Rabu, 08 Juli 2026

Tak Pakai Masker, Warga Dihukum Masuk ke Dalam Peti Mati

Administrator - Kamis, 03 September 2020 06:39 WIB
Tak Pakai Masker, Warga Dihukum Masuk ke Dalam Peti Mati

Jakarta I SUMUT24.CO Kasatpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian membenarkan adanya warga yang melakukan pelanggaran tidak menggunakan masker dimasukkan ke dalam peti mati di wilayah Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Baca Juga:

Dia menyatakan tindakan tersebut sudah berdasarkan persetujuan warga yang melanggar masker. Saat kejadian terjadi antrean beberapa warga untuk melaksanakan kerja sosial.

“Karena banyak yang ngantre, kebetulan petugas di Pasar Rebo lagi bawa peti mati yang kosong di bak terbuka. Ditanya ke pelanggar, ‘mau masuk peti mati atau nunggu untuk kerja sosial,” kata Budhy, Rabu (2/9/2020).

Lanjut dia, pelanggar menyetujui untuk masuk ke peti mati yang telah disediakan. Harapannya warga yang melanggar dapat merenungkan dampak bila tidak melaksanakan protokol kesehatan Covid-19.

Budhy mengaku peraturan ini masih dalam tahap uji coba dan rencananya akan diusulkan langsung ke Pemprov DKI Jakarta bila memberikan dampak positif kepada masyarakat.

“Sebab berdasarkan Pergub Nomor 79 Tahun 2020 pelanggaran masker itu hanya membayar denda dan melakukan kerja sosial,” ucapnya.

Selain itu, kata Budhy, kegiatan itu masih akan berlangsung untuk beberapa hari ke depan di wilayah Pasar Rebo, Jakarta Timur. Warga yang masuk di peti mati hanya sekitar satu menit saja.

“(Lama di peti mati) Menghitung 1-100 yah sekitar 1 menit sekalian disuruh merenung kalau karena kena Covid-19 resikonya masuk peti mati di kirim ke Pondok Ranggon,” jelasnya. (red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kantor Koptan Mandiri Bak "Gubuk Derita" di Tengah HTR 1.266 Hektar yang Beralih Jadi Lahan Sawit
Rukun Sembiring Satukan Kader, Mada LMP Sumut Percepat Penguatan Organisasi
Kejaksaan Sita Lebih dari 104 Ton Timah Milik Terpidana Tamron alias Aon untuk Bayar Uang Pengganti Korupsi
Kisah Percintaan Bella Olivia Putrisanni & Fahdi Saidi Lubis, Dua Hati, Satu Frekuensi
Bupati Pakpak Bharat Hadiri Kunjungan Direktur Kementan, Dorong Kebangkitan Kopi sebagai Penopang Ekonomi
KUASA HUKUM GURU HONOR NILAI PENGADILAN TIPIKOR MEDAN TAK BERWENANG MENGADILI PERKARA GURU HONOR
komentar
beritaTerbaru