Wamenaker: Industri Kini Tak Lagi Hanya Bertanya Ijazah, tapi juga Kompetensi
Bekasi Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menegaskan bahwa ijazah perguruan tinggi tidak lagi menjadi satusa tun
News
Baca Juga:
Anggaran Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan untuk Tahun Anggaran 2026 merupakan bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD Kota Medan 2026) sebesar Rp6,90 Triliun.
Rincian pagu anggaran total untuk dinas ini secara mandiri belum dipublikasikan secara spesifik ke publik, namun beberapa pos program kerja dan proyek strategis yang dikelola oleh Dinas Perkim Cikataru di bawah pimpinan Kepala Dinas John Ester Lase telah berjalan dan menjadi sorotan publik.
*Proyek Strategis & Alokasi Anggaran Terkait (TA 2026)*
Beberapa paket pengerjaan fisik serta program yang masuk ke dalam instansi ini meliputi:
1. *Fasade Stadion Teladan:* Dinas Perkim mengelola anggaran sebesar Rp65 Miliar dan ini merupakan proyek lanjutan untuk penuntasan pembangunan fisik dan pengerjaan bagian luar (fasad) ikon olahraga ini.
2. *Rehabilitasi Rumah Dinas Wali Kota Medan:* Alokasi anggaran sebesar Rp4,9 miliar dikucurkan untuk pemeliharaan fasilitas kediaman resmi kepala daerah.
3. *Pembenahan Akses TPU Marelan:* Koordinasi pengadaan dan perbaikan fasilitas umum Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kelurahan Terjun seluas 1,8 hektare.
4. *Pemeliharaan Ruang Terbuka Hijau:* Anggaran rutin untuk pengelolaan empat taman utama kota, yaitu Taman Gajah Mada, Taman Ahmad Yani, Taman Sri Deli, dan Taman Beringin.
Sebagai perbandingan dengan tren sebelumnya, pada APBD tahun lalu Dinas Perkim Cikataru mendapatkan porsi pagu sebesar Rp914,73 miliar (atau sekitar 13,13% dari keseluruhan APBD kota). Alokasi dana pada tahun 2026 ini juga sedang dipantau ketat oleh Pemerintah Kota Medan dan lembaga pengawas masyarakat demi memastikan transparansi proses lelang pengadaan barang dan jasa.
*Permasalahan Anggaran Dinas Perkimcikataru Kota Medan*
Beberapa permasalahan signifikan terkait kinerja anggaran, pengelolaan aset, dan realisasi program di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan pada tahun 2026.
Berikut adalah poin-poin permasalahan utama yang disoroti oleh DPRD Kota Medan dan pihak terkait:
1.*Lemahnya Pengelolaan Aset dan Minimnya Kontribusi PAD:* Panitia Khusus (Pansus) Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD Medan mengkritik keras kinerja Dinas Perkimcikataru karena dinilai tidak serius dalam mengelola aset milik Pemko Medan.
- *Temuan:* Dari total 210 unit aset bangunan yang berada di bawah pengelolaan dinas tersebut, kontribusi yang dihasilkan untuk PAD dinilai sangat minim (hanya berkisar Rp2,1 miliar) dan pengelolaannya dianggap asal-asalan.
- *Evaluasi Target:* Meskipun Kepala Dinas optimis mencapai target PAD 2026 sebesar Rp36,2 miliar, realisasi pada tahun anggaran sebelumnya (2025) tercatat tidak mencapai target penuh, yakni hanya terealisasi sebesar 78% (Rp28,4 miliar dari target Rp36 miliar).
2.Alokasi Anggaran yang Dinilai Salah Prioritas. Komisi IV DPRD Medan mengecam kebijakan pengalokasian anggaran Dinas Perkimcikataru yang dianggap lebih mementingkan proyek pihak swasta tertentu daripada kebutuhan masyarakat luas.
- Sorotan Proyek: Alokasi anggaran untuk penuntasan pelebaran Jalan Meteorologi dikritik tajam karena dianggap hanya menguntungkan akses perumahan mewah (Citraland).
- Tuntutan Komisi IV: Dewan mendesak agar anggaran dialihkan untuk program yang lebih mendesak bagi warga Medan, seperti perbaikan drainase untuk mengatasi banjir.
3.Masalah Ganti Rugi Lahan "Salah Alamat"Dinas Perkimcikataru juga menghadapi masalah administrasi dan penyaluran anggaran pembebasan lahan yang fatal. Dalam rapat dengar pendapat, anggota DPRD Medan mengungkap adanya laporan bahwa pemilik tanah asli belum menerima uang ganti rugi, sementara pembayaran anggaran tersebut justru jatuh ke tangan orang lain atau "salah alamat". Dinas dituntut segera menyelesaikan sengketa ini.
4.Peringatan Keras Terhadap Kebocoran Perizinan BangunanPemerintah Kota Medan melalui Wali Kota Rico Waas memberikan peringatan keras kepada internal aparatur Dinas Perkimcikataru agar tidak "bermain-main" atau melakukan pungutan liar terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan pengawasan bangunan. Pihak Pemko bahkan menegaskan siap menyerahkan oknum dinas yang nakal ke Aparat Penegak Hukum (APH) jika kebocoran potensi PAD dari sektor ini terus berlanjut.
(Catatan Tambahan: Di tingkat regional/provinsi, Kantor Satuan Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Sumatra II juga sedang digeledah oleh Kejaksaan Tinggi Sumut atas dugaan korupsi proyek rumah susun senilai Rp64 miliar, menambah rentetan sorotan negatif pada sektor pengelolaan pemukiman di wilayah ini).rl/sk
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Bekasi Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menegaskan bahwa ijazah perguruan tinggi tidak lagi menjadi satusa tun
News
sumut24.co JAKARTA, Gelombang penyampaian aspirasi dari kalangan mahasiswa yang menolak kebijakan kenaikan harga BBM kembali menyita perhat
News
Medan Sumut24.co Anggaran Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan untuk Tahun Anggara
News
Dompet Dhuafa Waspada Bersama RSU Sufina Aziz Hadirkan Khitan Massal dan Pengobatan Gratis untuk Warga DairiKabupaten Dairisumut24.co Dompe
News
Harapan yang Disemai dari Pohon Cabai Kisah Abdul Rozzaq, Kepala Keluarga Penyintas Banjir Sumatera
kota
Pemkab Solok Sambut Kepulangan Jamaah Haji dari Tanah Suci Mekah di Asrama Haji Padang
kota
Rentetan Kecelakaan di Proyek Jalan Nasional Aek Kanopan, JAM PMII Minta Satker dan PPK Dicopot
News
Polisi Menyamar Jadi Pembeli, Kurir Sabu di Pantai Labu Gagal Kabur Usai Dikejar Petugas
kota
Senator M. Nuh Dorong Akses Kesehatan untuk Warga Daerah Terbatas Melalui Khitanan dan Pengobatan Gratis di DairiSumatera utarasumut24.co A
News
SUMUT24.CO, MEDAN Kedatangan Syaikh DR Reza Abdul Jabbar, saudagar sukses asal Selandia Baru yang juga merupakan suami dari Peggy Melati
News