Rukun Sembiring Satukan Kader, Mada LMP Sumut Percepat Penguatan Organisasi
Rukun Sembiring Satukan Kader, Mada LMP Sumut Percepat Penguatan Organisasi
kota
Baca Juga:
DELISERDANG I SUMUT24.co Bukan menjadi rahasia umum lagi di Kabupaten Deliserdang bangunan lebih dahulu berdiri dan pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) nya menyusul dan bahkan ada bangunan berdiri tanpa IMB yang mana diduga ada unsur Upeti mengalir kepada pihak oknum pejabat yang berkaitan dengan penerbitan IMB. Seperti halnya bangunan komplek perumahan ASP Town di Jalan Aras Kabu -Lubuk Pakam Kecamatan Beringin, Sudah berdiri beberapa rumah, namun belum ada IMB sehingga hal ini jelas melanggar Perda DS No 14 Tahun 2006.
Bangunan yang sudah berdiri di komplek perumahan ASP Town tersebut terus melakukan pekerjaan, tanpa takut. Padahal harusnya sesuai Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Deli Serdang No. 14 Tahun 2006 25-01-2020 harus dulu ada IMB baru dilakukan pembangunan.
Pengusaha pemilik bangunan Edward Purba yang dikonfirmasi membenarkan, Bahwa IMB perumahan ASP Town belum ada dan masih dalam pengurusan, ucapnya.
Menurut Informasi, Pengurusan IMB dan berbagai perijinan komplek perumahan ASP Town tersebut diurus oleh oknum Trantib Satpol PP DS Joni Sembiring.
Ketika dikonfirmasi Trantib Satpol PP DS Joni Sembiring yang sedang berada dilokasi perumahan tersebut mengatakan, Memang perumahan ASP Town belum mengantongi IMB dan termasuk semua baik UKL/UPL nya, ucapnya. Sebenarnya pemilik bangunan ini pak Purba yang memohon kepada saya untuk mengurus berbagai izinnya, katanya.
Ketika disinggung kepadanya, terkait bangunan mengapa terus berjalan, Joni mengatakan, tak masalah sembari menunggu selesai IMB dan rumah tersebut di bangun sebagai percontohan penjualan kepada masyarakat, jelas Joni.
Sudah tidak rahasia umum khususnya terkait bangunan yang sudah dengan mudah berdiri karena adanya oknum yang biasa disebut sebagai “calo†dan “beking†bangunan. †mendirikan bangunan di Deliserdang sudah gampang pak, seperti membalikan telapak tangan saja, dan pemilik bangunan sudah tidak takut lagi karena jika ketahuan belum mengantongi IMB dan atau melanggar cukup disediakan “upeti†saja,†kata warga sekitar.
Sementara itu Wakil Ketua Ikatan Keluarga Tabagsel H Basri mengatakan, Kalau sudah jelas bangunan tak memiliki IMB di Kabupaten DS seperti komplek ASP Town tersebut harus segera dibongkar dan ditindak tegas oleh Pemkab DS, jangan sampai masyarakat beranggapan adanya permainan dan kongkalikong antara Pemkab DS dengan pemilik bangunan, ucapnya.
“Sudah jelas tak ada izin haruslah dibongkar, jangan biarkan PAD DS terus bocor akibat ulah oknum-oknum tertentu demi mencari keuntungan pribadi, kita juga sangat menyesalkan oknum Dinas di Deli Serdang, Bupati DS Ansari Tambunan sangat tegas dalam hal peraturan dengan bukti menerbitkan Perda, tapi dilapangan anggotanya mengabaikan Perda tersebut, ungkapnya.
Secara terpisah, ketua komisi C DPRD Deli Serdang Agus Setiawan saat di konfirmasi terkait bangunan tersebut kepada Sumut24 Rabu (24/6) mengatakan, sebelumnya kami dari DPRD sudah melakukan Sidak kelapangan, dan memanggil pengusaha dan dinas terkait, ujar Agus politisi PDIP menerangkan.
Sambung Agus Setiawan lagi, kami juga sedah menekankan kepada dinas perizinan dan satpol PP, agar jangan meneruskan pembangunan sebelum ada ( pengusahanya) mengantongi surat izin membuat bangunan (IMBnya) tapi kenyataannya sampai sekarang masih terus dilakukan pembangunan, apa lagi kami dengar lahan tersebut milik PTPN ll hal ini akan kami tindak lanjuti, terang Agus.
Menurut Agus lagi, dalam waktu dekat ini kami akan memanggil pengusaha dan dinas terkait, melalui rapat dengar pendapat (RDP). Sebagai lembaga sosial kontrol di pemerintahan, DPRD Deliserdang dalam hal ini, kami juga tak ingin di tuding oleh masyarakat bahwa kami bungkam terkait perizinan di Pemkab Deli Serdang, jelasnya.
Ketika disinggung kepadanya adanya petugas satpol PP yang mengurus perizinan, itu jelas sudah menyalahi aturan, karena sudah jelas katanya, Dinas perijinan mengeluarkan bagian surat surat terkait IMB, sedangkan Satpol-PP bagian penindakan dan pembongkaran bila menyalahi aturan. Dengan adanya dugaan petugas Satpol-PP menjadi calo dan pengawas dilapangan hal ini sudah menyalahi teknis lapangan, tutupnya. (Hari’S)
Rukun Sembiring Satukan Kader, Mada LMP Sumut Percepat Penguatan Organisasi
kota
Kejaksaan Sita Lebih dari 104 Ton Timah Milik Terpidana Tamron alias Aon untuk Bayar Uang Pengganti Korupsi
kota
Kisah Percintaan Bella Olivia Putrisanni & Fahdi Saidi Lubis, Dua Hati, Satu Frekuensi
Seleb
Bupati Pakpak Bharat Hadiri Kunjungan Direktur Kementan, Dorong Kebangkitan Kopi sebagai Penopang Ekonomi
kota
KUASA HUKUM GURU HONOR NILAI PENGADILAN TIPIKOR MEDAN TAK BERWENANG MENGADILI PERKARA GURU HONOR
kota
Jakarta, Musikal Senja Teduh Pelita resmi memulai rangkaian pertunjukannya di GrahaBhakti Budaya, Taman Ismail Marzuki, Jakarta pada 3 hing
Wisata
Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Komisi IX DPR RI dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sepakat memperkuat
News
Jakarta, PT TransNusa Aviation Mandiri (TransNusa) terus memperluas jaringan penerbangannya melalui pembukaan satu rute internasional baru J
News
Jakarta, SeaBank Indonesia merayakan lima tahun perjalanannya sebagai salah satu pelopor layanan perbankan digital di Indonesia dengan m
Ekbis
Lombok Tengah Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengajak perusahaanperusahaan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika bergabung dalam
Politik