sumut24.co -TANJUNGBALAI , Pemerintah Kota
Tanjungbalai bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara (
Kanwil Kemenkum Sumut) memperkuat sinergi dalam pengembangan ekosistem hukum dan kekayaan intelektual melalui Forum Group Discussion (FGD) bertajuk Pemberdayaan Kekayaan Intelektual melalui Pengelolaan Royalti untuk Mendorong Komersialisasi Karya Cipta Daerah sebagai Aset Berdampak, yang digelar di Aula Sutrisno Hadi, Kantor Wali Kota
Tanjungbalai, Rabu (22/7/2026).
Baca Juga:
Forum tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat, pelaku usaha, dan insan kreatif mengenai pentingnya pengelolaan royalti hak cipta sebagai bagian dari perlindungan hak ekonomi pencipta.Selain itu, kegiatan ini diharapkan dapat mendorong terciptanya ekosistem industri kreatif yang sehat dan berkelanjutan.
Kegiatan dihadiri Wali Kota
Tanjungbalai Mahyaruddin Salim, Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina, Kepala
Kanwil Kemenkum Sumut Ignatius Mangantar Tua Silalahi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kortini JM Sihotang, Sekretaris Daerah Nurmalini Marpaung, jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), akademisi, pelaku UMKM, seniman, musisi, pencipta lagu, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina mengatakan Kota
Tanjungbalai memiliki kekayaan budaya yang didominasi budaya Melayu dan diperkaya oleh keberagaman etnis lain seperti Batak, Minangkabau, dan Tionghoa.
Ia mencontohkan sejumlah warisan budaya daerah, antara lain Wak Uteh, Tari Melayu, Pantun Melayu, Hadrah Marhaban, anyaman pandan, busana adat Melayu, kuliner khas, serta tradisi Tepung Tawar dan Upah-upah.Menurut Fadly, berbagai karya budaya tersebut perlu memperoleh perlindungan hukum agar tidak hanya terjaga keberadaannya, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi yang adil bagi para penciptanya.
"Kami berharap seluruh karya cipta masyarakat dapat dikelola melalui sistem kekayaan intelektual dan pengelolaan royalti yang profesional sehingga menjadi aset yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah," ujarnya.Sementara itu, Kepala
Kanwil Kemenkum Sumut Ignatius Mangantar Tua Silalahi menjelaskan bahwa royalti merupakan bagian dari hak ekonomi yang lahir dari hak cipta.
Ia mengatakan hak cipta memiliki dua unsur utama, yaitu hak moral yang melekat secara abadi kepada pencipta dan hak ekonomi yang memberikan manfaat finansial melalui mekanisme royalti.Karena itu, setiap pemanfaatan karya untuk kepentingan komersial harus tetap menghormati hak ekonomi pencipta.
Menurut Ignatius, penyelenggaraan FGD tersebut merupakan bentuk komitmen bersama dalam memperkuat ekosistem hukum dan kekayaan intelektual sebagai salah satu pilar pembangunan daerah yang berdaya saing.Dalam kesempatan itu, Pemerintah Kota
Tanjungbalai dan
Kanwil Kemenkum Sumut juga menandatangani nota kesepahaman mengenai penguatan kerja sama di bidang hukum dan kekayaan intelektual.
Selain itu,
Kanwil Kemenkum Sumut menandatangani perjanjian kerja sama dengan Politeknik
Tanjungbalai dan STAI Al-Hikmah sebagai bagian dari upaya memperluas edukasi dan layanan kekayaan intelektual di lingkungan perguruan tinggi.Usai penandatanganan, Wali Kota Mahyaruddin Salim menyampaikan apresiasi atas dukungan
Kanwil Kemenkum Sumut dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, khususnya terkait perlindungan hak cipta.
Pada kesempatan tersebut, Mahyaruddin juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota
Tanjungbalai telah mengajukan permohonan legalitas dan hak cipta terhadap logo "Kota Kerang" kepada Kementerian Hukum.Menurut dia, logo tersebut telah lama digunakan sebagai identitas Kota
Tanjungbalai yang dikenal sebagai daerah pesisir di Pantai Timur Sumatera Utara.
"Kami berharap logo Kota Kerang segera memperoleh pengakuan hukum dari pemerintah pusat sehingga memiliki kepastian hukum dan tidak dapat diklaim oleh pihak lain," kata Mahyaruddin.Ia menambahkan, penguatan pemahaman masyarakat mengenai hak cipta diharapkan mampu meminimalkan potensi sengketa sekaligus meningkatkan nilai ekonomi berbagai karya kreatif yang lahir dari masyarakat
Tanjungbalai.
FGD diakhiri dengan pemaparan materi oleh narasumber dari Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, Krissantyo, serta perwakilan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), M. Bigi Ramadhan, mengenai perlindungan hak cipta dan tata kelola royalti bagi pelaku ekonomi kreatif.(eko)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News