Selasa, 19 Mei 2026

Usut Dugaan Korupsi Anggaran Dana Desa Bangun Sari Tahun 2023, Kades : Itu Tidak Benar

Administrator - Minggu, 28 April 2024 17:49 WIB
Usut Dugaan Korupsi Anggaran Dana Desa Bangun Sari Tahun 2023, Kades : Itu Tidak Benar
Istimewa
Medan |sumut24.co -

Baca Juga:

Dengan viralnya pemberitaan atas dugaan korupsi penyalahgunaan Anggaran Dana Desa Bangun Sari, Kec. Tanjung Morawa, Kab. Deliserdang, Prov. Sumatera Utara Tahun 2023 yang disebut sebut dilakukan oleh, Muhammad Rifai agar diusut.


"Kepada pihak instansi terkait dalam hal ini Aparat Penegak Hukum (APH) agar mengusut oknum Kades Bangun Sari, Mugamnad Rifai yang disinyalir telah melakukan dugaan korupsi Anggaran Dana Desa Bangun Sari, Kec. Tanjung Morawa, Kab. Deliserdang, Prov. Sumatera Utara Tahun 2023 untuk tahap I s/d tahap III," ujar Ketua DPW Prov. Sumut, Lidia Ardani didampingi Sekjen DPW Prov. Sumut, Sastriadi Aritonang, Minggu (28/4/2024) saat menggelar konfrensi perss di Posko Pengaduan Perduli Masyarakat LSM PAKAR, Kel. Teladan Barat, Kota Medan.


Menurut Lidia, dugaan korupsi Anggaran Dana Desa Bangun Sari, Kec. Tanjung Morawa, Kab. Deliserdang, Prov. Sumatera Utara Tahun 2023 untuk tahap I s/d tahap III bila benar dilakukan Kades Bangun Sari, jelas sudah menghambat program pembangunan Pemkab Deliserdang.


"Atas dugaan korupsi Dana Desa, LSM PAKAR akan menggelar aksi damai turun ke jalan untuk meminta pihak terkait khususbya Bupati Deliserdang mencopot jabatan, Muhammad Rifai sebagai Kades Desa Bangun yang tidak mampu menjalankan tugas dan amanah sebagai aparat pemerintahan desa yang terkesan telah menciptakan inspratruktur pelayanan pembangunan desa kepada masyarakat sudah merusak citra program Pemkab. Deliserdang," ungkap Lidia.


Mhd. Rifai Kades Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang ketika diminta klarifikasi tudingan dugaan penyelewengan dana desa tahap I dan III tahun 2023 membantah.


"Semua itu tidak benar," jawab Mhd Rifai Kades Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang melalui via WhatsApp.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Tuntutan Ringan Kasus Korupsi Aset PTPN II Senilai 263 Miliar: Tanda Tanya Besar di Balik Langkah Penegak Hukum
Jual Peta Desa Tanpa Dasar Hukum, Oknum Aktivis Rugikan Negara Rp 400 Juta di Asahan, Terancam 20 Tahun Penjara
Dugaan Mark Up Anggaran Pengadaan Aset Desa: Inspektorat Asahan Serahkan Hasil Pemeriksaan ke Kejaksaan
Dugaan Kejahatan Lingkungan di PTPN IV Regional I Disorot, APMPEMUS Desak Pencopotan Dirut
Kembali Tercemar, Limbah Karet Diduga Milik PTPN III Gunung Para Mengapung di Sungai Bahilang, Warga Desak Investigasi
JPU Tuntut 5 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Pertamina Jilid II Hingga 12 Tahun Penjara
komentar
beritaTerbaru