Selasa, 31 Maret 2026

Dugaan Penyelewengan Dana BOS T.A 2020-2023, Kepsek SDN 106806 Cinta Rakyat Merasa Kebal Hukum, LSM PAKAR : Periksa Kepala Sekolah dan Korwilcam

Administrator - Minggu, 31 Maret 2024 14:54 WIB
Dugaan Penyelewengan Dana BOS T.A 2020-2023, Kepsek SDN 106806 Cinta Rakyat Merasa Kebal Hukum, LSM PAKAR : Periksa Kepala Sekolah dan Korwilcam
Istimewa
Medan | Sumut24.co -

Baca Juga:

Adanya dugaan penyelewengan dana anggaran pada penyalahgunaan Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) T.A 2020 - 2023, LSM PAKAR Indonesia meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan Tipikor Polda Sumut memeriksa, Makmun Spd Kepala Sekolah SDN 106806 Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.


Pernyataan itu disampaikan, Atan Gantar Gultom Ketua Umum DPP LSM PAKAR Indonesia, Minggu (31/3/2024) kepada sejumlah awak media saat menggelar konfrensi pers di Cafe Sahabat, Kecamatan Medan Teladan.


Kejati Sumut dan Tipikor Polda Sumut lanjut Atan Gantar Gultom, bahwa pihaknya akan melayangkan surat untuk segera melakukan pemanggilan/pemeriksaan terhadap, Makmun Spd yang menjabat Kepsek SDN 106806 Percut Seituan.


"Dalam waktu dekat, Kejatisu dan Tipikor Polda Sumut akan kita surati untuk memanggil/memeriksa, Kepsek SDN 106806 Cinta Rakyat atas dugaan korupsi/ penyelewengan pada penyalahgunaan anggaran dana BOS yang disinyalir untuk kepentingan pribadi.


Lanjut Atan Gantar Gultom Ketum DPP LSM PAKAR Indonesia, permintaan pemanggilan/pemeriksaan terhadap Kepala Sekolah SDN 106806 Cinta Rakyat dari aumber yang layak dipercaya yang menginformasikan bahwa telah terjadi penyelewengan anggaran dana BOS.


Dari informasi dan data yang di peoleh Tim Investigasi LSM PAKAR, bahwa dugaan korupsi dan penyelewengan anggaran dana BOS T.A 2020-2023 yang patut untuk dipertanyakan, kuat dugaan terjadinya manipulasi data. Dimana anggaran dana BOS sebesar lebih kurang Rp. 409.500.000 tidak tepat sasaran dari jumlah siswa sebanyak 450 orang.


"Kita berharap, setelah surat yang akan kita layangkan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Tipikor Polda Sumut atas adanya dugaan penyelewengan dana BOS dalam penggunaannya, agar memanggil dan memeriksa, Makmun Spd Kepala Sekolah SDN 106806 Cinta Rakyat sesuai prosedur hukum dan undang undang yang berlaku," ucap Atan Gantar Gultom.


Masih Atan, LSM PAKAR Indonesia juga meminta kepada Dinas Pendidikan Kabupten Deliserdang hendaknya juga melakukan pemanggilan terhadap, Kosmaida Samosir yang dinilai lemah dalam melakukan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) pengawasan selaku Korwilcam Kecamatan Percut Seituan untuk tingkat Sekolah Dasar.


Dari pemberitaan sebelumnya, Makmun Spd yang menjabat Kepala Sekolah SD Negri 106806 Cinta Rakyat saat dikonfirmasi atas adanya dugaan korupsi yang dilakukannya beberapa hari lalu melalui via WhatsApp, hingga berita ini ditayangkan tidak merespon meski suara panggilan telepon miliknya berdering dan chat tidak dijawab. Begitupula halnya dengan Korwilcam Percut Seituan yang diminta komentar dan keterangannya atas dugaan penyelewengan anggaran dana BOS di SDN 106806 Cinta Rakyat belum merespon.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pembinaan Narapidana Berbasis Keterampilan Kerja Jadi Kunci Kemandirian dan Reintegrasi Masyarakat
Dugaan Narasi Negatif terhadap Kejaksaan Negeri Karo Diduga Ganggu Proses Hukum Kasus Korupsi Profile Desa
Kehadiran ASN Asahan Capai 98% di Apel Perdana Pasca Idul Fitri 1447 H
Diduga Terima Rp400 Juta Fee Korupsi APD Covid-19, Pejabat Dinkes Sumut Emirsyah Harahap Masih Bebas
Kendalikan Penangkapan Ikan Pora-Pora,  Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut Aktif Awasi Perairan Danau Toba
Kunjungan KPK Beri Nilai Pemkab Asahan Sebagai Percontohan Kabupaten/Kota Anti Korupsi Tahun 2026
komentar
beritaTerbaru