Senin, 27 Juli 2026

Residivis Narkoba "Panipu" Berulah di Padangsidimpuan,AKBP Dr Wira Prayatna : Respon Cepat dan Lakukan Tindakan Tegas

Administrator - Kamis, 15 Mei 2025 10:13 WIB
Residivis Narkoba "Panipu" Berulah di Padangsidimpuan,AKBP Dr Wira Prayatna : Respon Cepat dan Lakukan Tindakan Tegas
P. Sidimpuan |sumut24.co -

Baca Juga:

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan kembali mencatatkan prestasi dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria dewasa berinisial DS alias Panipu, yang diketahui merupakan residivis kasus serupa, berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu di Desa Manunggang Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, tepat di samping tembok Pesantren Al-Anshor pada Senin, 12 Mei 2025, sekitar pukul 13.00 WIB.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk respon cepat atas laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkoba di wilayah mereka.

"Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Keberhasilan ini tak lepas dari sinergi antara masyarakat dan kepolisian untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba," ujar AKBP Dr. Wira Prayatna.

Informasi awal diterima Tim Opsnal sekitar pukul 12.40 WIB, yang menyebutkan bahwa tersangka kerap melakukan transaksi narkotika di sekitar Pesantren Al-Anshor. Tak butuh waktu lama, tim langsung melakukan penyelidikan dan penyergapan di lokasi.

Saat ditangkap, tersangka Dedi Saputra alias Panipu (41), warga Kelurahan Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, sedang duduk santai di sebuah pondok. Petugas yang melihat keberadaan tersangka langsung melakukan penyergapan dan menemukan 20 plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto mencapai 4,91 gram yang diletakkan tak jauh dari tempat duduk pelaku—sekitar 10 cm.

Tak hanya itu, turut diamankan juga satu plastik klip berisi plastik kosong yang diduga digunakan untuk mengemas ulang sabu, serta uang tunai sebesar Rp150.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.

Dalam interogasi awal, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang pria tak dikenal yang berada di Desa Siheppeng, Kabupaten Tapanuli Selatan. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka dengan disaksikan kepala lingkungan setempat. Namun, dari rumah tersebut tidak ditemukan barang bukti tambahan.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, menambahkan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan pemberantasan narkoba hingga ke akar-akarnya.

"Peredaran narkoba adalah musuh bersama yang harus kita perangi. Siapa pun yang terlibat, apalagi residivis, akan kami tindak tegas tanpa kompromi. Ini adalah komitmen kami untuk menjaga generasi muda dari bahaya narkotika," tegas Kapolres.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami jaringan pemasok sabu yang didapatkan tersangka untuk mengungkap lebih luas peredaran narkotika di wilayah Padangsidimpuan dan sekitarnya.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Usai Disuruh beli sabu ditangkap Sat Narkoba Polresta Deli Serdang , yang nyuruh pun ditangkap juga"
Bawa Sabu dalam Kotak Rokok, AWH Tak Berkutik Saat Digerebek Polres Padangsidimpuan
Putra Sennah Residivis Narkoba Dibekuk Satreskrim Polsek Bilah Hilir
Polresta Deli Serdang Gagalkan Peredaran 9 Paket Sabu di Beringin
Sabu 328 Gram Disembunyikan di Jok Motor, Pemasok 2 Sarang Narkoba di Medan Ditangkap
Diupah Rp50 Juta, Dua Kurir Sembunyikan 25 Kg Sabu di Dalam Speaker Mobil, Tujuan Jambi
komentar
beritaTerbaru