Jumat, 12 Juni 2026

Sadam, Residivis Kasus Pencurian Dengan Pemberatan Kembali Ditangkap Unit Reskrim Polsek Kota Kisaran

Administrator - Minggu, 16 November 2025 14:58 WIB
Sadam, Residivis Kasus Pencurian Dengan Pemberatan Kembali Ditangkap Unit Reskrim Polsek Kota Kisaran
istimewa
sumut24.co -ASAHAN, Unit Reskrim Polsek Kota Kisaran kembali menunjukkan respons cepat dalam menangani kasus kriminal di wilayah hukum Polres Asahan. Seorang residivis berinisial Sahdam Husein Pohan alias Sadam (34) berhasil ditangkap atas kasus pencurian telepon genggam milik seorang ibu rumah tangga, pada Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan SM Raja, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.

Baca Juga:
Korban, Tukia (48), melaporkan kejadian pencurian tersebut setelah mendapati ponsel Oppo A18 miliknya raib pada 18 Oktober 2025. Saat itu korban tertidur di ruang tamu rumahnya yang pintunya dalam keadaan terbuka. Setelah terbangun dan tidak menemukan ponselnya, korban memeriksa rekaman CCTV rumahnya dan melihat seorang pria masuk ke ruang tamu dan mengambil ponsel tersebut. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp1.500.000.

Menindaklanjuti laporan polisi Nomor LP/B/202/XI/2025/SU/Res Asahan/Sek Kota, Kapolsek Kota Kisaran IPTU Syamsul Bahri, SH memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Kameda S, SH bersama tim untuk melakukan penyelidikan. Olah TKP, pemeriksaan saksi, serta analisis rekaman CCTV dilakukan secara simultan hingga mengarah kepada seorang pria yang dicurigai sebagai pelaku.

Upaya penyelidikan tersebut membuahkan hasil. Pada 12 November 2025, tim Reskrim berhasil meringkus tersangka SHP warga desa gerak tanj kecamatan Pulau banding yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Pasal 363). Saat ditangkap, polisi menemukan 1 unit HP Oppo A18 di dalam kantong celana tersangka. Setelah dicocokkan dengan nomor IMEI yang tertera pada kotak HP, barang bukti tersebut dipastikan identik dengan milik korban.

Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Kota Kisaran bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah menetapkan rencana tindak lanjut berupa pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka, penyitaan barang bukti, serta pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H. Minggu (16/11/2025) menyampaikan apresiasi atas kinerja cepat jajaran Polsek Kota Kisaran dalam mengungkap kasus tersebut. (tec)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Bambang Sumantri
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Massa Geruduk Kejari dan PN Kisaran, Desak Keadilan di Kasus Pengedar 3.000 Butir Ekstasi
Patroli Gabungan Sapu Bersih Titik Rawan di Kisaran, Cegah Peredaran Narkoba dan Kenakalan Remaja
Berkat Laporan Warga, Polsek Bandar Pulau Tangkap Pengedar Sabu 1,16 Gram di Asahan
Cepat Tanggap! Kurang Sehari, Polsek Pulau Rakyat Tangkap Pelaku Perampasan Tas Guru
Operasi Antik Toba 2026: Polres Asahan Tangkap 85 Tersangka dan Bongkar 69 Kasus Narkotika
Operasi Antik Toba 2026: Polres Asahan Tangkap 85 Tersangka dan Bongkar 69 Kasus Narkotika
komentar
beritaTerbaru