LP3SU Desak Wali Kota Medan Jangan Tunda Pembongkaran Bangunan di Atas Aset Pemko Di Contempo
LP3SU Desak Wali Kota Medan Jangan Tunda Pembongkaran Bangunan di Atas Aset Pemko Di Contempo
kota
MEDAN | SUMUT24 Sekitar 2 ton bawang merah ilegal asal India, diamankan Subdit I/Indag Polda Sumut, Kamis (19/5) sekira pukul 05.30 Wib tadi di Jalan Sisingamangaraja, Medan, tepatnya di depan Auto 2000 Amplas Kelurahan Timbang Deli Kecamatan Medan Amplas.
Baca Juga:
- LP3SU Desak Wali Kota Medan Jangan Tunda Pembongkaran Bangunan di Atas Aset Pemko Di Contempo
- Dorong Minat Mahasiswa Jadi Entrepreneur, UNPRI Gelar Talkshow Kewirausahaan Dan Teken MoU dengan 3 Perusahaan
- PLN Perkuat Kapasitas Masyarakat Sekitar PLTA Asahan 3 Melalui Pelatihan Agro-Elektro Organik Terpadu
Selain mengamankan bawang merah yang rencananya akan dipasarkan di Pasar Induk Lau Cih, Kecamatan Medan Tuntungan itu, petugas juga turut menyita satu unit mini bus Karsima BK 7042 UD.
“Tadi pagi kita amankan 190 karung bawang merah tanpa dokumen, yang dikemudikan J, S dan H. Bawang ini diduga milik HL, yang masuk melalui pelabuhan tikus di Teluk Nibung Tanjungbalai, dan rencananya akan diedarkan di Medan,†kata Dir Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Toga Habinsaran Panjaitan, didampingi Kasubdit I/Indag AKBP Ichwan Lubis dan Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan.
Dijelaskannya, dari hasil pemeriksaan sementara, karung bawang merah itu diberi label warna kuning bertuliskan, Nama Biasa: Bawang, berat 9,5 Kg, negara asal India, pengimpor: Nam Heong Trading SDN BHD Malaysia, pengekspor: M/S.Sarah Exim PVT Ltd India.
Mantan Dir Res Narkoba Polda Sumut ini menambahkan, saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut. “Waktu penangkapan, orang ini (sopir dan kernet) menunggu pemesan,” sebutnya.
Menurut dia, penyeludupan bawang merah dengan menggunakan mini bus ini merupakan modus baru. Karena, biasanya penyeludupan serupa menggunakan truk. “Harga bawang merahnya Rp 40 ribu perkilogram. Total keseluruhan nilai bawang merah yang kita amankan Rp 70 juta. Ini masuknya tidak bayar pajak,” ujarnya.
Untuk selanjutnya, kata Toga, bawang merah sitaan tersebut akan diserahkan ke Bea Cukai dan Balai Karantina. Dia menjelaskan, untuk pasal yang dilanggar yakni Pasal 102, 103, 104 Undang-undang (UU) RI No.17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar. (W08)
LP3SU Desak Wali Kota Medan Jangan Tunda Pembongkaran Bangunan di Atas Aset Pemko Di Contempo
kota
sumut24.co MEDAN, Dalam upaya mendorong minat mahasiswa menjadi entrepreneur, Career Entrepreneurship Development Centre (CEDC) Universitas
kota
sumut24.co TOBA, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) melalui Unit Pelaksana Proyek Sumatera Bagian Utar
News
sumut24.co Labuhanbatu , Mengedarkan narkoba, Tri Putra alias Putra (30) warga Dusun Suka Mulia, Desa Pondok Batu, Kecamatan Bilah Hulu, Ka
News
sumut24.co ASAHAN, Suasana semarak dan penuh semangat menyelimuti Stadion Mutiara Kisaran, Kabupaten Asahan, pada Jumat (26/6/2026). Sekita
News
sumut24.co Medan Wajib pajak yang berdomisili Kota Medan mengeluhkan sistem Coretax tampilan terbaru yang dan dikembangkan oleh Direktorat
Ekbis
Kuasa Hukum Medan Surati Kapolri, Ombudsman hingga Presiden Soal Dugaan Penggelapan Mobil
kota
Rotasi Besar di Polda Sumut, Dirkrimum Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh Pecah Bintang.
kota
PT Jasamarga Kualanamu Tol Pertahankan Kinerja Positif dan Perkuat Komitmen Keberlanjutan Sepanjang Tahun 2025
kota
Bentrok Mencekam di Areal PT Bridgestone Berujung Pembakaran Kendaraan.
kota