Wawako Solok Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah/2026 Masehi.
Wawako Solok Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah/2026 Masehi.
kota
Baca Juga:
Tapsel | Sumut24.co
Aksi nekat seorang petani di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) berinisial AN (45), warga Desa Sihuik Huik, Kecamatan Angkola Selatan, berakhir di tangan Satresnarkoba Polres Tapsel. Ia kedapatan menanam puluhan batang ganja di kebun sawit miliknya, dan kini harus berurusan dengan hukum.
Penangkapan ini dilakukan oleh tim sergap Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan pada Selasa (11/11/2025) siang, setelah petugas menerima informasi dari warga mengenai adanya tanaman mencurigakan di area kebun sawit di Dusun Bolusoma, Desa Sihuik Huik.
Kasat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan AKP I.R. Sitompul, S.H., M.H., menjelaskan bahwa begitu laporan diterima, pihaknya bersama personel Polsek Batang Angkola langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.
"Kami segera berkoordinasi dengan kepala desa setempat dan menuju rumah pelaku. Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa benar dirinya menanam ganja di kebun sawit miliknya," ungkap AKP Sitompul.
Setelah pengakuan itu, tim membawa AN ke kebunnya untuk memastikan kebenarannya. Hasilnya, sebanyak 29 batang ganja ditemukan tumbuh subur di sela-sela pohon sawit. Tanaman tersebut diperkirakan berusia beberapa bulan dan ditanam secara rapi agar tidak mudah terlihat dari luar.
Dalam pemeriksaan awal, AN mengaku sudah mulai menanam ganja sejak Februari 2025. Ia mendapatkan biji ganja dari seseorang yang kini masih diburu polisi. Bahkan, sebagian tanaman sempat dipanen pada bulan Juli lalu dan dijual kepada warga sekitar.
"Tersangka mengaku menanam kembali pada bulan September sebanyak 29 batang. Seluruh tanaman kini sudah kami amankan sebagai barang bukti," tambah Kasat.
Barang bukti tersebut kini diamankan di Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan, bersama pelaku yang tengah menjalani pemeriksaan lanjutan.
Menanggapi kasus ini, Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yon Edi Winara, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba menanam, mengedarkan, atau menggunakan narkoba di wilayah hukumnya.
"Kami berkomitmen untuk terus membersihkan Tapanuli Selatan dari segala bentuk penyalahgunaan narkoba. Tidak ada toleransi bagi pelaku, sekecil apa pun. Kami akan menindak tegas, bahkan hingga ke pelosok desa," tegas AKBP Yon Edi Winara.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Menurutnya, kerja sama antara masyarakat dan aparat sangat penting dalam menjaga generasi muda dari dampak buruk narkotika.
Atas perbuatannya, AN dijerat dengan Pasal 114 jo 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Tapanuli Selatan memastikan kasus ini akan dikembangkan lebih lanjut untuk mengungkap pihak lain yang terlibat, termasuk pemasok biji ganja yang diberikan kepada pelaku.zal
Wawako Solok Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah/2026 Masehi.
kota
Wali Kota Solok Sidak Dinas Perkim LH.
kota
MEDAN Mendapat dukungan penuh dari seluruh Pengurus Cabang Perhimpunan Indonesia Tionghoa (PC INTI) seSumatera Utara, Ketua Pengurus D
News
Jakarta, Di tengah pilihan es krim yang semakin beragam dan selera konsumen yang cepat berubah, Aice Group membangun kedekatan dengan pa
News
USU Kembangkan Aplikasi Digital untuk Kesiapsiagaan Bencana di Daerah
kota
Kenalkan Bisnis Hulu Migas, PEP Rantau Hadir di SMAN 2 Patra Nusa Mayak Payed
kota
Kodim 0212/Tapsel Gelar Jumat Berkah, Bagikan Makan Gratis dan Sembako, Dandim Letkol Inf Dedi Harnoto TNI Harus Hadir dan Bermanfaat bagi
kota
Jumat Curhat Polsek Sosa Sambangi Warung Kopi, Warga Tanjung Botung Bahas Kamtibmas dan Karhutla
kota
Dari Pembunuhan hingga Curanmor, Polres Tapsel Ungkap 11 Kasus Selama Agustus
kota
Bekal Sebelum Pensiun, Wabup Tapsel Jafar Syahbuddin Dorong ASN Manfaatkan Pembiayaan untuk Usaha
kota