"KAPAN ADA PENETAPAN TSK RS.ROYAL PRIMA?"
"KAPAN ADA PENETAPAN TSK RS.ROYAL PRIMA?"
kota
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat telah dimulai sejak tanggal 12 Juli 2021 sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Sumut.
Menindaklanjuti surat edaran tersebut, Polsek Sunggal Polrestabes Medan langsung tancap gas melaksanakan kegiatan imbangan guna menekan penyebaran virus Covid19 di wilayah hukumnya.
Kepada awak media, Plt. Kapolsek Sunggal AKP P. Panjaitan didampingi Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, Panit Reskrim Iptu Ibrahim Sofie dan Ipda Bambang Wahid serta Panit Sabhara Ipda L. Sianturi menjelaskan bahwa kegiatan imbangan tersebut dilakukan dengan dua kegiatan yaitu Posko Penyekatan di Jl. Gatot Subroto tepatnya di jembatan perbatasan Kota Medan dan Kec. Sunggal DS dan melaksanakan penghimbauan kepada pelaku usaha yang ada di Kec. Medan Sunggal dan Kec. Medan Selayang.
“Kegiatan penghimbauan ini kami laksanakan dalam dua sesi yaitu pagi dan sore dan yang menjadi sasaran kami untuk sementara ini adalah pasar tradisional, pusat perbelanjaan, warung makan, restoran dan kafe serta tempat lain yang disinyalir menjadi tempat berkumpulnya masyarakat”, ujar Plt. Kapolsek Sunggal.
Lanjut AKP P Panjaitan, untuk sesi yang kedua hari Senin (12/07) team gabungan dari Dit Sabhara Polda Sumut, Brimob, TNI, Satpol PP dan dari Polsek Sunggal yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak melaksanakan himbauan ke beberapa tempat antara lain :
Arabica beans Coffee Jalan gagak hitam, Kopi paste jalan Sunggal, Kopi Atok Jalan Gagak Hitam, Pusat kaca film Jalan Gagak Hitam, dan Big White Coffee Jalan Gagak Hitam seluruhnya di Kec. Medan Sunggal.
“Kepada masyarakat kita himbau agar tetap berada di rumah dan kepada pengusaha kuliner kita himbau agar tidak melayani makan di tempat,” paparnya.
Pantauan di lapangan, team gabungan yang melaksanakan monitoring pelaksanaan PPKM Darurat melakukan himbauan kepada pengusaha maupun pengunjung agar tetap mematuhi aturan yang telah ditetapkan khususnya tentang protokol kesehatan (5M) selanjutnya menempel brosur himbauan selain itu pelaku usaha juga membuat surat pernyataan untuk mematuhi surat edaran Gubsu.
“Tentunya kita semua berharap dan berdoa agar kiranya pandemi ini dapat segera diatasi yang tentunya salah satu komponen didalamnya adalah peran aktif masyarakat dalam mendukung segala upaya Pemerintah dalam memutuskan mata rantai penyebaran virus Covid-19 dengan berdisiplin menerapkan 5M dalam kegiatan sehari-hari. Kita semua berharap diakhir masa PPKM Darurat yang akan berlangsung hingga tanggal 20 Juli ini dapat berjalan dengan lancar dan pandemi dapat segera berakhir. Mari kita patuhi 5M,” pungkasnya mengakhiri.(W02)
"KAPAN ADA PENETAPAN TSK RS.ROYAL PRIMA?"
kota
sumut24.co ASAHAN, Demi memutus rantai peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta menjaga keamanan lingkungan, Polres Asahan kembali menunj
News
Polda Sumut Ikuti Panen Raya Jagung Serentak Polri Bersama Presiden Prabowo, Dukung Ketahanan Pangan Nasional
News
Heboh Dugaan Makanan Berulat pada Program MBG di Penggorengan Madina, Wali Murid Soroti Kualitas dan Higienitas
kota
Tak Ada Ruang untuk Mafia Solar, Polres Tapsel Intensifkan Pengawasan SPBU
kota
Berkas Sudah P21? Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Masalah Legalitas Lahan PT Barapala
kota
Heboh! 900 Liter Solar Subsidi Diamankan di Paluta, Polisi Dalami Keterlibatan SPBU
kota
Rem Diduga Blong di Jalur Menurun Sipirok, Truk Fuso Hantam Hilux hingga Masuk Parit
kota
Polres Tapsel Ringkus Terduga Pelaku Curas di Batang Angkola, Korban Diancam di Rumah
kota
Panen Raya Jagung Serentak di Tapsel, Kapolres AKBP Yon Edi Winara Tegaskan Komitmen Dukung Ketahanan Pangan
kota