Minggu, 14 Juni 2026

3 Penjual Kulit Harimau Dituntut 2,5 Tahun

Administrator - Rabu, 27 Januari 2016 08:50 WIB
3 Penjual Kulit Harimau Dituntut 2,5 Tahun

MEDAN | SUMUT24 Tiga terdakwa penjual kulit harimau Sumatera dituntut selama 2 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan, di ruang Cakra VI Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (26/1).

Baca Juga:

Jaksa Penunutut Umum (JPU) Sabarita membacakan tuntutan ketiganya dimana ketiga terdakwa dianggap bersalah menjual kulit harimau yang berasal dari Marike Kabupaten Langkat sebesar Rp30 juta.

“Meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman selama 2 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa, denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim ketua Marsudin Nainggolan

Jaksa mengatakan ketiga terdakwa masing-masing Gunawan Kacaribu (24) warga Dusun Porli Desa Sei Musam Kecamatan Batang Serangan, M Syaid R Gusnuh (39) warga Dusun V Desa Perkebunan Bukit Lawang Bahorok dan Suroyo Sitepu (30) warga Dusun IV Desa Timbang Lawan Bahorok dijerat Pasal 21 Ayat 2 huruf d UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

Jaksa menyebutkan penangkapan para terdakwa berawal saat dilakukan operasi gabungan Polisi Kehutanan Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) dan Satuan Polisi Reaksi Cepat (Sporc) Brigade Macan Tutul Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara (Sumut), Kamis 17 September 2015.

Dalam penangkapan itu petugas menyita barang bukti di antaranya berupa dua lembar kulit karimau satu ukuran besar dan satu ukuran kecil, kendaraan BK 2600 RAM dan BK 3880 PAB.

Sementara itu, Staf Balai Humas BKSDA Evansus berharap majelis hakim nantinya menjatuhkan putusan maksimal kepada para terdakwa. Karena harimau merupakan satwa yang dilindungi dan mendapat perhatian nasional dan internasional.

“Kita hargai jaksa yang sudah maksimal memproses kasus ini. Tinggal menunggu putusan, paling tidak kita hargai tuntutan jaksa. Saya berharap putusan yang akan dijatuhkan majelis hakim nantinya memuaskan dan memberi harapan baik bagi perlindungan hewan yang dilindungi,” pungkasnya.(Iin)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Laporan Kajian Fiskal Alokasi Anggaran Urusan Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Medan Tahun Anggaran 2026
Anggaran LPJU Rp291 Miliar Dinilai Bisa Hasilkan PAD Lewat KPBU Lampu Surya
Wamenaker: Industri Kini Tak Lagi Hanya Bertanya Ijazah, tapi juga Kompetensi
Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa Tolak Kenaikan Harga BBM Diharapkan Tetap Damai dan Sesuai Aturan
Terungkap! Dinas PerkimCikataru Kota Medan Jadi Sorotan: Proyek Stadion Teladan, Ini Faktanya
Dompet Dhuafa Waspada Bersama RSU Sufina Aziz Hadirkan Khitan Massal dan Pengobatan Gratis untuk Warga Dairi
komentar
beritaTerbaru