Laporan Dugaan Pembukaan Hutan Tanpa Izin di Labura Mengacu UU Kehutanan dan UU Perusakan Hutan
Laporan Dugaan Pembukaan Hutan Tanpa Izin di Labura Mengacu UU Kehutanan dan UU Perusakan Hutan
kota
Baca Juga:
Peristiwa penggelapan sepeda motor bermula pada malam Sabtu, 4 Januari 2025, sekitar pukul 23.00 WIB. Korban, Aminuddin Siregar, tengah berada di warung Pakter Tuak yang terletak di Jalan SM Raja, Kelurahan Sitamiang, Kecamatan Psp Selatan, Kota Padangsidimpuan. Tersangka, yang bernama Sepriadi Daulay (29), ikut berada di warung tersebut.
Setelah beberapa waktu, Sepriadi mendekati korban dan meminjam sepeda motor miliknya dengan alasan untuk membeli nasi. Namun, setelah sepeda motor itu dibawa pergi, Sepriadi tidak pernah kembali untuk mengembalikannya.
Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padangsidimpuan, dengan kerugian berupa satu unit sepeda motor Honda merk Solo warna silver, yang diperkirakan bernilai Rp12.489.000.
Penyelidikan yang dilakukan oleh tim Reskrim Polres Padangsidimpuan akhirnya membuahkan hasil. Pada tanggal 3 Februari 2025, sekitar pukul 07.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya yang berada di Jalan Mobil, Gang Sodara, Kelurahan Batang Ayumi Jae, Kecamatan Psp Utara, Kota Padangsidimpuan. Penangkapan ini dilakukan setelah korban menginformasikan keberadaan pelaku kepada petugas.
Setelah diinterogasi, pelaku mengaku telah menggadaikan sepeda motor tersebut kepada seorang bernama Roni Simatupang di Kelurahan Bukit Batrem, Kota Dumai, Provinsi Riau, dengan harga hanya Rp1.000.000. Keberadaan sepeda motor tersebut kini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H., memberikan apresiasi atas kerja keras tim Reskrim dalam mengungkap kasus ini.
Dalam pernyataannya, Kapolres mengungkapkan, "Kami berkomitmen untuk terus memberikan rasa aman bagi masyarakat Padangsidimpuan. Kasus penggelapan ini berhasil diungkap berkat kerjasama antara Polres dan masyarakat. Kami akan terus menindaklanjuti kasus ini dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku."
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini adalah satu buah STNK sepeda motor Honda dengan nomor polisi 5382 FP. Selain itu, penyidik juga telah melakukan serangkaian tindakan hukum, termasuk klarifikasi dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, serta melengkapi dokumen yang diperlukan untuk proses penyidikan.
Tim Reskrim Polres Padangsidimpuan juga telah mengirimkan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.Selain itu, pihak kepolisian juga sedang berupaya untuk menemukan barang bukti lainnya, yakni sepeda motor milik korban yang digadaikan pelaku.
Dengan ditangkapnya pelaku, diharapkan masyarakat semakin percaya pada aparat kepolisian dalam mengungkap kasus-kasus kriminal dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan.
Untuk mendukung penegakan hukum yang lebih efektif, Kapolres juga menghimbau kepada warga untuk lebih waspada dan segera melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan.
"Keamanan adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat untuk selalu berkolaborasi dengan pihak kepolisian agar wilayah kita tetap aman dan kondusif," tambahnya.zal
Laporan Dugaan Pembukaan Hutan Tanpa Izin di Labura Mengacu UU Kehutanan dan UU Perusakan Hutan
kota
Menyambut silaturahmi dan berdiskusi dengan Panitia Paskah Umat Katolik Tahun 2026 seKota Pematangsiantar
kota
Wali dan Kepala Perwakilan Bank Indonesia panen cabai perdana Program Contract Farming di Kelurahan Setia Negara
kota
PROLETAR KEMBALIKAN SURAT USULAN RDP YANG KAMI MOHONKAN"
kota
sumut24.co MEDAN, Bulan suci Ramadan selalu menjadi momentum istimewa untuk mempererat tali silaturahmi dan meningkatkan kepedulian sosial.
kota
sumut24.co MEDAN, Mahasiswa Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) Universitas Negeri Medan (Unimed) melaksanakan kegiatan pendampingan psikososial
kota
sumut24.co Labuhanbatu Selatan, Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara untuk kedua kalinya berhasil mengungkap k
News
Mantan Bendahara SMAN 19 Medan Divonis 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Klien Kami Dihukum Karena Kealpaannya, Bukan Korupsi
Hukum
sumut24.co ASAHAN, Dalam suasana penuh kehangatan di Bulan Ramadhan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Asahan bagi bagi takjil kepada masyarakat d
News
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menghadiri buka puasa bersama Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Sumat
kota