Kamis, 23 April 2026

Sidang Korupsi Chromebook Ditunda, JPU Soroti Ketidakhadiran Penasihat Hukum Nadiem Anwar Makarim

Administrator - Kamis, 23 April 2026 10:03 WIB
Sidang Korupsi Chromebook Ditunda, JPU Soroti Ketidakhadiran Penasihat Hukum Nadiem Anwar Makarim
Istimewa
Baca Juga:

Jakarta — Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek digitalisasi pendidikan berupa pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi terpaksa ditunda. Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu seharusnya berlangsung pada Rabu (22/4).
Penundaan terjadi lantaran tidak satu pun penasihat hukum terdakwa Nadiem Anwar Makarim hadir di ruang sidang, meskipun agenda telah ditetapkan sebelumnya oleh majelis hakim. Sidang dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menyayangkan ketidakhadiran tersebut. Ia menilai sikap tim penasihat hukum melanggar prinsip kepatuhan dalam proses peradilan serta mencoreng profesionalitas penegakan hukum.
"Segala bentuk keberatan maupun permohonan penundaan seharusnya disampaikan secara patut di hadapan persidangan, bukan melalui tindakan absen sepihak," tegas Roy Riady di persidangan.
Menurutnya, profesionalitas penegak hukum diuji dari kepatuhan terhadap hukum acara. Ia juga berharap organisasi advokat dapat memberikan teguran atas tindakan tersebut.
Di sisi lain, JPU sebenarnya telah menghadirkan terdakwa ke lokasi persidangan. Namun, pihak rumah tahanan pengadilan menginformasikan bahwa terdakwa dalam kondisi sakit. Meski belum menerima surat keterangan dokter secara resmi, JPU tetap meminta majelis hakim menunda sidang atas dasar kemanusiaan.
Roy Riady juga menanggapi dugaan bahwa ketidakhadiran penasihat hukum merupakan bentuk protes. Ia menegaskan bahwa ruang sidang bukan tempat untuk melakukan aksi layaknya demonstrasi.
"Perbedaan pandangan antara penuntut umum dan penasihat hukum adalah hal yang lazim, namun harus disampaikan secara bijak dalam persidangan agar tercatat secara resmi oleh negara," ujarnya.
Tim JPU menegaskan komitmennya untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prinsip profesionalisme dan keadilan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal jalannya persidangan agar tetap transparan dan akuntabel.red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Rudy Marpaung Belum Disidangkan, Kasus Temuan 2 Ons Sabu dan Rp400 Juta di Rutan Sidikalang Dipertanyakan
Sidang Prapid Ke III Kasus Penganiayaan dan Pengeroyokan, Hakim PN Medan Minta Termohon Hadirkan Tersangka DPO Kasus Pengeroyokan
Sidang Prapid Ke III Kasus Penganiayaan dan Pengeroyokan, Hakim PN Medan Minta Termohon Hadirkan Tersangka DPO Kasus Pengeroyokan
Sidang Perkara Oplosan Minyak Goreng, Tanpa Memakai Baju Tahanan, Terdakwa Al Bantah Lakukan Penyulingan
Sidang Lahan Adat Siregar–Siagian Berlanjut, PT Agincourt Resources Dikritik Keras Soal Ganti Rugi, Pemkab Tapsel Ikut Terseret
Menantu Mantan Bupati Labuhanbatu Disebut Dalam Kasus Korupsi Proyek Puskesmas Teluk Sentosa
komentar
beritaTerbaru