Pemkab Solok Sambut Kepulangan Jamaah Haji dari Tanah Suci Mekah di Asrama Haji Padang
Pemkab Solok Sambut Kepulangan Jamaah Haji dari Tanah Suci Mekah di Asrama Haji Padang
kota
Baca Juga:
Vonis ini sendiri lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Elvi dengan hukuman 1,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 Juta.
Seusai sidang, kuasa hukum Elvi Yulianti, yakni Armansyah SH., MH, Zakaria Rambe SH dan Tumbur Munthe SH, dari Kantor Hukum Armansyah A. SH., MH & Rekan mengatakan, pihaknya yakin jika terdakwa bisa bebas ataupun mendapat hukuman dari tindak pidana korupsi yang dituduhkan.
"Kami juga mengapresiasi putusan Majelis Hakim terhadap Klien kami yang menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 1 tahun dan denda Rp50 juta. Hukuman dan denda ini merupakan hukuman penjara paling singkat (minimal) dan denda minimal sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Tumbur Munthe salah seorang dari Kuasa Hukum Elvi.
Tak hanya itu, Tumbur Munthe juga menjelaskan jika pihaknya sejak awal yakin kalau kliennya tidak ikut serta dalam menikmati kerugian keuangan negara sebesar Rp. 996.374.837,- sebagaimana yang di dakwakan Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya.
Ternyata majelis hakim mengamini keyakinan kami tersebut dengan menyatakan Klien kami tidak terbukti ikut serta menikmati kerugian keuangan negara sebesar Rp996.374.837,- sebagaimana dalam pertimbangan hukumnya," urainya.
Selain itu, Tumbur Munthe juga meyakini bahwa kliennya tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan kewenangan jabatan sebagaimana ketentuan Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Dalam perkara ini setidaknya kami telah mampu meyakinkan majelis hakim bahwa Klien kami bukanlah seorang guru pengajar yang ikut terlibat menikmati kerugian keuangan negara, akan tetapi klien kami dihukum oleh majelis hakim atas dasar kealpaannya, mudah-mudahan kedepannya tidak ada lagi guru-guru yang dihukum karena kealpaannya," paparnya.
Untuk itu, Tumbur mengatakan pihaknya masih fikir-fikir apakah akan melakukan banding atau menerima putusan yang sudah dijatuhkan Majelis Hakim.
Sementara itu, selain Elvi Yulianti, para terdakwa lain dalam kasus ini yakni Renata Nasution, mantan Kepala SMAN 19 Medan, resmi dijatuhi vonis 2 tahun 6 bulan penjara
Selain hukuman fisik, Renata Nasution juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan subsider 60 hari kurungan.
Hakim juga membebankan uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp967,5 juta kepada mantan kepala sekolah tersebut.
Hingga saat ini, Renata tercatat telah mencicil pembayaran sebesar Rp572 juta, sehingga sisa kewajiban yang harus dilunasi adalah Rp395,5 juta.
Sedangkan, dua rekanan dari pihak swasta, Sudung Manalu dan Togap JT, masing-masing dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Kedua direktur CV tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti atas kerugian negara yang ditimbulkan dari kerja sama fiktif atau penggelembungan dana tersebut. Rel
Pemkab Solok Sambut Kepulangan Jamaah Haji dari Tanah Suci Mekah di Asrama Haji Padang
kota
Rentetan Kecelakaan di Proyek Jalan Nasional Aek Kanopan, JAM PMII Minta Satker dan PPK Dicopot
kota
Polisi Menyamar Jadi Pembeli, Kurir Sabu di Pantai Labu Gagal Kabur Usai Dikejar Petugas
kota
Senator M. Nuh Dorong Akses Kesehatan untuk Warga Daerah Terbatas Melalui Khitanan dan Pengobatan Gratis di DairiSumatera utarasumut24.co A
News
SUMUT24.CO, MEDAN Kedatangan Syaikh DR Reza Abdul Jabbar, saudagar sukses asal Selandia Baru yang juga merupakan suami dari Peggy Melati
News
Terungkap! Belanja LPJU Rp291 Miliar Jadi Paket Pengadaan Terbesar Pemko Medan Tahun 2026
News
Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Gelar Jumat Curhat Bersama Masyarakat Desa Sidodadi
kota
sumut24.co MEDAN, Universitas Sumatera Utara (USU) menggelar pelaksanaan Seleksi Mahasiswa Mandiri (SMM) Tahap I Tahun 2026 yang berlangsun
kota
sumut24.co MEDAN, P6T PLN (Persero) berhasil memulihkan sistem kelistrikan Sumatera Utara pada Kamis (11/6/2026) pukul 09.39 WIB. Pemulihan
kota
sumut24.co MEDAN, Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, S.Sos, sangat apresiasi terhadap pengelolaan kebersihan da
Kota