMedan sumut24.co Bangunan property 12 Unit 3 lantai di Jalan Tuasan Pasar III, Kecamatan Medan Perjuangan diduga rugikan Pendapatan Asli D
kota