sumut24.co -ASAHAN , Ratusan aktivis yang tergabung dalam
Aliansi Suara Reformasi Indonesia (
ASRI) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan, Senin (18/5/2026). Aksi tersebut dilaksanakan untuk menuntut agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) dan Kejari Asahan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Asahan selama tujuh tahun berturut-turut, yaitu periode 2019 hingga 2025, dengan total nilai mencapai Rp.52,5 miliar.
Baca Juga:
Aksi unjuk rasa ini merupakan bentuk keprihatinan masyarakat setelah kasus yang dilaporkan ke lembaga penegak hukum sejak Juli 2025 lalu dinilai berjalan sangat lambat dan mengambang tanpa kepastian status dan tindak lanjut yang jelas. Koordinator aksi, Bormen Panjaitan, yang didampingi oleh perwakilan organisasi masyarakat lainnya seperti GAPELTA Asahan, J3K Asahan, dan KOPEL MALINTAN Asahan, menyampaikan kekhawatirannya atas penanganan kasus yang hampir setahun lamanya tidak menunjukkan kemajuan berarti."Kami mempertanyakan mengapa kasus sebesar ini bisa berjalan sangat lambat. Sudah hampir setahun dilaporkan ke Kejagung,
Kejatisu, dan Kejari Asahan, tapi hingga saat ini belum ada kejelasan. Kasusnya seolah mengambang dan tidak ada kepastian tindak lanjut," tegas Bormen Panjaitan saat berorasi di hadapan peserta aksi dan petugas keamanan.
Dalam penjelasannya, Bormen menyebutkan bahwa dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Asahan tersebut tercatat dalam jumlah yang besar setiap tahunnya: Rp.9,5 miliar pada 2019, Rp.7 miliar pada 2020, Rp.6,5 miliar pada 2021 dan 2022, Rp.7 miliar pada 2023, Rp.8 miliar pada 2024, serta Rp.8 miliar pada 2025. Seluruh jumlah tersebut jika dijumlahkan mencapai Rp.52,5 miliar lebih."Selama tujuh tahun berturut-turut dana sebesar itu disalurkan. Masyarakat berhak mengetahui ke mana perginya dana tersebut dan apakah penggunaannya sesuai dengan peruntukannya. Kami menuntut agar kasus ini segera diusut secara tuntas dan terbuka," ujarnya.
Ia juga mendesak agar dilakukan audit menyeluruh oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sumatera Utara untuk memastikan kebenaran penggunaan dana tersebut. Apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi, Bormen menegaskan bahwa pihaknya akan kembali melakukan aksi serupa secara massal."Jika kasus ini tidak ditindaklanjuti dan diselesaikan dengan adil, kami akan kembali berkumpul dan mendatangi kembali kantor kejaksaan ini dengan jumlah yang lebih banyak. Masyarakat tidak akan diam melihat kerugian keuangan negara yang sebesar ini," tambahnya.
Perwakilan pihak Kejari Asahan, Sofia Damanik, SH dari Bidang Intelijen, menerima kedatangan rombongan aktivis dan menyampaikan apresiasi atas peran mereka sebagai pengawas sosial. Namun, ia juga menjelaskan keterbatasan yang dihadapi pihaknya."Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian dan pengawasan yang diberikan. Ini adalah bentuk partisipasi masyarakat yang sangat baik. Namun perlu kami sampaikan bahwa kasus ini bukan menjadi wewenang pemeriksaan kami, sehingga kami belum dapat memberikan tanggapan lebih lanjut terkait penetapan tersangka. Kami akan menyampaikan seluruh aspirasi dan informasi yang disampaikan hari ini kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti lebih lanjut," jelas Sofia.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin, SH, MH, yang dikonfirmasi wartawan beberapa waktu lalu, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap laporan yang masuk. "Kami akan periksa terlebih dahulu laporannya. Jika ditemukan bukti yang cukup, maka kami akan segera tindaklanjuti. Namun jika tidak memenuhi syarat, maka kami akan mengambil keputusan yang tepat," ucapnya.Sebelumnya, mantan Asisten Pidana Khusus
Kejatisu Sumatera Utara, Mochamad Jefry, SH, MH, juga mengakui bahwa pihaknya masih mendalami kasus ini. "Kami masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan. Seperti makan bubur panas, kita mulai dari bagian pinggirnya dulu. Jika ditemukan bukti yang cukup, maka akan kita lanjutkan, dan jika tidak maka kasus akan ditutup. Setiap orang yang terbukti melakukan kesalahan harus bertanggungjawab," katanya.
Setelah melakukan orasi dan menyampaikan tuntutan, peserta aksi membubarkan diri secara tertib dengan pengawalan ketat dari petugas Kepolisian Resort Asahan. Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Asahan yang telah berlangsung selama tujuh tahun ini kini mendapatkan perhatian baru dengan adanya penanganan dari pimpinan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang baru menjabat, dan masyarakat menunggu kepastian tindak lanjut yang akan dilakukan. (tec)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News