Petugas Keamanan PTPN IV Regional 2 Terkena Anak Panah saat Gagalkan Pencurian TBS Kelapa Sawit di Kebun Adolina
Petugas Keamanan PTPN IV Regional 2 Terkena Anak Panah saat Gagalkan Pencurian TBS Kelapa Sawit di Kebun Adolina
kota
Tanjung Balai | Sumut24.co
Baca Juga:
- Petugas Keamanan PTPN IV Regional 2 Terkena Anak Panah saat Gagalkan Pencurian TBS Kelapa Sawit di Kebun Adolina
- Dugaan Alih Fungsi Kawasan HTR 1.266 Hektar di Asahan, Warga Desak Bupati Tinjau Ulang Status Koptan Mandiri
- BATALYON PARAKO 463 PASGAT SUKSES MENGGELAR LIGA TOPSKOR ZONA MEDAN DAN ZONA SIMALUNGUN SEASON 2026
Polres Tanjung Balai menggelar konferensi pers tentang pengungkapan Tindak Pidana Narkotika periode 21 September 2019 s/d 21 Oktober 2019.
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH kepada awak media cetak, Online dan elektronik bertempat di depan Aula Pesat Gatra Polres Tanjung balai, Selasa (22/10/2019), siang sekira pukul 11.00 WIB.
Dalam keteranganya, Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH kepada wartawan menyampaikan, bahwa dalam kurun waktu priode 21 September 2019 hingga 21 Oktober 2019, Polres Tanjung Balai melalui Satres Narkoba Polres Tanjung Balai dan Polsek Jajaran berhasil mengungkap Tindak Pidana Narkotika sebanyak 9 (sembilan) kasus.
“Dari 9 kasus Tindak Pidana Narkotika yang diungkap, sebanyak 10 orang tersangka diantaranya laki-laki dewasa kita amankan,” ujar AKBP Putu Yudha Prawira kepada wartan.
Lanjut di jelaskan AKBP Putu Yudha Prawira, dari 9 kasus dan 10 orang tersangka diamankan, Personel Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai juga turut mengamankan barang bukti narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 249,05 gram.
“Ke 10 orang tersangka didominasi oleh laki-laki dewasa berusia 25-30 tahun dengan aktifitas keseharian wiraswasta berjumlah 9 orang dan 1 orang narapidana. Uuntuk usia 20-24 Tahun ada 1 (satu) orang, usia 25-29 Tahun ada 5 (lima) orang, diatas 30 Tahun, ada 4 (empat) orang,” sebut Kapolres.
Sambung mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, dari ke 10 orang tersangka yang ditangkap, akifitas keseharianya yakni, 2 orang nelayan, 5 orang wiraswasta, 2 orang pengangguran dan 1 orang marapidana.
Lebih jauh dibeberkan Kapolres, terkait kasus narkotika, untuk penanganan kasus tersebut, Polres Tanjung Balai berkomitmen terus memerangi penyalah gunaan narkotika di wilayah hukum (wilkum) Polres Tanjung Balai.
Selain penegakan hukum ungkap ditambahkan Kapolres, Satres Narkoba Polres Tanjung Balai juga melakukan upaya pencegahan yaitu dengan membuat program PRM (Polisi Rindu Masyarakat) yang sudah di lounching beberpa waktu lalu.
“Program PRM ini adalah untuk upaya mendekatkan Polri dengan masyarakat. Sehingga pesan-pesan kamtibmas khususnya tentang bahaya narkoba bisa sampai secara langaung ke masyarakat,” pungkas Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH.(W02)
Petugas Keamanan PTPN IV Regional 2 Terkena Anak Panah saat Gagalkan Pencurian TBS Kelapa Sawit di Kebun Adolina
kota
sumut24.co ASAHAN, Kawasan Hutan Tanam Rakyat (HTR) seluas lebih dari 1.200 hektar yang dikelola Koperasi Tani (Koptan) Mandiri di wilayah
News
BATALYON PARAKO 463 PASGAT SUKSES MENGGELAR LIGA TOPSKOR ZONA MEDAN DAN ZONA SIMALUNGUN SEASON 2026
kota
SOKSI Padangsidimpuan Perkuat Sinergi dengan Kejari, Bahas Advokasi Hukum & Perlindungan Hak Masyarakat
kota
Paviliun Kabupaten Batubara di PRSU Andalkan Produk Anti Inflasi
kota
Stand Bapenda Sumut "Anti CelingakCelinguk"! Sutan Tolang Lubis Garansi "Tanya Apa Saja, Langsung Dijawab
kota
Dukung PHTC Gubernur, Dinas Pendidikan Tampilkan Hasil Karya dan Kokurikuler Siswa SMA/SMK
kota
Diduga Rugikan Negara Miliaran Rupiah, AMPERAKSU Desak Penindakan Tegas Jaringan Rokok Ilegal HELIUM
kota
Perkuat Program PAAREDI di Nagori Percontohan, TP PKK Kabupaten Simalungun Gelar Rakor
kota
Dukung Lahirnya Perempuan Muda Berprestasi, Bupati Simalungun dan Ketua TP PKK Hadiri Grand Final Putri Otonomi Indonesia 2026
kota