Minggu, 28 Juni 2026

Law Firm Darmawan Yusuf Desak Tangkap Otak Pelaku Penganiayaan dan Pembakaran Mobil Wartawan

Administrator - Jumat, 16 Februari 2024 23:43 WIB
Law Firm Darmawan Yusuf Desak Tangkap Otak Pelaku Penganiayaan dan Pembakaran Mobil Wartawan
Herman Koto
Medan |sumut24.co -

Baca Juga:
Pimpinan Law Firm Darmawan Yusuf, menyampaikan apresiasi atas kinerja Polda Sumut yang berhasil mengungkap kasus penganiayaan dan pembakaran mobil wartawan tobapos Tommy Doni Ester Nainggolan.

Aktivis hukum Darmawan Yusuf mengatakan, aksi kriminal dalam bentuk apapun yang dilakukan oleh mereka maupun suruhannya karena masuk dalam objek pemberitaan wartawan, sudah sangat jelas, ancaman pidana menanti.

"Jadi, jangan main-main sampai main hakim sendiri, tempuhlah mekanisme sesuai aturan, seperti hak jawab, hak koreksi, hak bantah dan sebagainya, tidak zamannya lagi sekarang bertindak ala koboi," tegas Darmawan.

Darmawan Yusuf mengaku sangat kenal betul dengan korban. "Korban saya kenal betul pribadinya. Dia ini bekerjanya profesional sebagai wartawan, pendidikan jurnalistik secara resmi juga saya tahu sudah dilaluinya. Jadi, sangat miris memang yang dialaminya dari perlakuan para eksekutor yang sudah ditangkap itu, semoga aktor intelektual maupun pendana menyusul diciduk," pinta Darmawan yang juga sebagai Dewan Pengawas YPSPN Gedung Dewan Pers.

Aktivis hukum itu mendesak Polda Sumut menangkap otak pelaku.

"Dari keterangan ketiga tersangka jelas diketahui aktor di balik penganiayaan dan pembakaran mobil wartawan tersebut. Karena itu, kita berharap polisi segera menangkap otak pelaku," jelasnya.

Diketahui, tim Jahtanras Ditreskrimum Poldasu mengamankan tiga orang tersangka.

Ketiga tersangka yakni, Nelson Hutajulu alias Icon warga Jalan Turi Ujung, Kel Binjai, Kec Medan Denai, Frans Dika Perangin-angin alias Dika warga Jl.Gatot Subroto, Kel Sei Sikambing, Kec Medan Helvetia dan Romi Ardianto alias Romi alias Ketua Romi warga Jl.Istiqomah, Lk XI, Kel Helvetia Timur, Kec Medan Helvetia.

Sementara otak pelaku yang menyuruh ketiga tersangka dengan panggilan O masih diburon polisi(W05)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PT BI Jangan Giring Opini Sepihak, Humas PT SBP: Bila Terus Berlanjut Akan Segera Lakukan Upaya Hukum
Whell Loader Milik PT Belawan Indah (BI) Diduga Melakukan Pengerusakan Pembangunan Tembok Milik PT SBP
RMPG Tegaskan Tak Terlibat Pengelolaan SPPG, Keterlibatan Hanief Adrian Bersifat Pribadi
Kapolres Padang Lawas Tegaskan Semangat Pancasila di Hari Lahir 1 Juni 2026: Benteng Persatuan di Tengah Tantangan Global
BNCT dan Bea Cukai Belawan Kolaborasi Salurkan Hewan Qurban Untuk Masyarakat Belawan
BNCT dan Polres Pelabuhan Belawan Kolaborasi Salurkan Hewan Kurban untuk Masyarakat
komentar
beritaTerbaru