Anggaran LPJU Rp291 Miliar Dinilai Bisa Hasilkan PAD Lewat KPBU Lampu Surya
MEDAN Terungkapnya paket Belanja Tagihan Listrik Penerangan Lampu Jalan Umum (LPJU) Pemerintah Kota Medan senilai Rp291.064.084.500 seba
Ekbis
Baca Juga:
- Kasus Suap Topan Ginting: Efendi Pohan Dianggap Paling Bertanggung Jawab, Hakim Perintahkan Sprindik Khusus
- Sidang Kasus Suap Proyek Jalan Sumut Bergulir, Effendy Pohan Diduga Terima Suap
- Sidang Suap Jalan Rp165 Miliar: Proyek Enam Kali Geser Anggaran, Sekda Sumut dan Kepala Bappeda Harus Bertanggung Jawab
Ekonom sekaligus pengusaha, Marlis Pohan, menilai besarnya anggaran tersebut seharusnya tidak hanya dipandang sebagai beban pengeluaran rutin tahunan, melainkan peluang strategis untuk menciptakan aset produktif yang dapat menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Angka sebesar itu, dalam skema sekarang, adalah pengeluaran yang akan terus berulang bahkan cenderung meningkat setiap tahun.
Pertanyaannya, mengapa tidak diubah menjadi aset produktif milik daerah?" ujar Marlis Pohan kepada wartawan, Minggu (14/6).
Menurutnya, salah satu alternatif yang dapat dipertimbangkan Pemko Medan adalah penerapan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) berbasis Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS).
Dalam model tersebut, investasi pembangunan dan penggantian lampu jalan ditanggung oleh Badan Usaha Pelaksana.
Pemerintah daerah kemudian melakukan pembayaran secara bertahap menggunakan penerimaan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang selama ini telah dipungut dari pelanggan listrik dan disetorkan oleh PLN.
"Yang perlu digarisbawahi, masyarakat tidak dibebani pungutan baru. Konsumen tetap membayar PPJ seperti biasa dan PLN tetap menyetorkan PPJ kepada pemerintah daerah. Yang berubah hanya pola pemanfaatan dana tersebut," katanya.
Setelah Titik Impas Menjadi Milik Daerah
Marlis menjelaskan bahwa keuntungan utama skema tersebut akan dirasakan setelah proyek mencapai titik impas atau break even point (BEP). Berbeda dengan lampu jalan konvensional yang bergantung pada pasokan listrik PLN, lampu tenaga surya menghasilkan energi secara mandiri sehingga biaya konsumsi listrik dapat ditekan secara signifikan.
"Setelah biaya investasi tertutup, aset lampu surya menjadi milik pemerintah daerah. Sejak saat itu tidak ada lagi tagihan energi yang harus dibayar, sementara penerimaan PPJ tetap berjalan. Selisihnya berpotensi menjadi sumber pendapatan daerah yang berkelanjutan," ujarnya.
Ia menilai pendekatan tersebut dapat mengubah pola pengeluaran daerah dari yang semula bersifat konsumtif menjadi investasi jangka panjang yang memberikan manfaat fiskal.
Sudah Diterapkan di Sejumlah Daerah
Marlis Pohan menegaskan bahwa konsep KPBU untuk penerangan jalan bukanlah gagasan tanpa dasar.
Beberapa pemerintah daerah di Indonesia telah mempersiapkan skema serupa sebagai upaya meningkatkan efisiensi anggaran.
Kota Surakarta, misalnya, telah menyiapkan proyek KPBU PJU sejak 2017 dengan salah satu pertimbangan utama berupa penghematan biaya listrik. Kabupaten Bekasi juga pernah mengkaji skema pembiayaan penerangan jalan yang didukung oleh penerimaan PPJ.
Selain itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mendorong pemanfaatan PJU tenaga surya sebagai bagian dari upaya efisiensi energi dan pengurangan beban pengeluaran pemerintah daerah.
Meski demikian, menurut Marlis, implementasi program di Kota Medan memerlukan koordinasi lintas lembaga. Untuk ruas jalan yang berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi diperlukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Sementara untuk jalan nasional perlu melibatkan pemerintah pusat dan instansi teknis terkait.
Koordinasi dengan PLN juga dibutuhkan guna mendukung integrasi dan pengelolaan sistem penerangan jalan.
"Pesan saya sederhana. Angka Rp291 miliar itu tidak harus menjadi beban abadi APBD. Dengan KPBU lampu surya, investasi ditanggung badan usaha, dibayar bertahap dari PPJ yang sudah ada, dan setelah titik impas justru dapat menjadi sumber PAD yang berkelanjutan. Di saat yang sama, daerah juga ikut mendukung transisi energi dan pengurangan emisi nasional," katanya.
Marlis menambahkan bahwa seluruh perhitungan investasi, masa kerja sama, titik impas, potensi penghematan, dan dampak lingkungan tetap harus ditetapkan melalui studi kelayakan resmi yang menggunakan data riil Kota Medan sebelum proyek dapat direalisasikan.red
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
MEDAN Terungkapnya paket Belanja Tagihan Listrik Penerangan Lampu Jalan Umum (LPJU) Pemerintah Kota Medan senilai Rp291.064.084.500 seba
Ekbis
Bekasi Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menegaskan bahwa ijazah perguruan tinggi tidak lagi menjadi satusa tun
News
sumut24.co JAKARTA, Gelombang penyampaian aspirasi dari kalangan mahasiswa yang menolak kebijakan kenaikan harga BBM kembali menyita perhat
News
Medan Sumut24.co Anggaran Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan untuk Tahun Anggara
News
Dompet Dhuafa Waspada Bersama RSU Sufina Aziz Hadirkan Khitan Massal dan Pengobatan Gratis untuk Warga DairiKabupaten Dairisumut24.co Dompe
News
Harapan yang Disemai dari Pohon Cabai Kisah Abdul Rozzaq, Kepala Keluarga Penyintas Banjir Sumatera
kota
Pemkab Solok Sambut Kepulangan Jamaah Haji dari Tanah Suci Mekah di Asrama Haji Padang
kota
Rentetan Kecelakaan di Proyek Jalan Nasional Aek Kanopan, JAM PMII Minta Satker dan PPK Dicopot
News
Polisi Menyamar Jadi Pembeli, Kurir Sabu di Pantai Labu Gagal Kabur Usai Dikejar Petugas
kota
Senator M. Nuh Dorong Akses Kesehatan untuk Warga Daerah Terbatas Melalui Khitanan dan Pengobatan Gratis di DairiSumatera utarasumut24.co A
News