Senin, 05 Oktober 2026

Polres Padangsidimpuan Tangkap Pelaku Cabul Terhadap Anak, AKBP Dr Wira Prayatna : Kami Tidak Akan Beri Ruang untuk Kejahatan Terhadap Anak

Administrator - Rabu, 14 Mei 2025 12:04 WIB
Polres Padangsidimpuan Tangkap Pelaku Cabul Terhadap Anak, AKBP Dr Wira Prayatna : Kami Tidak Akan Beri Ruang untuk Kejahatan Terhadap Anak
P. Sidimpuan |sumut24.co -

Baca Juga:

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Padangsidimpuan kembali menunjukkan kesigapannya dalam menangani kejahatan terhadap anak. Kali ini, seorang pria berusia 21 tahun berhasil diamankan setelah diduga kuat melakukan tindakan cabul terhadap seorang anak perempuan yang masih berusia enam tahun sebelas bulan.

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada tanggal 6 Mei 2025, atas nama pelapor Nurmawani Siregar. Insiden memilukan tersebut terjadi di Desa Purbatua Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, sekitar pukul 11.00 WIB.

Korban yang masih duduk di bangku usia dini, diketahui bernama Salsa Bila Putri, mengalami kejadian traumatis usai diminta oleh ibunya untuk membayar tagihan wifi ke rumah terlapor yang berada tepat di samping rumah mereka.

Tak lama setelah kembali, korban mengeluhkan rasa sakit pada area kelamin. Setelah ditanya lebih lanjut, korban mengaku bahwa dirinya telah dicabuli oleh terlapor, yang diketahui bernama Alwi Alhafsi Nasution, warga Desa Salambue, Padangsidimpuan.

Tindakan biadab tersebut dilakukan oleh pelaku dengan cara memasukkan jarinya ke dalam kemaluan korban sambil menutup mulutnya agar tidak berteriak. Pelapor yang mendengar pengakuan anaknya langsung merasa sangat keberatan dan segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H., angkat bicara soal kasus ini. Ia menegaskan bahwa Polres Padangsidimpuan sangat serius dalam menangani setiap bentuk kekerasan terhadap anak.

"Anak-anak adalah aset masa depan bangsa yang wajib kita lindungi. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak di wilayah hukum kami. Kami pastikan proses hukum berjalan tegas dan sesuai aturan yang berlaku," tegas Kapolres.

Setelah laporan diterima, Tim Resmob Polres Padangsidimpuan bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penyidikan. Dari hasil penyelidikan awal, ditemukan bukti yang cukup kuat untuk menetapkan tersangka.

Tersangka kemudian berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil disita dari kejadian ini antara lain satu helai baju berwarna pink, satu kaus dalam putih, satu celana pendek merah, serta satu celana dalam pink yang semuanya merupakan milik korban.

Selain itu, hasil visum dari korban juga menunjukkan adanya luka robek pada bagian kemaluan yang memperkuat dugaan tindakan asusila tersebut.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
GEMPPAR Mengamuk : Bimtek 177 Desa di Medan Dicurigai Sarang Korupsi! Kadis & Kabid PMD Diminta Copot & Diperiksa Kejaksaan
Tutup Jambore Anak Asahan 2026, Bupati Taufik : Bangga Menjadi Anak Asahan, Cerdas dan Berkarater Sambut Indonesia Emas 2045
Belum Genap 24 Jam Sejak Kabur, Pelaku Curat yang Gasak Barang Rp143 Juta Diringkus Polisi
KBRI : Banyak Pekerja Scame & Judi Online Asal Medan. Kakanim Imigrasi Polonia : Wajib Ikuti Regulasi Sesuai Aturan
Gerak Cepat Jatanras Polres Asahan Ringkus Dua Pelaku Curat, Barang Bukti Berhasil Diamankan
Agung S Pratama Korban Penggelapan Mobil Miliknya Minta Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku
komentar
beritaTerbaru
Kabinet yang Gemuk!!!

Kabinet yang Gemuk!!!

OPINI Ada satu istilah yang pernah begitu melekat pada sosok Prabowo Subianto gemoy. Sebuah citra yang menggambarkan sisi santai, humor

Umum