Kamis, 24 Juli 2025

Tim Satreskrim Polres Padangsidimpuan berhasil Ringkus Tiga Tersangka Penggelapan Septor, AKBP Dr. Wira Prayatna sampaikan Apresiasi

Administrator - Minggu, 09 Maret 2025 04:26 WIB
Tim Satreskrim Polres Padangsidimpuan berhasil Ringkus Tiga Tersangka Penggelapan Septor, AKBP Dr. Wira Prayatna sampaikan Apresiasi
P. Sidimpuan |sumut24.co -

Baca Juga:

Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus penggelapan Sepeda motor (Septor) jenis Scoopy yang terjadi pada akhir Februari 2025.

Dalam peristiwa tersebut, tiga pelaku yang terlibat berhasil diamankan setelah penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim Satreskrim Polres Padangsidimpuan, yang dipimpin oleh Kanit II, Iptu Sudirman, SH, Jum'at 7 Maret 2025.

Seorang warga Padangsidimpuan bernama Maria Hasibuan melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Scoopy miliknya yang berwarna hitam dengan nomor polisi BB 5278 FP.

Kejadian bermula saat pelapor meminjamkan motornya kepada Ryan Saputra Simamora atas permintaan temannya, Alka Aidilfi Sagala, dengan alasan untuk pergi ke rumah orang lain. Namun, setelah itu, kedua terlapor justru tidak mengembalikan motor tersebut.

Maria Hasibuan yang merasa dirugikan, kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Padangsidimpuan, dengan estimasi kerugian yang dialami sebesar Rp 23.000.000.

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut. Berkat informasi yang diperoleh, tim berhasil melacak keberadaan salah satu pelaku, Ryan Saputra Simamora, yang telah kembali ke kota Padangsidimpuan. Polisi langsung bergerak dan melakukan interogasi terhadap pelaku.

Dalam pemeriksaan, Ryan mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan kepada Rinaldi Harahap. Tidak hanya itu, pihak kepolisian kemudian juga berhasil mengamankan Alka Aidilfi Sagala, yang mengonfirmasi bahwa motor tersebut memang digadaikan kepada Rinaldi Harahap.

Setelah mendapatkan keterangan lebih lanjut, tim berhasil mengamankan Rinaldi Harahap beserta barang bukti berupa sepeda motor Scoopy, yang sesuai dengan nomor rangka dan mesin yang terdaftar dalam dokumen STNK milik korban.

AKBP Dr. Wira Prayatna, SH, S.IK, MH, Kapolres Padangsidimpuan, menyampaikan apresiasi kepada tim Satreskrim yang telah berhasil mengungkap kasus ini dengan cepat.

"Kami akan terus berupaya untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, dan kasus ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk penggelapan. Kami juga akan memastikan bahwa para pelaku menerima hukuman sesuai dengan perbuatan mereka," ungkap Kapolres.

Polisi saat ini telah meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan. Berdasarkan keterangan dari pelaku, serta bukti yang ada, Ryan Saputra Simamora dan Alka Aidilfi Sagala dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Sedangkan Rinaldi Harahap yang membantu penggelapan motor tersebut, akan dikenakan pasal 480 KUHP terkait pertolongan jahat.

Pihak kepolisian akan segera melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap ketiga tersangka dan melanjutkan proses hukum sesuai prosedur yang berlaku.

Sebagai langkah berikutnya, tim juga akan melakukan penahanan terhadap para pelaku dan mempersiapkan berkas perkara untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Langkah-langkah Penyidikan yang Telah Dilakukan:
1. Menerima laporan dari korban dan melakukan pemeriksaan terhadap terlapor.
2. Menyusun dan memeriksa keterangan saksi-saksi yang terlibat.
3. Verifikasi dokumen kendaraan milik korban, seperti STNK dan BPKB.
4. Mengamankan barang bukti berupa sepeda motor dan dokumen terkait.
5. Melakukan gelar perkara untuk menentukan tindak lanjut.

Rencana Tindak Lanjut:
1. Memeriksa para tersangka lebih lanjut.
2. Melengkapi administrasi penyidikan.
3. Melakukan penahanan terhadap tersangka.
4. Membawa perkara ini ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Gila...Sesama Pengamen Saling Tikam di Padangsidimpuan, Ini Kronologi Lengkapnya
Ketahuan Maling Sawit, Suparman Diciduk Tim Satreskrim Polres Padangsidimpuan Bareng 11 Tandan Bukti
Ganja 1.160 Gram dari Madina yang Akan di Edarkan ke Batangtoru berhasil di Gagalkan Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan,Dua Tersangka di Amankan
Polres Padangsidimpuan Hadirkan Senyum Lewat Program Jumat Berkah
Warga Padangsidimpuan Geger, Lansia Ditemukan Meninggal di Warung Kopi Jalan Sudirman usai Ngombe Kopi
Polres Padangsidimpuan Bentengi Generasi Muda, AKBP Wira Prayatna : "Jauhi Narkoba", Jangan Rusak Masa Depan Kalian.
komentar
beritaTerbaru