Atlit Taekwondo Sumut M. Raihan Raih Medali Perak di Sea games 2025
Atlit Taekwondo Sumut M. RaihanRaih Medali Perak di Sea games 2025
News
Baca Juga:
Peristiwa penggelapan sepeda motor bermula pada malam Sabtu, 4 Januari 2025, sekitar pukul 23.00 WIB. Korban, Aminuddin Siregar, tengah berada di warung Pakter Tuak yang terletak di Jalan SM Raja, Kelurahan Sitamiang, Kecamatan Psp Selatan, Kota Padangsidimpuan. Tersangka, yang bernama Sepriadi Daulay (29), ikut berada di warung tersebut.
Setelah beberapa waktu, Sepriadi mendekati korban dan meminjam sepeda motor miliknya dengan alasan untuk membeli nasi. Namun, setelah sepeda motor itu dibawa pergi, Sepriadi tidak pernah kembali untuk mengembalikannya.
Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padangsidimpuan, dengan kerugian berupa satu unit sepeda motor Honda merk Solo warna silver, yang diperkirakan bernilai Rp12.489.000.
Penyelidikan yang dilakukan oleh tim Reskrim Polres Padangsidimpuan akhirnya membuahkan hasil. Pada tanggal 3 Februari 2025, sekitar pukul 07.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya yang berada di Jalan Mobil, Gang Sodara, Kelurahan Batang Ayumi Jae, Kecamatan Psp Utara, Kota Padangsidimpuan. Penangkapan ini dilakukan setelah korban menginformasikan keberadaan pelaku kepada petugas.
Setelah diinterogasi, pelaku mengaku telah menggadaikan sepeda motor tersebut kepada seorang bernama Roni Simatupang di Kelurahan Bukit Batrem, Kota Dumai, Provinsi Riau, dengan harga hanya Rp1.000.000. Keberadaan sepeda motor tersebut kini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H., memberikan apresiasi atas kerja keras tim Reskrim dalam mengungkap kasus ini.
Dalam pernyataannya, Kapolres mengungkapkan, "Kami berkomitmen untuk terus memberikan rasa aman bagi masyarakat Padangsidimpuan. Kasus penggelapan ini berhasil diungkap berkat kerjasama antara Polres dan masyarakat. Kami akan terus menindaklanjuti kasus ini dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku."
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini adalah satu buah STNK sepeda motor Honda dengan nomor polisi 5382 FP. Selain itu, penyidik juga telah melakukan serangkaian tindakan hukum, termasuk klarifikasi dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, serta melengkapi dokumen yang diperlukan untuk proses penyidikan.
Tim Reskrim Polres Padangsidimpuan juga telah mengirimkan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.Selain itu, pihak kepolisian juga sedang berupaya untuk menemukan barang bukti lainnya, yakni sepeda motor milik korban yang digadaikan pelaku.
Dengan ditangkapnya pelaku, diharapkan masyarakat semakin percaya pada aparat kepolisian dalam mengungkap kasus-kasus kriminal dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan.
Untuk mendukung penegakan hukum yang lebih efektif, Kapolres juga menghimbau kepada warga untuk lebih waspada dan segera melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan.
"Keamanan adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat untuk selalu berkolaborasi dengan pihak kepolisian agar wilayah kita tetap aman dan kondusif," tambahnya.zal
Atlit Taekwondo Sumut M. RaihanRaih Medali Perak di Sea games 2025
News
Banda Aceh Sumut24.co CEO Sumut24 Group, Rianto SH MH / Anto Genk, mendapat kesempatan eksklusif mewawancarai Gubernur Aceh Muzakir Ma
News
Wagub Sumut Apresiasi Bantuan Korban Banjir dan Longsor dari Pemprov Bengkulu
kota
Relawan RFKK Ribka Tjiptaning dan BAMUSI Sumut Gerak Cepat Salurkan Bantuan Banjir ke Langkat dan Aceh Tamiang
kota
Gubsu Dianggap Ceroboh Gunakan Dana BTT, Aktivis Desak DPRD Sumut Keluarkan Mosi Tidak Percaya
kota
KEJARI MEDAN SELIDIKI KORUPSI REVITALISASI LAPANGAN MERDEKAKornas KAMAK Azmi Hadly &ldquoAlexander Sinulingga Harus Bertanggung Jawab atas Mang
kota
Ketua DPRK Berharap Realisasi Anggaran Tahun 2026 Harus Dipercepat, OPD Wajib Laksanakan Tender di Januari 2026
kota
SUMUT24.co Nasional Kantor Perwakilan Perdagangan dan Ekonomi Taipei (TETO) di Indonesia meluncurkan film pendek edukasi terbaru berjudu
News
Elfanda Ananda Dana BTT Dipakai untuk Bonus Atlet? Itu Pelanggaran Regulasi!
kota
Wali Kota memberikan apresiasi atas prestasi yang diraih Kejaksaan Negeri Pematang Siantar
kota