Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut Ungkap LKN Sita 1.958.44 Gr Sabu, 141 Kg Ganja dan 10 Tersangka.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut Ungkap LKN Sita 1.958.44 Gr Sabu, 141 Kg Ganja dan 10 Tersangka.
News
Baca Juga:
Pasca pernyataan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto yqng mengungkapkan adanya indikasi kuat keterlibatan, Edi Suranta Gurusinga alias Godol dalam aksi kekerasan terhadap jaksa di Kejari Deli Serdang Jhon Wesli Sinaga, proses penyelidikan terhadap klien nya diserahkan kepada penyidik Jatanras Polda Sumut.
Pernyataan itu di sampaikan oleh tim kuasa hukum, Edi Suranta Guru Singa alias Godol bernama, Suhandri Umar SH kepada watawan dalam keterangan perssnya, Selasa (3/6/2025) di Mapolda Sumut usai memberikan klarifikasi ke penyidik Jatanras Polda Sumut atas pemberitaan di beberapa media yang dikaitkan dengan kasus pembacokan oknum jaksa di deli serdang.
"Klarifikasi ini kami lakukan atas adanya pemberitaan di beberapa media dan pernyataan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto mengungkapkan adanya indikasi kuat keterlibatan klien kami, Edi Suranta Gurusinga alias Godol dalam aksi kekerasan terhadap jaksa di Kejari Deli Serdang Jhon Wesli Sinaga, SH. Dan untuk tahap penyidikan kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik yang dalam penanganannya masih berlangsung," ujar Suhandri Umar SH tim kuasa hukum, Edi Suranta Gurusinga alias Godol.
Lanjut Suhandri Umar bahwa, pihaknya merasa kecewa dan keberatan atas pernyataan rilis pihak kejaksaan tinggi sumatera utara yang menyatakan keterlibatan kliennya tanpa/sebelum adanya pernyataan/rilis dari penyidik.
"Kita mendukung penuh hasil dan langkah langkah hasil dari proses penyidikan dilakukan penyidik yang berazaskan hukum dan undang undang dalam mengungkap apa motif dan siapa otak pelaku pembacokan oknum jaksa yang kami sendiri tidak setuju atas tindakan kekerasan tersebut," ungkapnya.
Lebih jauh dibeberkan tim kuasa hukum dumana kliennya (Godol) sudah memberikan pernyataan kepada pihaknya (tim kuasa hukum) bahwa, dalam kasua tindakan kekerasan terhadap oknum jaksa sama sekali tidak tahu dan terlibat.
"Setelah klien kami (Godol) memberikan sepenuhnya persoalan ini kepada kami sebagai tim kuasa hukum, kliennya merasa keberatan dan sebagai kuasa hukum kami akan melakukan upaya tindakan hukum apabila dalam kasua pembacokan tersebut tidam terbukti," jelasnya.
Sementara itu, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto yang ditanya soal kasus keterlibatan, Edi Suranta Gurusinga alias Godol dalam pembacokan oknum jaksa menyatakan disela pers rilis narkoba di Mapolda Sumut, Selasa (3/6/2026) bahwa, Godol tidak terlibat.(W02)
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut Ungkap LKN Sita 1.958.44 Gr Sabu, 141 Kg Ganja dan 10 Tersangka.
News
Manggarai Barat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Program Kemnaker Peduli menyalurkan bantuan bagi warga terdampak gempa bu
News
Bali Perkembangan persyaratan perdagangan dan rantai pasok global menuntut pemenuhan hakhak dasar tenaga kerja menjadi bagian penting b
News
Diduga Maling Jemuran, Pria Ditangkap Warga Perumahan Kuis Indah Permai
News
Jual Sabu untuk Modal Resepsi Nikah, Pria di Deli Serdang Ditangkap
News
Nyaru Jadi Penarik Betor, BNNP Sumut Tangkap Pengedar 126 Kg Ganja
kota
sumut24.co PAKPAK BHARAT, Kelompok Peneliti dari Politeknik Negeri Padang Kunjungi Kabupaten Pakpak Bharat hari ini (11/09). Dr. Nurul Fauz
News
sumut24.co ASAHAN, Menciptakan keamanan yang kondusif sekaligus menyelamatkan generasi muda dari pengaruh buruk, Kapolres Asahan AKBP Adi D
News
sumut24.co ASAHAN, Polres Asahan terus memperkokoh jembatan komunikasi dengan elemen masyarakat yang berbasis agama dan kebudayaan. Kali in
News
Wawancara Seleksi Calon Dewan Pengawas PDAM
News