Minggu, 27 Juli 2025

Bandar Narkoba Diringkus Polrestabes Medan 50 Gram Sabu Disita

Administrator - Rabu, 05 Maret 2025 12:50 WIB
Bandar Narkoba Diringkus Polrestabes Medan 50 Gram Sabu Disita
Teks foto : Tersangka diamankan bersama barang bukti(W05-W02)
MEDAN I SUMUT24.CO
Seorang bandar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Sunggal, Kabupaten Deliserdang ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan.

Baca Juga:

Bersama tersangka BS (32), warga Jalan Pemasyarakatan Tanjung Gusta turut disita barang bukti 50 gram sabu yang disimpan di dalam kotak rokok.

Informasi dihimpun, tersangka diringkus di sebuah rumah Jalan Rajawali, Kecamatan Sunggal, Deliserdang pada Selasa (25/2/2025) lalu.

"Kita mengamankan 50 gram sabu dibungkus plastik putih diselipkan dalam kotak rokok. Tersangka sudah ditahan," terang Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, Selasa (4/3/2025) malam.

Dia menyebut, tersangka sudah sangat meresahkan karena kerap mengedarkan narkoba jenis sabu di kawasan Sunggal. Tersangka selalu berpindah tempat.

"Tersangka sudah dua tahun menjalankan bisnis haramnya. Tersangka terbilang licin dan kerap berpindah-pindah tempat, sehingga cukup sulit untuk diringkus," ujar Kasat.

Selama ini tersangka sudah menjadi Target Operasi (TO) kepolisian.(W05-W02)


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bandar Sabu di Jalan Manggan IV Kecamatan Medan Deli Ditangkap Polisi
Dugaan Pelanggaran Prosedur di Bandara Kualanamu oleh 'Bos Judi' Asiang, NPI Desak Penegakan Hukum
Desa Bandar Klipa Bersama Babinsa dan Babinkamtibmas Sukses Mediasikan Perselisihan Warganya
GSN di Jalan Klambir V, Polrestabes Medan Ringkus Bandar Sabu
Bupati Madina Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kloter 5 di Masjid Agung, Saipullah Nasution : Kedepan Bandara Malintang Di Fungsikan
Komandan Batalyon 469 Kopasgat Ikut Sisir Ancaman Bom di Bandara Kualanamu
komentar
beritaTerbaru