Teguh: Revolusi Kuba Masih Relevan untuk Terus Digaungkan
Teguh Revolusi Kuba Masih Relevan untuk Terus Digaungkan
kota
Baca Juga:
Berdasarkan pengakuan dan keterangan dari klien kami, permasalahan yang dihadapinya bermula dari Perjanjian jual beli pakan ayam antara Klien kami dengan saudara Erick Wu dan terjadinya perdebatan jumlah hutang piutang, klien kami merasa sudah membayarnya dengan cara mencicil hutangnya.
Karena merasa perkara ini adalah perkara hutang piutang, kemudian Erick Wu mengajukan Gugatan ke Pengadilan Negeri Medan dengan Register: 1109/Pdt.G/2023/PN.Mdn, pada tanggal 22 Mei 2024 dan telah di putus dengan amar putusan menolak Gugatan yang diajukan oleh saudara Erick Wu (Pelapor) dan putusan PN Medan tersebut juga diperkuat oleh Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 392/PDT/2024/PT.Mdn pada tanggal 12 Agustus 2024 yang juga menolak keseluruhan permohonan banding yang diajukan oleh suadara Erick Wu. Dari kedua Putusan ini dapat dilihat bahwa perkara ini murni perkara perdata, selama ini Erick Wu juga mengangap masalah ini sebatas hutang piutang.
Harusnya penyidik berhati-hati menentukan apakah suata peristiwa menjadi sebuah perbuatan/tindak pidana lebih lagi melakukan penahanan terhadap klien kami yang usianya sudah mencapai 60-an tahun, salah satu asas pidana itu adalah _ultimum remedium_ yang maksud dari asas tersebut adalah menempatkan sanksi pidana sebagai jalan terakhir dalam penegakan hukum, digunakan hanya jika sanksi lain seperti perdata dan administrasi tidak memadai. Adapun tujuan dari asas tersebut membatasi penggunaan pidana yang keras.
Bahwa menurut hemat kami perkara ini penuh nuansa kriminalisasi terhadap Klien kami yang kami duga penetapan tersangka dan penahanan terhadap klien kami merupakan pesanan dari pihak tertentu untuk menjatuhkan reputasi Klien kami. Sehingga dapat kami duga bahwa kriminalisasi yang dialami oleh klien kami di kepolisian resor deli Serdang dalam proses penanganan perkara yang dihadapi oleh klien kami. Kami menegaskan bahwa Penyidik Polri dalam hal ini Kepolisian Resor Deli Serdang menjunjung tinggi slogannya PRESISI Prediktif Responsibilitas Transparansi Berkeadilan.
Kami juga melihat adanya upaya paksa terhadap klien kami yang juga merupakan Wanita lansia, klien kami dipaksakan menjadi tersangka dan di tahan dalam kasus yang sebenarnya bukan merupakan ranah penyidik kepolisian kabupaten deli Serdang yang dimana ini bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.
Kami meminta aparat penegak hukum untuk bersikap professional, objektif dan transparan serta menghentikan upaya kriminalisasi terhadap Klien kami.rel
Teguh Revolusi Kuba Masih Relevan untuk Terus Digaungkan
kota
Edwar Jamil Raih Nilai Tertinggi Seleksi Bakal Calon Wali Nagari Alahan Panjang, Lima Kandidat Resmi Melaju ke Tahap Pilwana
kota
sumut24.co ASAHAN, Bupati Kabupaten Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menghadiri acara Penahbisan Pendeta Huria Kristen Batak Pr
News
Peringati Hari Mangrove Sedunia, Pertamina EP Pangkalan Susu Tanam 2.500 Bibit Bakau
kota
Polantas Padangsidimpuan Bagikan Makan Siang Gratis Sambil Edukasi Tertib Berlalu Lintas, Warga Diajak Jadi Pelopor Keselamatan
kota
AKBP Noval N.G. Desky Perkuat Sinergi dengan Lapas Salambue Padangsidimpuan,Ini Pesan Pentingnya
kota
Tak Ada Ruang untuk Premanisme, Polsek Sipirok Amankan Terduga Pelaku Pungli di Jalur Lintas Nasional
kota
Kapolres AKBP Noval Desky Gandeng FKUB, Ajak Tokoh Agama Bersatu Jaga Kedamaian Padangsidimpuan
kota
Satresnarkoba Polres Tapsel Gagalkan Pengiriman 82,45 Gram Sabu dan 38 Butir Ekstasi, Empat Pria Dibekuk di Simirik
kota
Satreskrim Polres Padang Lawas Tangkap Dua Pelaku Pungli Parkir Ilegal di Pasar Sibuhuan, Uang Tunai Disita
kota