Rabu, 08 Juli 2026

Kapolres Tanjung Balai Menerima Audiensi Kontras Sumut, Ini Kata AKBP Putu Yudha Prawira

Administrator - Rabu, 12 Agustus 2020 10:29 WIB
Kapolres Tanjung Balai Menerima Audiensi Kontras Sumut, Ini Kata AKBP Putu Yudha Prawira
TANJUNG BALAI | SUMUT24.co Bertempat di Ruangan Paramasatwika Polres Tanjung Balai, Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menerima audiensi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras Sumut), Rabu (12/8/2020). Kegiatan Audiensi tersebut, Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira turut di dampingi oleh Kasat Intelkam AKP J. F. Simanjuntak. Adapun peserta Audiensi yang berkunjung ke Polres Tanjung Balai diantaranya, Amin Multazam (Ketua Kontras Sumut), Adinda Zahra Noviyanti (Staaf Opini Publik), Donny A dan Yugo (Wartawan). Pada rangkaian kegiatan diawali dengan penyampaian oleh Ketua Kontras Sumut mengucapkan terimakasih Kepada Kapolres Tanjung Balai yang telah menerima dan menyambut kehadiran Kinteas Sumut dalam pertemuan audiensi ini dan ada beberapa hal dan penyampaian mau berdiskusi dalam hal aplikasi Pemolisian berbasis HAM. Disampaikan Amin Multazam, pascarmasi, instansi kepolisian sudah banyak berbenah sedemikian rupa. Namun dalam realitas, masih banyak ditemui berbagai problem seperti tindakan kekerasan dan penyiksaan. Karena itu perlu dilakukan forum bersama untuk membahas mengenai HAM ini secara bersama kepolisian agar bagaimana beberapa proses penegakan hukum justru dikeluhkan sebagai suatu perbuatan melanggar hukum. Menjawab penyampaian Kinteas, Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira menjelaskan, pertama Kapolres Tanjung Balai mengucapkan selamat datang di Polres Tanjungbalai dan salam hormat kepada rekan-rekan Kontras Sumut. Lebih jauh diterangkan orang nomor satu di Mapolres Tanjung Balai ini bahwa kepolisian khususnya Polres Tanjung Balai dan Polsek jajaran sudah sering memberitahukan atau melaksanakan pada saat apel kepada anggota baik penyidik atau penyelidik yang saat ini dilakukan kepolisian tidak dengan pemaksaan atau tekanan kepada terduga pelaku tindak pidana. Melainkan melalui proses pembuktian yang benar-benar dilakukan secara Profesional dan humanis, pungkas AKBP Putu Yudha.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kantor Koptan Mandiri Bak "Gubuk Derita" di Tengah HTR 1.266 Hektar yang Beralih Jadi Lahan Sawit
Rukun Sembiring Satukan Kader, Mada LMP Sumut Percepat Penguatan Organisasi
Kejaksaan Sita Lebih dari 104 Ton Timah Milik Terpidana Tamron alias Aon untuk Bayar Uang Pengganti Korupsi
Kisah Percintaan Bella Olivia Putrisanni & Fahdi Saidi Lubis, Dua Hati, Satu Frekuensi
Bupati Pakpak Bharat Hadiri Kunjungan Direktur Kementan, Dorong Kebangkitan Kopi sebagai Penopang Ekonomi
KUASA HUKUM GURU HONOR NILAI PENGADILAN TIPIKOR MEDAN TAK BERWENANG MENGADILI PERKARA GURU HONOR
komentar
beritaTerbaru