Marlis Pohan Usulkan "Tiang Utilitas Bersama" Atasi Kabel Semrawut di Medan
MEDAN Praktisi dan pemrakarsa proyek infrastruktur, Marlis Pohan (MP), mengusulkan konsep Tiang Utilitas Bersama (shared multiutility p
News
Baca Juga:
- Dalam Sidang Perselisihan Hubungan Kerja, Hakim Beri Peringatan Kepada Saksi
- Rudy Marpaung Belum Disidangkan, Kasus Temuan 2 Ons Sabu dan Rp400 Juta di Rutan Sidikalang Dipertanyakan
- Sidang Prapid Ke III Kasus Penganiayaan dan Pengeroyokan, Hakim PN Medan Minta Termohon Hadirkan Tersangka DPO Kasus Pengeroyokan
Jakarta — Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek digitalisasi pendidikan berupa pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi terpaksa ditunda. Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu seharusnya berlangsung pada Rabu (22/4).
Penundaan terjadi lantaran tidak satu pun penasihat hukum terdakwa Nadiem Anwar Makarim hadir di ruang sidang, meskipun agenda telah ditetapkan sebelumnya oleh majelis hakim. Sidang dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menyayangkan ketidakhadiran tersebut. Ia menilai sikap tim penasihat hukum melanggar prinsip kepatuhan dalam proses peradilan serta mencoreng profesionalitas penegakan hukum.
"Segala bentuk keberatan maupun permohonan penundaan seharusnya disampaikan secara patut di hadapan persidangan, bukan melalui tindakan absen sepihak," tegas Roy Riady di persidangan.
Menurutnya, profesionalitas penegak hukum diuji dari kepatuhan terhadap hukum acara. Ia juga berharap organisasi advokat dapat memberikan teguran atas tindakan tersebut.
Di sisi lain, JPU sebenarnya telah menghadirkan terdakwa ke lokasi persidangan. Namun, pihak rumah tahanan pengadilan menginformasikan bahwa terdakwa dalam kondisi sakit. Meski belum menerima surat keterangan dokter secara resmi, JPU tetap meminta majelis hakim menunda sidang atas dasar kemanusiaan.
Roy Riady juga menanggapi dugaan bahwa ketidakhadiran penasihat hukum merupakan bentuk protes. Ia menegaskan bahwa ruang sidang bukan tempat untuk melakukan aksi layaknya demonstrasi.
"Perbedaan pandangan antara penuntut umum dan penasihat hukum adalah hal yang lazim, namun harus disampaikan secara bijak dalam persidangan agar tercatat secara resmi oleh negara," ujarnya.
Tim JPU menegaskan komitmennya untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prinsip profesionalisme dan keadilan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal jalannya persidangan agar tetap transparan dan akuntabel.red
MEDAN Praktisi dan pemrakarsa proyek infrastruktur, Marlis Pohan (MP), mengusulkan konsep Tiang Utilitas Bersama (shared multiutility p
News
Dipimpin Rahudman Harahap, Muktamar VIII IPHI di Bali Kembali Percayakan Erman Suparno Nahkodai Organisasi
kota
sumut24.co ASAHAN, Aliansi Masyarakat dan Pemuda Bandar Pulau (AMPB) melaksanakan aksi penyampaian aspirasi secara damai di halaman Kantor
News
sumut24.co Medan, Anggota DPRD Medan Modesta Marpaung SKM S Keb (Partai Golkar) mengaku peduli dan mendukung penuh program Pemko Medan terk
kota
Medan sumut24.co Ketua Perkumpulan Dosen Indonesia Sorak Gema Intelektual, Imanuel Tarigan, menegaskan bahwa pelayanan publik pada hakikat
kota
sumut24.co ASAHAN , Menyemarakkan Hari Bhayangkara ke80 Tahun 2026, Polres Asahan melangkah lebih dekat ke tengah masyarakat melalui kegia
News
sumut24.co ASAHAN , Keberhasilan pengembangan kasus yang dimulai dari penemuan sejumlah butir etomidate akhirnya mengantarkan tim kepolisia
News
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan bersama Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Asahan secara resmi mencanangkan seka
News
KH. Akhmad Khambali Kenaikan Harga BBM dan Gejolak Ekonomi Global Jangan Sampai Membebani Rakyat Kecil
kota
MEDAN Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, diduga mendapat intervensi politik terkait penanganan aset Pemerintah
kota