Minggu, 25 Oktober 2026

Bandar Narkoba Jenis Ganja Dibekuk Satreskrim Polsek Bilah Hilir

Administrator - Jumat, 28 November 2025 13:15 WIB
Bandar Narkoba Jenis Ganja Dibekuk Satreskrim Polsek Bilah Hilir
istimewa
sumut24.co-Labuhanbatu, Bandar narkoba jenis ganja ,Husin (35) warga Lingkungan Titi Panjang, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu dibekuk Satreskrim Polsek Bilah Hilir. Rabu, (26/11/2025) sekira pukul 20.00 WIB.

Baca Juga:
Pria berbadan kurus itu tidak dapat menghindar ketika kediamannya didatangi Satreskrim Polsek Bilah Hilir dan kemudian dilakukan penggeledahan.

"Berdasarkan informasi A1 kita dapat dari warga, tim dibawah komando Kanit Reskrim langsung bergerak ke rumah pelaku melakukan penggerebekan dan penggeledahan,"kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Meliala SH, MH melalui Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal SH kepada awak media ini, Kamis, (27/11/2025).

Ketika dilakukan penggrebekan, lanjut Kapolsek, pelaku sedang di dalam rumahnya beserta barang bukti narkoba jenis ganja ada di meja di samping pelaku dalam bungkusan kecil siap edar

"Selanjutnya kita lakukan penggeledahan dan kita temukan daun ganja dalam bungkusan kecil dan bungkusan besar lengkap dengan timbangannya,"terang AKP Armen Faisal.

Selain itu, tambahnya, dari saku celana pelaku saat digeledah ditemukan uang sebesar Rp250.000 yang diakui pelaku hasil dari penjualan narkoba jenis ganja tersebut.

"Pengakuan pelaku ketika diintrogasi darimana dia dapat narkoba jenis ganja itu, pelaku mengaku dari seseorang bernama Ilyas warga Medan,"imbuhnya

Ketika ditanya, sudah berapa lama pengakuan pelaku menjalankan bisnis mengedarkan narkoba jenis ganja itu, Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal belum bisa berikan keterangan hanya menjawab masih dalam proses penyidikan.

Ada pun barang bukti yang disita dari pelaku yakni, 207 bungkusan balutan kertas kecil masing-masing berisi daun ganja. ⁠30 bungkusan balutan kertas besar masing-masing berisi daun ganja.
⁠1 buah plastik asoy warna biru berisikan daun ganja. Total berat bruto 1.238 gram

Selain itu juga disita 1 buah timbangan merek Megastar. ⁠1 buah gunting, 1 bungkus paper kertas rokok 1 buah Hp Android warna hitam. 1 buah potongan plastik asoy dibalut lakban warna kuning.1 buah plastik asoy warna merah ⁠1buah plastik asoy warna biru. Uang tunai sebesar Rp. 259.000 (Dua ratus lima puluh sembilan ribu rupiah).

Terpisah, beberapa warga kaum ibu mengaku bersyukur adanya penangkapan narkoba di Lingkungan Titi Panjang, Kelurahan Negeri Lama yang sudah sangat meresahkan warga.

"Tetapi harapan kami, para pengedar sabu di daerah kami juga ditangkapi semua bang. Sampaikan sama Kapolsek ya bang, Itu ada pengedar sabu namanya Bayu tolong ditangkap juga,"sebut emak emak tersebut yang tidak berkenan namanya ditulis dalam pemberitaan. (BI/JKW).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Bambang Sumantri
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polres Tapsel Ungkap Hasil OSN 2026! 8 Kasus Narkoba dan Sita 21 Kg Ganja Dibongkar
Asmum bersama Polres Siantar dan Forkopimda Zoom Meeting Kunker Kapolri di wilayah hukum Polda dan Deklarasi Serentak Menolak Narkoba
Bobby Nasution Apresiasi Pengungkapan 1,16 Ton Ketamin,  Minta Jaringan Narkotika di Sumut Diputus
Tegas Lawan Narkoba, Wabup Atika Jadi Saksi Pemusnahan 83,96 Kg Ganja dan 185 Gram Sabu di Madina
Deklarasi Tolak Narkoba! Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Desky Minta Dukungan Penuh Masyarakat
Kodam I/BB Ambil Langkah Tegas Dugaan Keterlibatan Oknum Prajurit TNI AD Kasus Narkotika Jenis Sabu Sabu di Pekanbaru
komentar
beritaTerbaru