Sabtu, 30 Mei 2026

Soal Kasus Kekerasan dan Pengerusakan Oleh Ujir Cs, Polisi Masih Lakukan Pendalaman

Administrator - Jumat, 04 Juni 2021 09:52 WIB
Soal Kasus Kekerasan dan Pengerusakan Oleh Ujir Cs, Polisi Masih Lakukan Pendalaman

MEDAN | SUMUT24

Baca Juga:

Terkait kasus tindak kekerasan dan pengerusakan dilakukan oleh, Ujir Cs (terlapor) sesuai Laporan pelapor, Bison Daulat Manurung (67) No : STTLP / 1371 / XII / 2018 / SPKT III Tanggal 26 Desember 2018, pihak penyidik Reskrim Polrestabes Medan masih lakukan pendalaman untuk menetapkan tesangka.

 

 

Hal ini dikatakan pihak penyidik Polrestabes Medan kepada wartawan, Jumat (4/6/2021). Menurut penyidik, pendalaman kasus sesuai laporan pelapor (Bison Daulat) masih mengumpulkan bukti dan keterangan saksi lainya.

 

“Kita bukan mendiamkan atau menghentikan proses laporan pelapor. Tetapi masih dilakukan pendalaman dan mengumpulkan bukti dan keteragan saksi,” ujar penyidik kepada wartaawan.

 

Untuk diketahui, Bison Daulat menjadi korban tindak kekerasan dan pengerusakan dilakukan Ujir Cs (pelapor) yang terjadi pada hampir 3 (tiga) Tahun lalu. Dan oleh pelapilor (Bison Daulat) sesuai Surat Tanda Terima Laporan Polisi No : STTLP / 1371 / XII / 2018 / SPKT III Tanggal 26 Desember 2018 lalu, telah dilaporkan.

 

Dan atas laporan pelapor pihak penyidik sudah ada memberikan laporan hasil penyelidikan kepada pelapor, namun, disinyalir penyidikan dilakukan penyidik ada dugaan keberpihakan terhadap terlapor.

 

“Atas Surat Tanda Terima Laporan Polisi No : STTLP / 1371 / XII / 2018 / SPKT III Tanggal 26 Desember 2018 yang saya laporkan, pihak penyidik Polrestabes Medan ada memberikan Surat No : B / 6774 / XI / RES. 1. 10./ 2020 / Reskrim Polrestabes Medan terkait Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) tertanggal 17 Nopember 2020. Akan tetapi, saya menduga ada kejanggalan yang disinyalir keberpihakan terhadap terlapor yang hingga sampai hampir 3 tahun hasilnya masih sebatas SP2HP.

 

Lanjut diterangkan Bison Daulat Manurung, kejanggalan dimaksud bahwa penyelidikan sesuai Surat Tanda Terima Laporan Polisi No : STTLP / 1371 / XII / 2018 / SPKT III Tanggal 26 Desember 2018, pihak penyidik Polrestabes Medan dalam proses pemeriksaan saksi saksi terkesan tidak menyeluruh.

 

Artinya, masih ada saksi kunci yang belum diperiksa atau dimintai keterangan ileh pihak penyidik Polrestabes Medan. Sebab, dari beberapa saksi yang diperiksa, Saksi kunci tindak kekerasan dan pengerusakan dilakukan Ujir Cs (Terlapor) belum diperiksa tetapi penyidik sudah mengeluarkan SP2HP pertama dengan No : B / 6774 / XI / RES. 1. 10./ 2020 / Reskrim Polrestabes Medan tertanggal 13 Februari 2019 dan SP2HP No : B / 445 / II / RES 1. 10 / Reskrim tetanggal 5 Ferbruari 2021.

 

Oleh Karena itu, kepada Kapolda Sumut agar menindak lanjuti kasus aksi premanisme yang mengakibatkan dirinya mengalami kerugian materil,” ungkap Bison Daulat Manurung.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Gus Irawan Antar Tapsel Cetak Sejarah, Raih WTP ke-12 Berturut-turut dari BPK RI
Rayakan Iduladha 1447 H, FIFGROUP Salurkan lebih dari 500 Hewan Kurban ke Berbagai Daerah
Gelar Pelatihan Vokasi Batch 2, Kemnaker Buka Pendaftaran untuk 24 Kejuruan
Sekdaprov Sumut Ingatkan ASN Bijak Gunakan AI, Tetap Pegang Nilai BerAKHLAK
Pelatihan Vokasi Nasional Batch 2 Hadir di Berbagai Daerah untuk Perluas Akses Kompetensi
Kahiyang Ayu Tegaskan Posyandu Jadi Garda Terdepan Layanan Kesehatan Masyarakat Sumut
komentar
beritaTerbaru